Coaching: Membuka Potensi, Menguatkan Solusi
Soni Sutejo
Senin, 15 Juni 2026 |
50 kali

Coaching: Membuka Potensi, Menguatkan Solusi
Oleh: Ellida Nur A.
Dalam dunia kerja, berbagai tantangan
dan hambatan dapat memengaruhi pencapaian kinerja, baik pada tingkat individu
maupun organisasi. Untuk membantu pegawai menghadapi berbagai tantangan
tersebut, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pemberian
arahan, tetapi juga mampu menggali potensi yang dimiliki pegawai. Salah satu
bentuk pembinaan kinerja yang menerapkan pendekatan tersebut adalah coaching.
Coaching merupakan aktivitas bertanya
antara Pejabat Penilai Kinerja atau pihak lain yang mendapatkan penugasan
khusus (coach) untuk memperoleh strategi pemecahan masalah dengan
menggali kemampuan yang dimiliki pegawai. Dalam pelaksanaannya, metode
komunikasi yang digunakan lebih dominan berupa pertanyaan (asking),
sehingga pegawai terdorong untuk berpikir, merefleksikan kondisi yang dihadapi,
serta menemukan solusi terbaik berdasarkan potensi yang dimilikinya.
Tujuan
Coaching
Coaching tidak sekadar menjadi sarana
diskusi antara atasan dan pegawai, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas
dalam mendukung pengembangan individu dan peningkatan kinerja. Melalui
coaching, diharapkan:
Dengan
demikian, coaching menjadi sarana pemberdayaan yang membantu pegawai berkembang
secara mandiri, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap organisasi.
Tahapan
Coaching
Berdasarkan KMK Nomor 127 Tahun 2026
tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, coaching
dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu pre-coaching, pelaksanaan
coaching, dan pasca coaching.
1.
Pre-Coaching
Tahap
awal dari pembinaan kinerja dalam bentuk coaching adalah melakukan identifikasi
kebutuhan. Identifikasi tersebut dapat berasal dari Pejabat Penilai Kinerja
maupun atas inisiatif pegawai. Pada coaching yang diselenggarakan atas
inisiatif Pejabat Penilai Kinerja, proses dapat dimulai dengan mengomunikasikan
adanya kebutuhan coaching kepada pegawai. Sementara itu, pada coaching yang
diselenggarakan atas inisiatif pegawai, pegawai dapat menyampaikan kebutuhan
coaching kepada atasan langsung.
Pada tahap
pre-coaching, Pejabat Penilai Kinerja meminta pegawai mengisi formulir Individual
Performance Review (IPR) yang berisi:
Pengisian IPR menjadi
langkah penting untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi pegawai
sehingga coaching dapat berlangsung lebih terarah dan fokus pada kebutuhan yang
sebenarnya.
2.
Pelaksanaan
Coaching
Tahap
berikutnya adalah pelaksanaan coaching. Pada tahap ini, Pejabat Penilai Kinerja
atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus berperan sebagai fasilitator
yang membantu pegawai menemukan solusi melalui proses dialog yang konstruktif. Dalam
pelaksanaannya, coach antara lain:
Keberhasilan coaching
sangat dipengaruhi oleh keterbukaan dan kepercayaan yang terbangun antara coach
dan pegawai. Semakin terbuka proses komunikasi yang terjadi, semakin besar
peluang untuk menemukan solusi yang tepat dan berkelanjutan.
3.
Pasca
Coaching
Coaching
tidak berhenti pada proses diskusi dan penemuan solusi. Tahap selanjutnya
adalah memastikan bahwa hasil coaching dapat diimplementasikan dalam tindakan
nyata. Setelah coaching selesai dilaksanakan, Pejabat Penilai Kinerja atau
pihak lain yang diberikan penugasan khusus bersama pegawai mengisi dan
menandatangani laporan pelaksanaan coaching. Laporan tersebut mencakup
kesepakatan rencana aksi terkait penyelesaian target kinerja maupun
pengembangan diri pegawai.
Tahap
pasca coaching menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa solusi
yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan dampak
positif terhadap peningkatan kinerja.
Sumber : KMK Nomor 127 Tahun 2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |