Mentoring sebagai Sarana Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Pegawai
Soni Sutejo
Senin, 07 September 2026 |
41 kali
Oleh: Riga E.
Dalam lingkungan organisasi yang terus berkembang,
peningkatan kompetensi pegawai menjadi salah satu faktor penting dalam
mendukung pencapaian kinerja yang optimal. Setiap pegawai memiliki kebutuhan
pembelajaran yang berbeda, baik dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan,
maupun kemampuan teknis tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan kinerja
yang dapat memberikan pembelajaran secara langsung, praktis, dan sesuai dengan
kebutuhan pekerjaan.
Salah
satu bentuk pembinaan kinerja yang dapat dilakukan adalah mentoring.
Mentoring memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memperoleh pengetahuan dan
pengalaman dari pihak yang memiliki keahlian atau pengalaman lebih dalam pada
bidang tertentu. Melalui proses berbagi pengetahuan dan pengalaman tersebut,
pegawai diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya sekaligus lebih siap dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Mentoring
Mentoring
merupakan aktivitas untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dari Pejabat
Penilai Kinerja atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus (mentor) yang
berpengalaman/ahli pada sebuah bidang yang ingin dipelajari oleh pegawai
(mentee). Metode komunikasi yang digunakan lebih dominan pada penyampaian
informasi (telling).
Tujuan
mentoring adalah:
Mentoring kinerja dapat dilakukan antara pegawai
dengan Pejabat Penilai Kinerja atau rekan kerja (peers) dalam tim kerja
yang memiliki keahlian tertentu, dengan tahapan mentoring sebagai berikut:
1.
Pre-mentoring
Tahap
awal dari pembinaan kinerja dalam bentuk mentoring yakni melakukan identifikasi
kebutuhan mentoring. Identifikasi
tersebut dapat berasal dari Pejabat Penilai Kinerja atau inisiatif pegawai.
Pada mentoring atas inisiatif atasan langsung, Pejabat
Penilai Kinerja dapat mengomunikasikan adanya kebutuhan mentoring serta meminta
pegawai mengisi IPR sebagaimana format IPR untuk kebutuhan Coaching dan
mengisi format pengajuan mentoring. Sedangkan mentoring
atas inisiatif sendiri dimulai dengan pegawai menyusun rencana aksi untuk
mengidentifikasi:
2.
Pelaksanaan Mentoring
Pelaksanaan
mentoring secara garis besar memiliki kesamaan dengan pembinaan kinerja dalam
bentuk coaching. Namun, perbedaan dari pembinaan kinerja dalam bentuk
mentoring yakni pegawai mempelajari hal spesifik/teknis dari mentor yang
merupakan ahli dalam bidang tertentu.
Teknik
yang digunakan oleh mentor mengutamakan adanya pemberian informasi (telling)
dan pendampingan berdasarkan keahlian dari mentor. Dalam proses ini, mentor
dapat membagikan pengetahuan, pengalaman, praktik kerja, maupun pemahaman
teknis yang relevan dengan kebutuhan mentee. Dengan demikian, proses
pembelajaran diharapkan dapat membantu pegawai memahami dan menguasai bidang
yang sedang dikembangkan secara lebih efektif.
3.
Pasca Mentoring
Setelah
mentoring selesai dilaksanakan, Pejabat Penilai Kinerja, atau rekan kerja (peers)
dalam tim kerja yang menjadi mentor dan pegawai mengisi serta menetapkan
laporan pelaksanaan mentoring.
Tahap
pasca mentoring menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana proses
pembelajaran telah memberikan manfaat bagi pegawai. Hasil mentoring dapat
menjadi bahan untuk mengetahui perkembangan kompetensi, pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan, serta tindak lanjut yang masih diperlukan untuk mendukung
peningkatan kinerja pegawai.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, metode dan bentuk mentoring mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di
Kementerian Keuangan.
Mentoring
untuk Membangun Budaya Berbagi Pengetahuan
Pada
akhirnya, mentoring tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan
individu, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya
berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam organisasi. Interaksi antara
mentor dan mentee memungkinkan pengetahuan yang dimiliki oleh pegawai yang
lebih berpengalaman dapat diteruskan kepada pegawai lainnya, sehingga
kompetensi tidak hanya berkembang secara individual tetapi juga memberikan
manfaat bagi tim dan organisasi.
Pelaksanaan
mentoring yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, dilanjutkan dengan proses
pembelajaran dan pendampingan, serta diakhiri dengan evaluasi dan pelaporan,
diharapkan dapat memberikan hasil yang terukur dan berkelanjutan. Pegawai
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan keahlian, memahami pekerjaan secara
lebih baik, dan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan
demikian, mentoring merupakan salah satu instrumen penting dalam
pengembangan kompetensi dan pembinaan kinerja pegawai. Melalui semangat
belajar dan berbagi pengalaman, mentoring diharapkan mampu menciptakan pegawai
yang semakin kompeten, percaya diri, dan profesional, sekaligus mendukung
terwujudnya kinerja organisasi yang semakin efektif dan optimal.
Sumber
: KMK Nomor 127 Tahun 2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |