Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Ternate

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:

Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Jl. Yos Sudarso No.333, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate
Surat elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknlternate@kemenkeu.go.id
Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Ternate
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
Aplikasi PPID Kementerian Keuangan dapat diunduh pada App Store dan Play Store

    B.
    Biaya Layanan Informasi Publik

    Biaya Layanan

    Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

    Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Prosedur Pengaduan

    Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke 

    Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Ternate: Jl. Yos Sudarso No.333, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate
    Whatsapp Pengaduan: 085358582333
    Saluran Telepon: (0921) 3125400, 3122761
    Surat elektronik: ki.kpknlternate@kemenkeu.go.id
    WISE Kementerian Keuangan: wise.kemenkeu.go.id
    SP4N LAPOR: lapor.go.id

    C.
    Waktu Layanan Informasi Publik

    Hari Senin s.d. Jumat
    Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00

    Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.


    

    D.
    Prosedur Pengaduan

    Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara: 


    1. Datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Ternate yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.333, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate
    2. Whatsapp Pengaduan: 085358582333
    3. Saluran Telepon: (0921) 3125400, 3122761
    4. Surat elektronik: ki.kpknlternate@kemenkeu.go.id
    5. WISE Kementerian Keuangan: wise.kemenkeu.go.id
    6. SP4N LAPOR: lapor.go.id

    Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

    1. Pelapor datang menghadap sendiri ke Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Ternate dengan menunjukkan identitas diri
    2. Petugas Pengaduan  memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

    Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

    1. Identitas Pelapor
    2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
    3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
    4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Ternate dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan


    Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

    1. Identitas Pelapor
    2. Identitas Terlapor jelas
    3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
    5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
    Floating Icon