Manajemen Kinerja Efektif Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Yusuf Eko Susilo
Kamis, 09 Oktober 2025 |
432 kali
Perkembangan teknologi dan
komunikasi saat ini sangat cepat, hal tersebut menuntut adanya pelayananan publik
yang semakin cepat, mudah dan sederhana. Oleh karena itu, penting bagi setiap organisasi
publik untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya agar mampu
memenuhi harapan pengguna layanan. Upaya peningkatan pelayanan publik dapat
dilakukan melalui optimalisasi sumber daya yang dimiliki.
Manajemen kinerja merupakan rangkaian
kegiatan dalam optimalisasi sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi
dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dengan adanya penerapan
manajemen kinerja yang efektif, sebuah organisasi dapat mengarahkan, menilai,
dan mengembangkan potensi pegawai secara optimal. Wibowo (2010) menyatakan
manfaat manajemen kinerja tidak hanya untuk organisasi ataupun manajer tetapi
juga berguna untuk masing-masing individu anggota organisasi.
Pengelolaan Kinerja di
lingkungan Kementerian Keuangan saat ini berpedoman pada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Peraturan tersebut mengklasifikasikan manajemen kinerja
menjadi manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Manajemen
kinerja organisasi mengatur ketersedian sumber daya dalam suatu organisasi dapat
berfungsi optimal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai
tujuan organisasi dalam periode tertentu. Sementara manajemen kinerja pegawai
merupakan rangkaian tindakan dalam mengoptimalkan sumber daya manusia yang
tersedia dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai
kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu. Sistem
manajemen kinerja di Kementerian Keuangan menekankan keterkaitan antara
perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga umpan balik.
Perencanaan kinerja
organisasi meliputi penyusunan dan penetapan Perjanjian Kinerja, sedangkan
perencanaan kinerja pegawai meliputi penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP). SKP merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan
langsung masing-masing mengenai rencana kinerja yang akan dicapai pada periode
tertentu. Dalam SKP pegawai terdapat dua aspek, aspek hasil kerja dan aspek
perilaku. Hasil kerja disusun dengan memperhatikan deskripsi tugas jabatan
masing-masing pegawai. Sedangkan aspek perilaku memuat sikap dan tindakan yang
seharusnya dilakukan dan tidak seharusnya dilakukan oleh pegawai dengan
berpedoman pada core values ASN "BerAKHLAK", yaitu:
Beriorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif.
Tahap selanjutnya adalah
pelaksanaan kinerja. Pelaksanaan kinerja merupakan proses yang dilakukan oleh
unit organisasi dan/atau pegawai untuk mencapai target kinerja yang telah
ditetapkan. Atasan langsung diharuskan untuk melaksanakan pemantauan, pemberian
umpan balik berkelanjutan dan pembinaan kinerja kepada pegawai agar setiap
pegawai mampu bekerja selaras dengan tujuan organisasi. Pembinaan kinerja dapat
dilakukan melalui bimbingan kinerja (coaching, mentoring, training) dan
konseling kinerja.
Menurut Siagian (2007:8)
menegaskan tentang kepemimpinan sebagai berikut: “Kepemimpinan adalah suatu
kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang-orang untuk bekerja sama menuju
kepada suatu tujuan tertentu yang mereka inginkan bersama.” Oleh karena itu, atasan
langsung memiliki tanggung jawab yang penting dalam pelaksanaan kinerja
pegawai, salah satunya untuk melakukan monitoring terhadap pencapaian
target kinerja bawahan, baik secara triwulanan maupun insidental melalui dialog
kinerja. Dialog kinerja sebagai media komunikasi untuk mendiskusikan pencapaian
strategi, kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi yang dilaksanakan secara
terstruktur dan berkala. Dialog kinerja ini menciptakan lingkungan kerja yang
kolaboratif dan berorientasi pada hasil.
Meskipun pada kenyataanya
setiap pegawai telah termotivasi dalam bekerja karena memiliki target capaian
masing-masing, pemantauan dan pembinaan kinerja harus tetap berjalan. Hal itu karena
dengan adanya pemantauan kemajuan pencapaian kinerja akan terlihat dan dengan
adanya pembinaan kinerja yang efektif, penyusunan strategi dan identifikasi
hambatan dalam pencapaian target kinerja akan tepat sasaran, sehingga mampu
mendorong produktivitas dan pencapaian tujuan organisasi.
Pengelolaan manajemen kinerja
di Kementerian Keuangan juga mengharuskan evaluasi kinerja dilakukan secara
periodik triwulanan. Evaluasi kinerja pegawai dilakukan terhadap hasil kerja
dan perilaku kerja pegawai yang menghasilkan Nilai Kinerja Pegawai (NKP) dan
Predikat Kinerja Pegawai. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam
pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan pegawai, seperti pemberian
penghargaan, promosi, hingga pelatihan. Dengan sistem merit di Kementerian
Keuangan diharapkan pegawai termotivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan
kontribusi dalam pencapaian tujuan organisasi, sehingga akan berefek yang
signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan publik di unit organisasi
tersebut.
Kesimpulan:
Implementasi manajemen
kinerja menekankan keterkaitan antara perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja,
evaluasi kinerja, pelaporan, dan pemanfaatan kinerja. Penerapan manajemen kinerja
yang efektif dapat mendorong pegawai untuk berkinerja tinggi dan tetap
termotivasi dalam bekerja, sehingga unit organisasi mampu memastikan bahwa
setiap pegawai bekerja selaras dengan tujuan strategis organisasi.
Saat ini manajemen kinerja
bukan hanya untuk menilai kinerja tetapi juga sebagai instrumen untuk
mengembangkan kinerja pegawai. Penggunaan sumber daya organisasi yang optimal
akan mendukung organisasi dalam mencapai tujuan organisasi dan memastikan
pelayanan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.
Penulis: Nining Nur Taslimah
Sumber Referensi:
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 300/KMK.01/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan
Surat Edaran nomor
SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Siagian 2007 Organisasi
Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, Cetakan Pertama, PT. Gunung Agung,
Jakarta.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |