Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Yogyakarta
Optimalkan Nilai Hasil Kerja dengan Hasil Kerja Tambahan (HKT)

Optimalkan Nilai Hasil Kerja dengan Hasil Kerja Tambahan (HKT)

Yusuf Eko Susilo
Senin, 30 September 2024 |   3069 kali

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 300/KMK.01/2022, nilai hasil kerja maksimal yang dapat diperoleh pegawai tanpa adanya Hasil Kerja Tambahan (HKT) adalah maksimal 105. Sehingga, jika pegawai ingin memperoleh nilai hasil kerja dengan nilai maksimal sebesar 120, pegawai perlu memiliki HKT. Bagi pegawai non Pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK), nilai hasil kerja dihitung sesuai perhitungan Nilai Hasil Kerja Utama (HKU) dengan mempertimbangkan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) serta nilai Hasil Kerja Tambahan (HKT)-nya. Nilai maksimal HKU K3 sebesar 105 dan nilai maksimal HKT sebesar 15.

Nilai Hasil Kerja = (Nilai Hasil Kerja Utama X Nilai K3) max 105 + Nilai HKT max 15

Definisi HKT

Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan tugas di luar uraian jabatan dan tidak ada di dalam rencana hasil kerja utama (tidak mejadi IKI Utama), serta dibuktikan dengan surat keputusan/surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja. HKT memiliki tiga jenis kegiatan yaitu: inovasi, squad team, dan penugasan lain. Perhitungan HKT dalam hasil evaluasi kinerja di periode penilaian merupakan bentuk pemberian apresiasi kepada pegawai yang telah bekerja melebihi tugas dan fungsinya.

Inovasi

Inovasi merupakan gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tidak semua inovasi yang dapat dicantumkan sebagai HKT, inovasi yang dapat diakui sebagai HKT harus sekurang-kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit Eselon I untuk mengikuti kompetisi inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah masuk ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, inovasi harus telah diimplementasikan selama minimal satu tahun sebelum dilakukan evaluasi kinerja. Inovasi yang telah dinilai dalam HKT tidak dapat digunakan kembali sebagai penambah nilai di tahun-tahun berikutnya kecuali untuk inovasi lingkup instansi dan nasional yang dapat digunakan dalam periode dua tahun berturut-turut.

Inovasi akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

Ruang Lingkup Inovasi

Bobot

Nasional

8

Instansi

(Kementerian Keuangan)

6

Unit Kerja

(Unit Eselon I, II, dan III)

4

Tim Kerja

(Unit Eselon IV)

2

 

Squad Team

Squad Team merupakan sistem kerja kolaboratif sejumlah pegawai ASN yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus/tertentu yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Squad Team dapat diakui sebagai HKT apabila penugasan di luar jabatan dan/atau tidak ada dalam Rencana HKU.

Penilaian penugasan dalam squad team dibedakan berdasarkan sifat penugasan (penuh waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup pemilik kinerja (Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama). Ketentuan teknis terkait penugasan dalam squad team wajib mengikuti ketentuan squad team pada KMK-146/2022 dan SE-1/2023.

Squad Team akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

Squad Team

Ruang Lingkup Pemilik Kinerja

Bobot

Penuh Waktu

(maks 1 penugasan)

Menkeu/Wamenkeu

8

PPTM & Setara

6

PPTP & Setara

4

Paruh Waktu

(> 1 penugasan)

Menkeu/Wamenkeu

4

PPTM & Setara

3

PPTP & Setara

2

 

Penugasan Lain

Penugasan lain merupakan penugasan yang dapat menghasilkan output bersifat strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah, perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja, serta optimalisasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK.

Penugasan lain yang dapat diajukan sebagai HKT harus memenuhi tiga kriteria sebagai berikut:  a. penugasan terkait dengan tugas atau fungsi unit organisasi, namun penugasan tersebut selain/di luar tugas pokok dan fungsi dari unit eselon IV (minimal 1 level di atas unit terkecil), b. merupakan penugasan di luar IKI pada HKU; dan c. penugasan diberikan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.

Penugasan Lain akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

Ruang Lingkup

Penugasan Lain

Bobot

Nasional

8

Instansi

(Kementerian Keuangan)

6

Unit Kerja

(Unit Eselon I, II, dan III)

4

Tim Kerja

(Unit Eselon IV)

2

 

Penerapan Hasil Kerja Tambahan sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja pegawai merupakan wujud apresiasi organisasi terhadap pegawai, sekaligus merupakan upaya organisasi untuk memberikan dorongan dan semangat kepada pegawai untuk terus berinovasi, dan mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk menghasilkan nilai tambah. Hal ini selaras dengan nilai Kementerian Keuangan yaitu Sinergi dan Kesempurnaan.

Penulis: Nining Nur Taslimah (KPKNL Yogyakarta)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon