Optimalkan Nilai Hasil Kerja dengan Hasil Kerja Tambahan (HKT)
Yusuf Eko Susilo
Senin, 30 September 2024 |
3069 kali
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KMK 300/KMK.01/2022, nilai hasil kerja maksimal yang dapat diperoleh pegawai tanpa
adanya Hasil Kerja Tambahan (HKT) adalah maksimal 105. Sehingga, jika pegawai ingin
memperoleh nilai hasil kerja dengan nilai maksimal sebesar 120, pegawai perlu
memiliki HKT. Bagi pegawai non Pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK), nilai hasil
kerja dihitung sesuai perhitungan Nilai Hasil Kerja Utama (HKU) dengan
mempertimbangkan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) serta nilai Hasil Kerja
Tambahan (HKT)-nya. Nilai maksimal HKU K3 sebesar 105 dan nilai maksimal HKT
sebesar 15.
Nilai Hasil Kerja = (Nilai Hasil Kerja Utama X
Nilai K3) max 105 + Nilai HKT max 15
Definisi HKT
Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan tugas di
luar uraian jabatan dan tidak ada di dalam rencana hasil kerja utama (tidak
mejadi IKI Utama), serta dibuktikan dengan surat keputusan/surat
keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja. HKT memiliki tiga jenis
kegiatan yaitu: inovasi, squad team, dan penugasan lain.
Perhitungan HKT dalam hasil evaluasi kinerja di periode penilaian merupakan
bentuk pemberian apresiasi kepada pegawai yang telah bekerja melebihi tugas dan
fungsinya.
Inovasi
Inovasi merupakan gagasan
kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan
masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan
dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Tidak semua inovasi yang
dapat dicantumkan sebagai HKT, inovasi yang dapat diakui sebagai HKT harus
sekurang-kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit Eselon I untuk
mengikuti kompetisi inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah masuk
ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, inovasi harus
telah diimplementasikan
selama minimal satu tahun sebelum dilakukan evaluasi kinerja. Inovasi
yang telah dinilai dalam HKT tidak dapat digunakan kembali sebagai penambah
nilai di tahun-tahun berikutnya kecuali untuk inovasi lingkup instansi dan
nasional yang dapat digunakan dalam periode dua tahun berturut-turut.
Inovasi akan mendapatkan
bobot dengan ketentuan berikut:
|
Ruang Lingkup Inovasi |
Bobot |
|
Nasional |
8 |
|
Instansi (Kementerian Keuangan) |
6 |
|
Unit Kerja (Unit Eselon I, II, dan
III) |
4 |
|
Tim Kerja (Unit Eselon IV) |
2 |
Squad Team
Squad Team
merupakan sistem kerja kolaboratif sejumlah pegawai ASN yang memiliki keahlian
dan pengetahuan khusus/tertentu yang berasal dari unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan. Squad Team dapat diakui sebagai HKT
apabila penugasan di luar jabatan dan/atau tidak ada dalam Rencana HKU.
Penilaian penugasan dalam squad team dibedakan
berdasarkan sifat penugasan (penuh waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup
pemilik kinerja (Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama). Ketentuan teknis terkait penugasan
dalam squad team wajib mengikuti ketentuan squad team pada KMK-146/2022
dan SE-1/2023.
Squad Team akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:
|
Squad Team |
Ruang Lingkup Pemilik Kinerja |
Bobot |
|
Penuh Waktu (maks 1 penugasan) |
Menkeu/Wamenkeu |
8 |
|
PPTM & Setara |
6 |
|
|
PPTP & Setara |
4 |
|
|
Paruh Waktu (> 1 penugasan) |
Menkeu/Wamenkeu |
4 |
|
PPTM & Setara |
3 |
|
|
PPTP & Setara |
2 |
Penugasan Lain
Penugasan lain merupakan penugasan yang dapat menghasilkan
output bersifat strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja
yang tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan
untuk pemecahan masalah, perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja, serta
optimalisasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan
UPK.
Penugasan lain yang dapat
diajukan sebagai HKT harus memenuhi tiga kriteria sebagai berikut: a. penugasan terkait dengan tugas atau fungsi
unit organisasi, namun penugasan tersebut selain/di luar tugas pokok dan fungsi
dari unit eselon IV (minimal 1 level di atas unit terkecil), b. merupakan
penugasan di luar IKI pada HKU; dan c. penugasan diberikan sesuai dengan
kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.
Penugasan Lain akan
mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:
|
Ruang
Lingkup Penugasan
Lain |
Bobot |
|
Nasional |
8 |
|
Instansi (Kementerian
Keuangan) |
6 |
|
Unit
Kerja (Unit
Eselon I, II, dan III) |
4 |
|
Tim
Kerja (Unit
Eselon IV) |
2 |
Penerapan Hasil Kerja Tambahan sebagai salah satu
komponen utama dalam penilaian kinerja pegawai merupakan wujud apresiasi organisasi
terhadap pegawai, sekaligus merupakan upaya organisasi untuk memberikan
dorongan dan semangat kepada pegawai untuk terus berinovasi, dan mampu
bersinergi dan berkolaborasi untuk menghasilkan nilai tambah. Hal ini selaras
dengan nilai Kementerian Keuangan yaitu Sinergi dan Kesempurnaan.
Penulis: Nining Nur Taslimah (KPKNL Yogyakarta)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |