Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta : Kelengkapan Dokumen Permohonan Lelang Syarat Mutlak Awal Kesuksesan Lelang
Yuhar Lelo Ganjaran Samudra
Jum'at, 21 Juni 2019   |   490 kali

Yogyakarta - Kamis (20/6) KPKNL Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Beserta Permasalahannya. Acara yang digelar di Ruang Keraton Gedung Keuangan Negara Yogyakarta tersebut  dihadiri oleh perwakilan dari 60 (enam puluh) bank umum dan BPR di wilayah Propinsi Yogyakarta.

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk mereviu kembali tentang peraturan, ketentuan dan evaluasi pelaksanaan lelang eksekusi  pasal 6 UUHT yang telah dilaksanakan selama tahun 2018. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bank-bank tersebut dapat lebih meningkatkan pengetahuan terkait teknis pengurusan permohonan lelang sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja KPKNL Yogyakarta agar dapat tercapai target tahun 2019 yang telah ditetapkan

 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rino Priyanto mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh bank/pesrta yang telah mendukung tugas dan fungsi KPKNL Yogyakarta di bidang lelang. “Lelang eksekusi  pasal 6 UUHT memiliki frekuensi yang paling tinggi di antara jenis lelang lainnya. Akan tetapi frekuensi lelang yang tinggi ini tidak berbanding lurus dengan produktivitas yang dihasilkan. Salah satu hambatan besar adalah banyaknya lelang yang tidak laku,” ungkap pria yang memiliki hobi bulu tangkis ini. “Untuk itu mari kita evaluasi kembali agar lelang eksekusi  pasal 6 UUHT ini menjadi lelang yang produktif yang mampu menghasilkan PNBP yang optimal bagi negara, dan tentu saja mampu menutup semua target-target dari bank sendiri,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut Rino Priyanto menyampaikan  bahwa secara prefekuensi, nilai dan penggugat lelang eksekusi pasal 6 UUHT  lebih dominan dari keseluruhan lelang. KPKNL berpotensi besar terhadap gugatan, maka dari itu setiap dokumen lelang yang diajukan ke KPKNL harus mempunyai dokumen yang lengkap dan sesuai subjek serta objeknya. Kelengkapan dokumen pengajuan lelang merupakan syarat mutlak dalam proses lelang. “Untuk meminimalisir dan memitigasi resiko yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan lelang, diminta kepada para pemohon lelang untuk mempersiapkan dokumen persyaratan lelang yang memenuhi legalitas formal dan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku” jelas Rino.

 

Sosialisasi berlangsung lebih menarik ketika sesi tanya jawab dibuka. Beberapa pertanyaan kritis menjadi topik yang mampu menghangatkan suasana. Salah satunya adalah pertanyaan terkait bea pendaftaran lelang. “Seringkali terjadi pemahaman berbeda dari pemohon lelang. Berdasarkan PP nomor 3 tahun 2018 mengenai Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Keuangan ditetapkan bea permohonan lelang sebesar Rp150.000,00 per debitur,” jelas Pelelang KPKNL Yogyakarta Muhammad Firmansyah.

Sosialisasi ditutup dengan sebuah game kuiz yang berkaitan dengan materi sosialisasi dan sesi poto bersama. (Penulis/foto: Djoehard)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini