Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Yogyakarta
Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024: Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Kendaraan Bermotor Milik Negara

Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024: Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Kendaraan Bermotor Milik Negara

Yusuf Eko Susilo
Senin, 25 November 2024 |   1745 kali

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terdiri dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam tahapan tersebut khususnya pemanfaatan dan pemindahtanganan, penilaian memegang peranan penting.

Pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik sudah memiliki standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh panitia penaksir belum memiliki standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan pelaksanaan penentuan nilai taksiran oleh panitia penaksir saat ini dilakukan dengan metode/teknik yang berbeda-beda, sehingga mengakibatkan tidak seragamnya proses pelaksanaan penilaian oleh panitia penaksir. Kondisi ini selanjutnya menyebabkan tidak seragamnya perlakuan atas permohonan pemindahtanganan BMN pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menerima permohonan.

KMK 375 tahun 2024 diterbitkan sebagai solusi atas permasalahan dari ketidakseragaman proses penilaian oleh panitia penaksir, ketidakseragaman ini menimbulkan disparitas nilai taksiran yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kurang optimal.

Dengan pedoman baru di KMK 375 tahun 2024, panitia penaksir kini memiliki acuan yang lebih objektif dan terpercaya dalam menentukan nilai taksiran. Pedoman ini juga memungkinkan Panitia Penaksir untuk mengakses database lelang tiga tahun terakhir, guna mendukung proses penilaian yang lebih transparan dan akurat.


Prosedur Penaksiran

Dalam KMK 375/2024, telah diatur bahwa langkah-langkah penentuan nilai taksiran meliputi:

  1. Pengumpulan data objek yang akan ditentukan nilai taksirannya antara lain merk dan tipe, tahun pembuatan, dan rencana lokasi tempat penjualan.
  2. Mengklasifikasikan kendaraan menjadi low end, middle, dan high end.
  3. Mengumpulkan data harga penjualan objek pembanding dari basis data penjualan lelang antara lain nilai terbentuk dalam pelaksanaan lelang, merek dan tipe objek yang dilelang, tahun pembuatan, lokasi tempat penjualan lelang, dan tanggal pelaksanaan lelang.
  4. Menganalisis data harga penjualan lelang dengan cara menyusun tabulasi harga penjualan, melakukan penyesuaian atas faktor merek, tipe,tahun pembuatan, lokasi tempat lelang, dan waktu pelaksanaan lelang.
  5. Menghitung nilai rata-rata dalam tabulasi yang sudah disesuaikan.
  6. Menyimpulkan besaran nilai taksiran dengan mengalikan nilai rata-rata dengan faktor kondisi.
  7. Pengumpulan Data Harga Jual Lelang Objek Pembanding
    Mengumpulkan data harga jual kendaraan sejenis dari hasil lelang sebelumnya.
  8. Analisis Data Harga Penjualan Lelang
    Membandingkan harga penjualan lelang untuk mendapatkan pola nilai pasar.
  9. Perhitungan Nilai Rata-Rata
    Menghitung rata-rata harga menggunakan tabulasi yang telah disediakan.
  10. Penentuan Nilai Taksiran Akhir
    Menyimpulkan besaran nilai taksiran dengan mengalikan rata-rata harga dengan faktor kondisi kendaraan.


Harapan dari Implementasi KMK 375/2024

Dengan adanya KMK 375/2024, diharapkan proses penaksiran nilai kendaraan bermotor BMN menjadi lebih seragam, objektif, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui lelang. Pedoman ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan BMN oleh setiap satuan kerja di lingkup KPKNL.

 

 

Penulis: Andi Setiawan, KPKNL Yogyakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon