Yogyakarta - Jumat (13/07) Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemusnahan ribuan barang-barang ilegal. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penindakan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2017. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memimpin langsung pemusnahan 5.111 barang yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPPBC Tipe
Madya Pabean B Yogyakarta tersebut dihadiri oleh Direktur Pencegahan dan
Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Parjiya,
Kepala KPPBC Yogyakarta Sucipto, Kepala Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Fidelius
Firanto, Kepala Balai POM Sulianto , Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Yogyakarta Aris Rohmad Sopiyan, Kepala Subbagian Umum KPKNL Yogyakarta Sri
Wahyuni serta para wartawan media massa
yang meliput.
Dalam penjelasannya Heru Pambudi mengungkapkan bahwa di antara barang-barang yang dimusnahkan terdapat minuman keras ilegal sebanyak 1.200 botol bernilai Rp 329.800.000 dan 3.356 barang rokok ilegal senilai Rp 9.035.000. “Barang-barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat-tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 Undang-Undang Cukai tentang perijinan dan hasil penidakan Operasi Gempur”, ungkap Heru.
Selain barang-barang tersebut
diatas, terdapat juga barang lain yang dimusnahkan karena terbukti melanggar
ketentuan larangan dan pembatasaan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Bea Cukai, diantaranya kosmetik, suplemen,
obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, benih tanaman, spare parts bekas, dan baju bekas hasil
penindakan dari barang kiriman melalui pos lalu bea. Total nilai keseluruhan
barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut ditaksir mencapai Rp
388.635.000.
Kebanyakan MMEA
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta Parjiya mengatakan barang yang dimusnahkan kebanyakan adalah
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Hal ini terkait dengan legalitas
perizinan dan barangnya, mengingat ada pihak yang menjual barang legal, namun
tak punya ijin dan atau sebaliknya.
Kepala KPPBC Yogyakarta Sucipto mengatakan
pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, namun dibarengi dengan sosialisasi
kepada masyarakat, khususnya penjual MMEA. Menurutnya pemahaman masyarakat
mengenai jenis barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia dan
bagaimana cara memastikan cukai legal ternyata belum banyak diketahui. Oleh
karena itu diperlukan sosialisasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai
barang-barang tersebut sehingga secara tidak langsung membantu mencegah
peredaran barang ilegal.
Efek E-Commerce
Kepala Kantor Pos Yogyakarta Fidelius Firanto membenarkan kebanyakan barang impor yang masuk dan dikirim melalui Pos dibeli masyarakat melalui situs E-Commerce. Banyak barang tersebut yang berasal dari luar negeri seperti Hongkong dan Cina. “Setelah era E-Commerce ini, cukup tinggi (barang diimpor melalui Pos), di satu sisi memang memudahkan, tapi sering ada yang menyalahgunakan untuk mendapatkan barang-barang ilegal. Karena itu kita berkoordinasi dengan Bea Cukai (Yogyakarta) untuk menilai barang itu boleh atau tidak dan dikenakan biaya atau tidak”, tuturnya.
Berbagai penindakan yang telah dilakukan oleh
Bea Cukai Yogyakarta turut menambah panjang daftar upaya pengamanan yang
dilakukan oleh Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang
ilegal. Hingga Juli 2018 ini Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak
8.973 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan adalah Rp 7,8
Triliun.
Heru menyatakan bahwa dirinya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terkait yang telah bersinergi dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan ini. “Bea Cukai sangat mengapresiasi kerja sama positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, PT Pos Indonesia, KPKNL Yogyakarta, dan Satpol PP yang telah mendukung Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal”, tutur Heru.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi yang hadir mewakili Kepala KPKNL Yogyakarta yang berhalangan hadir karena sedang turut melaksanakan kegiatan reval di luar kota, mengatakan bahwa KPKNL Yogyakarta merupakan partner yang siap untuk selalu mendukung seluruh kegiatan Bea Cukai sebagai komitmen melindungi masyarakat dari barang-barang illegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. “KPKNL selalu siap bersinergi dengan kantor Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal sesuai dengan kewenangan yang ada, antara lain melalui persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara” jelas Aris Rochmad Sopiyan.
Terakhir
Heru berharap kerja sama dan peran aktif dari berbagi pihak baik masyarakat
maupun media untuk secara kontinyu menyampaikan informasi ke pihak berwenang
jika menemukan barang-barang yang diindikasikan melanggar undang-undang. “Kami
berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada pihak berwajib jika mendapati
informasi terkait kegiatan peredaran barang-barang ilegal, kami akan
menindaklanjuti informasi sekecil apapun. (Penulis/Foto:
Tim HI)