Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024: Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Kendaraan Bermotor Milik Negara
Yusuf Eko Susilo
Senin, 25 November 2024 |
1745 kali
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terdiri dari perencanaan kebutuhan
dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam tahapan tersebut
khususnya pemanfaatan dan pemindahtanganan, penilaian memegang peranan penting.
Pelaksanaan
penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik sudah
memiliki standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk
pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh panitia penaksir belum memiliki
standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan
pelaksanaan penentuan nilai taksiran oleh panitia penaksir saat ini dilakukan
dengan metode/teknik yang berbeda-beda, sehingga mengakibatkan tidak seragamnya
proses pelaksanaan penilaian oleh panitia penaksir. Kondisi ini selanjutnya
menyebabkan tidak seragamnya perlakuan atas permohonan pemindahtanganan BMN pada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menerima permohonan.
KMK 375 tahun
2024 diterbitkan sebagai solusi atas permasalahan dari ketidakseragaman proses
penilaian oleh panitia penaksir, ketidakseragaman ini menimbulkan disparitas
nilai taksiran yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang kurang optimal.
Dengan pedoman
baru di KMK 375 tahun 2024, panitia penaksir kini memiliki acuan yang lebih
objektif dan terpercaya dalam menentukan nilai taksiran. Pedoman ini juga
memungkinkan Panitia Penaksir untuk mengakses database lelang tiga tahun
terakhir, guna mendukung proses penilaian yang lebih transparan dan akurat.
Prosedur Penaksiran
Dalam KMK
375/2024, telah diatur bahwa langkah-langkah penentuan nilai taksiran meliputi:
Harapan dari Implementasi KMK
375/2024
Dengan adanya KMK
375/2024, diharapkan proses penaksiran nilai kendaraan bermotor BMN menjadi
lebih seragam, objektif, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui
lelang. Pedoman ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dalam
pengelolaan BMN oleh setiap satuan kerja di lingkup KPKNL.
Penulis: Andi
Setiawan, KPKNL Yogyakarta
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |