Kini Makin Mudah dengan Pojok Jogja
Andi Setyawan Sutikno
Senin, 06 Juli 2026 |
29 kali
Oleh: Nining Nur Taslimah
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong harapan masyarakat terhadap layanan pemerintah semakin meningkat. Kondisi tersebut menuntut birokrasi publik harus berbenah mengikuti harapan pengguna layanan. Pemberian layanan yang mudah, cepat dan tanggap kepada pengguna layanan sebagai upaya mewujudkan good governance.
Menurut (Wirawan & Tjenreng, 2025) dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat perlu adanya inovasi dalam penggunaan teknologi informasi, sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi pengguna layanan. Oleh karena itu KPKNL Yogyakarta menghadirkan inovasi terkait layanan pra dan pasca lelang yang dinamakan dengan POJOK JOGJA (Jalinan Optimal Guna Jasa Aman) yang secara resmi diluncurkan pada bulan Oktober tahun 2025. Kehadiran inovasi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan pengguna layanan akan proses pra dan pasca lelang yang lebih cepat, praktis, dan transparan sehingga kepuasan pengguna layanan dapat meningkat dan sebagai bentuk upaya transformasi digital.
Inovasi Pojok Jogja menjadi salah satu penerapan digitalisasi layanan yang ada di KPKNL Yogyakarta, yang diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan lelang. Menurut Oktari (2025) digitalisasi dan transformasi e-Governance akan memberikan dampak signifikan terhadap public service performance pemerintah (kinerja pelayanan publik). Dengan adanya penerapan teknologi digital diharapkan memberi dampak pada peningkatan efisiensi proses administrasi dan transparansi layanan publik. Penggunaan platform digital memungkinkan pengguna layanan untuk mengakses berbagai layanan pemerintah secara lebih mudah, cepat dan transparan, yang selanjutnya dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
Lalu, apa saja sih
yang ada di Pojok Jogja??
Inovasi pelayanan lelang yang terdapat dalam Pojok Jogja meliputi layanan e-BPHTB, layanan e-SKPT, Validasi PPh, Formulir Pasca Lelang dan Eling Lelang.
1. Layanan e-BPHTB
Untuk saat ini layanan e-BPHTB yang bisa diproses di KPKNL Yogyakarta meliputi 4 daerah yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo. Dokumen syarat pengajuan e-BPHTB mudah, cukup membawa softfile dokumen yang meliputi bukti lunas PBB, SPPT/Informasi NOP, kuitansi lelang, Sertipikat, KTP pembeli, serta tambahan surat SSPD untuk wilayah Sleman dan Gunungkidul. Tidak perlu takut kebingungan dalam pengisian e-BPHTB di KPKNL Yogyakarta, petugas Pojok Jogja siap mendampingi dalam pengisian form tersebut.
2. Layanan e-SKPT
Sebelum datang ke KPKNL Yogyakarta untuk memproses permohonan penerbitan SKPT, pemohon lelang terlebih dahulu harus memastikan kelengkapan dokumen yang meliputi softfile Sertipikat yang Berwarna, Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) dan Surat Permintaan SKT/SKPT telah tersedia. Surat Permintaan SKT/SKPT yang diterbitkan oleh KPKNL Yogyakarta dapat dimintakan melalui WA Layanan KPKNL Yogyakarta di 08112958564 dengan menunjukan Surat Penetapan Jadwal Lelang. Proses perekaman data cukup mudah, pemohon lelang dapat melakukan perekaman data secara mandiri pada loket Pojok Jogja sesuai dengan alur panduan yang telah disediakan. Namun, apabila mengalami kesulitan dalam perekaman data dapat berkonsultasi dengan dengan petugas Pojok Jogja.
3. Formulir Pasca Lelang
Pembeli
lelang dapat mengajukan permohonan kutipan risalah lelang secara online melalui
tautan https://linktr.ee/layanan.lelang.
Ketika Kutipan Risalah Lelang sudah jadi, pembeli lelang akan menerima
pemberitahuan dari WA Layanan KPKNL Yogyakarta untuk pengambilan Kutipan
tersebut. Dengan adanya Formulir Pasca Lelang akan memberikan efektivitas waktu
untuk pembeli lelang, sehingga pembeli lelang tidak perlu menunggu penerbitan
Kutipan Risalah Lelang.
4. Validasi PPh
Sebelum melakukan proses balik nama atas tanah/bangunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembeli lelang terlebih dahulu harus memperoleh bukti validasi PPh. Dokumen yang perlu diunggah dalam form pengajuan validasi PPh meliputi KTP Pembeli Lelang, Kuitansi Pemenang Lelang, SPT PBB dan SSPD BPHTB. Oleh karena itu pengajuan validasi PPh baru bisa dilakukan setelah proses BPHTB selesai dilakukan. Layanan validasi PPh dapat diakses secara daring (online) melalui tautan https://linktr.ee/layanan.lelang . Dengan adanya layanan ini, Pembeli Lelang dapat melengkapi data dan dokumen persyaratan pengajuan validasi PPh secara online tanpa perlu datang langsung ke KPKNL Yogyakarta. Proses Validasi PPh akan dilakukan oleh Bendahara Penerimaan dan setelah proses validasi selesai bukti validasi PPh akan dikirim ke Pembeli lelang melalui WA Layanan.
5. Eling Lelang
Eling
Lelang merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan KPKNL Yogyakarta dengan
mengirimkan pemberitahuan dari WA Layanan kepada Pembeli Lelang untuk
memastikan pelunasan, dan kepada Pemohon Lelang untuk menyampaikan berkas fisik
tepat waktu.
Kemudahan-mudahan yang
ditawarkan dengan adanya Inovasi Pojok Jogja sebagai upaya meningkatkan kualitas
layanan publik yang pada titik akhirnya diharapkan dapat berpengaruh yang
signifikan terhadap peningkatan kepuasan penggunan layanan lelang. Yuks, jangan
takut lagi ikut lelang karena terbayang proses administrasinya yang ribet. Kini
sudah ada Pojok Jogja yang siap memudahkan proses lelangmu.
Referensi:
Oktari, V.
(2025). Pengaruh Digitalisasi Transformasi E-Governance dan Kepuasan SDM
Terhadap Public Service Performance Pemerintah. Jurnal JUMKA, 1(1), 30–38.
Wirawan,
D. G., & Tjenreng, M. B. Z. (2025). Penerapan Good Governance dalam
Reformasi Birokrasi untuk Peningkatan Layanan Publik di Indonesia. Jurnal PKM
Manajemen Bisnis, 5(1), 179–193. https://doi.org/10.37481/pkmb.v5i1.1241
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel