PENGURUSAN PIUTANG MACET UMKM OLEH PUPN SESUAI PP NOMOR 47 TAHUN 2024
Yusuf Eko Susilo
Senin, 18 November 2024 |
11586 kali
Hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan
Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tidak hanya itu, bagi dunia
perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan berplat merah maupun BUMN, Peraturan
Pemerintah (PP) ini memberikan kepastian hukum atas upaya-upaya percepatan
penyelesaian piutang yang macet di luar ketentuan yang sudah ada.
Meskipun masa berlaku PP ini dibatasi hanya sampai dengan enam bulan
sejak diundangkan, hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk UMKM. Hal
yang perlu digarisbawahi adalah upaya pemerintah ini harus tepat sasaran untuk
membantu UMKM yang terdampak secara ekonomi akibat bencana alam maupun nonalam.
Pemberian kemudahan akses pembiayaan dengan penanganan piutang macet merupakan
bagian upaya meningkatkan ketahanan ekonomi mikro sebagai penopang ekonomi nasional.
Tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam PP ini. Penghapusan piutang yang diatur dalam PP ini adalah:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola piutang negara memandang PP ini sebagai salah satu perangkat/ jalan dalam upaya penyelesaian berkas piutang yang ada. Penghapusan piutang negara yang menjadi domain KPKNL sebagaimana tertuang dalam pasal 12 PP terkait, harus memenuhi kriteria sebagaimana berikut:
Dana bergulir yang memenuhi kriteria di atas tidak serta merta dapat
langsung dihapuskan. Dalam hal piutang sudah diserahkan kepada
KPKNL, piutang tersebut harus sudah diurus secara optimal yaitu sudah
dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN.
Selanjutnya untuk sampai ke tahap penghapusan secara mutlak, dari
PSBDT ke penghapusan bersyarat paling lambat dilakukan tiga bulan. Sedangkan dari
penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, sesuai pasal 16 PP terkait, dapat
dilakukan paling cepat tiga bulan setelah
Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan
berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
Menilik waktu yang ditetapkan tentu saja ini
adalah sebuah lompatan percepatan dalam menyelesaikan piutang negara. Hal ini
jika dibandingkan dengan ketentuan penghapusan piutang negara secara umum yang
menyatakan penghapusan mutlak dapat diajukan setelah melewati masa dua tahun
sejak penghapusan bersyarat ditetapkan.
Penulis: Seksi Piutang Negara KPKNL Yogyakarta
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |