Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Kilas Peristiwa
Pastikan Kondisi Pegawai, KPKNL Ternate Gelar Rapid Test
Kholilur Rohman
Selasa, 22 September 2020   |   223 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate mengadakan kegiatan Rapid Test Covid-19 pada Senin (21/9). Pelaksanaan Rapid Test dimulai sejak pukul 09.00 WIT s.d. 12.00 WIT bertempat di auditorium KPKNL Ternate. Acara tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan terkini para pegawai di KPKNL Ternate serta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 yang masih terus bertambah kasusnya hingga saat ini. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran pegawai KPKNL Ternate termasuk PPNPN. Kegiatan ini bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kota Ternate sebagai bagian upaya pencegahan terhadap penyebaran virus covid-19 di lingkungan perkantoran. Rapid test ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Rapid test dilaksanakan dengan menggunakan metode pengumpulan sampel darah untuk mengecek apakah ada imun yang reaktif terhadap alat uji. Adanya hasil yang reaktif bukanlah diagnosis pasti yang menggambarkan infeksi Covid-19. Jika seseorang dengan hasil rapid test reaktif nantinya akan dikarantina selama 14 hari dan akan menjalani rapid test kembali. Total peserta yang mengikuti rapid test ini berjumlah 35 orang. “Ini merupakan kegiatan untuk mengantisipasi kesehatan dan keamanan pegawai, di mana tugas kita untuk menunjang pelayanan, dengan demikian perlu diadakan rapid test untuk seluruh pegawai,” imbuh Muhiddin, Kepala Subbagian Umum KPKNL Ternate. Selain itu wilayah Kota Ternate yang masih berstatus zona orange, lanjut Muhiddin, menjadi alasan utama pihaknya melakukan rapid test.

Diharapkan dengan dilakukannya Rapid Test ini dapat mengetahui kondisi kesehatan pegawai terkini serta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 yang masih terus bertambah kasusnya hingga saat ini. Kemudian para pejabat/pegawai akan diatur secara bergilir dalam masuk kerja sesuai dengan SE-33/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru Kementerian Keuangan.

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini