Teknologi merupakan metode ilmiah
untuk mencapai tujuan praktis, ilmu pengetahuan terapan, atau keseluruhan
sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan
kenyamanan hidup manusia (kbbi.web.id-Juni 2021). Sejarah teknologi dimulai
dari munculnya spesies manusia di muka bumi, jejak-jejak peralatan dan
teknologi yang dimiliki manusia sejak awal peradaban ditemukan, kemudian
direkonstruksi secara historis dan kemudian dianalisis kaitannya dengan
perkembangan peradaban manusia. Istilah teknologi mulai menonjol pada abad
ke-20 seiring dengan bergulirnya Revolusi Industri Kedua. Secara etimologis,
akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian prinsip
atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau
kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode, dan
seni (id.wikipedia.org-Juni 2021). Saat ini teknologi telah memasuki hampir
semua bidang kehidupan manusia, diantaranya adalah teknologi informasi dan
komunikasi.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses,
penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan
teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan
alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke
lainnya (id.wikipedia.org-Juni 2021). Oleh karena itu teknologi informasi dan
komunikasi sering tidak terpisahkan satu sama lain.
Sejak
diumumkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2020 lalu, Indonesia hingga saat ini
masih berjibaku melawan pandemi Covid-19. Sehingga semua elemen perlu mendorong
inisiatif pembatasan sosial bukan hanya berskala besar tetapi juga lokal. Salah
satu cara mencegah penyebaran Covid-19 ini adalah dengan adanya
pembatasan-pembatasan dimulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat umum
dalam melaksanakan kegiatan. Pembatasan yang ada tentunya memiliki dampak yang
cukup besar baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun
kebijakan. Termasuk pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh
instansi-instansi pemerintah menjadi terbatas dan tidak berjalan seperti
sebelumnya.
Permasalahan itu muncul dan memaksa semua lini masyarakat untuk dapat berinovasi dan memanfaatkan teknologi yang ada terutama teknologi informasi dan komunikasi (TIK). TIK menjadi gaya hidup dan juga kebutuhan utama dalam mempermudah pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya TIK, layanan masyarakat dapat dilaksanakan dimanapun dan kapanpun. Adanya pandemi Covid-19 saat ini memunculkan istilah Work From Home (WFH) yang berarti melaksanakan kegiatan atau bekerja dari rumah. WFH bukan alasan seseorang untuk menunda pekerjaan dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tuntutan
untuk tetap menjaga jarak dan mengurangi mobilitas selama pandemi , membuat
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta meluncurkan
kpknljogja.id dimana pengguna jasa/masyarakat dapat mengakses layanan melalui
handphone, komputer, maupun gadget lainnya selama berdiam di rumah.
Memanfaatkan teknologi yang ada, masyarakat dapat melakukan pengajuan
permohonan layanan baik di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara,
Pelayanan Lelang, Pelayanan Penilaian maupun konsultasi secara virtual.
Pada
awalnya, bagi beberapa pengguna layanan yang tidak familiar dengan internet
akan kesulitan dalam mengakses dan melakukan permohonan layanan. Namun
demikian, dengan kondisi saat ini memanfaatkan layanan online (e-service) dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat adalah solusi terbaik bagi semua
pihak. Dengan pelayanan secara online, selain lebih efektif juga efisien bagi
masyarakat. Efisien dalam hal penghematan mulai dari transportasi, waktu,
tenaga, hingga biaya lain yang dikeluarkan pada saat menuju kantor layanan.
Pada KPKNL Yogyakarta sendiri, pengguna jasa berasal dari luar kota bahkan luar
provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun Jawa Timur. Tentunya, ditengah
kondisi ekonomi sekarang hal tersebut juga dapat dialokasikan untuk hal lain
yang lebih bermanfaat seperti membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN).
Di samping itu, pemanfaatan TIK dalam pelayanan instansi pemerintah selaras dengan Inpres No 3 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan secara Elektronis di Indonesia. Penggunaan TIK oleh pemerintah atau E-Government membantu memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. Secara tidak langsung, pandemi yang terjadi sekarang memaksa pemerintah dalam melakukan pembenahan dan penerapan E-Government.
Adanya pemanfaatan TIK oleh instansi pemerintah dalam melakukan layanan di masa pandemi merupakan salah satu strategi dalam mengefektifkan pelayanan publik dan mendukung E-Government. Masyarakat yang terbiasa menggunakan TIK juga akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan selama di rumah. TIK juga mendukung pemerintah dalam mengatasi permasalahan selama pandemi Covid-19.
Penulis : Perwita Andy Safitri – KPKNL Yogyakarta