Yogyakarta
- Kamis (20/6) KPKNL Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Lelang
Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Beserta Permasalahannya. Acara
yang digelar di Ruang Keraton Gedung Keuangan Negara Yogyakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 60 (enam puluh) bank
umum dan BPR di wilayah Propinsi Yogyakarta.
Sosialisasi
tersebut dilaksanakan untuk mereviu kembali tentang peraturan,
ketentuan dan evaluasi pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UUHT yang telah
dilaksanakan selama tahun 2018. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bank-bank
tersebut dapat lebih meningkatkan pengetahuan terkait teknis pengurusan
permohonan lelang sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja KPKNL Yogyakarta
agar dapat tercapai target tahun 2019 yang telah ditetapkan
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rino Priyanto mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh bank/pesrta yang telah
mendukung tugas dan fungsi KPKNL Yogyakarta di bidang lelang. “Lelang
eksekusi pasal 6 UUHT memiliki frekuensi
yang paling tinggi di antara jenis lelang lainnya. Akan tetapi frekuensi lelang
yang tinggi ini tidak berbanding lurus dengan produktivitas yang dihasilkan.
Salah satu hambatan besar adalah banyaknya lelang yang tidak laku,” ungkap pria
yang memiliki hobi bulu tangkis ini. “Untuk itu mari kita evaluasi kembali agar
lelang eksekusi pasal 6 UUHT ini
menjadi lelang yang produktif yang mampu menghasilkan PNBP yang optimal bagi
negara, dan tentu saja mampu menutup semua target-target dari bank sendiri,”
tambahnya.
Dalam kesempatan
tersebut Rino Priyanto menyampaikan bahwa secara prefekuensi, nilai dan penggugat
lelang eksekusi pasal 6 UUHT lebih
dominan dari keseluruhan lelang. KPKNL berpotensi besar terhadap gugatan, maka
dari itu setiap dokumen lelang yang diajukan ke KPKNL harus mempunyai dokumen
yang lengkap dan sesuai subjek serta objeknya. Kelengkapan dokumen pengajuan
lelang merupakan syarat mutlak dalam proses lelang. “Untuk meminimalisir dan
memitigasi resiko yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan lelang, diminta
kepada para pemohon lelang untuk mempersiapkan dokumen persyaratan lelang yang
memenuhi legalitas formal dan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku” jelas
Rino.
Sosialisasi berlangsung lebih menarik ketika sesi tanya jawab dibuka. Beberapa pertanyaan kritis menjadi topik yang mampu menghangatkan suasana. Salah satunya adalah pertanyaan terkait bea pendaftaran lelang. “Seringkali terjadi pemahaman berbeda dari pemohon lelang. Berdasarkan PP nomor 3 tahun 2018 mengenai Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Keuangan ditetapkan bea permohonan lelang sebesar Rp150.000,00 per debitur,” jelas Pelelang KPKNL Yogyakarta Muhammad Firmansyah.
Sosialisasi
ditutup dengan sebuah game kuiz yang
berkaitan dengan materi sosialisasi dan sesi
poto bersama. (Penulis/foto: Djoehard)