Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ternate
KPKNL Ternate Dorong Peningkatan Pengelolaan Piutang Negara melalui FGD

KPKNL Ternate Dorong Peningkatan Pengelolaan Piutang Negara melalui FGD

Yayu Rezky Amalia
Selasa, 15 September 2026 |   28 kali

Ternate – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN), Kamis (10/9), bertempat di Aula KPKNL Ternate. Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat pemahaman serta mendorong pengelolaan Piutang Negara yang lebih tertib, optimal, dan akuntabel pada satuan kerja K/L dan BUN.

FGD dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 150/PMK.06/2022. Kepala KPKNL Ternate, Umardani Yusuf Wahyudi, dalam pembukaannya menekankan pentingnya pengelolaan Piutang Negara secara optimal sejak piutang timbul hingga penyelesaiannya. Hal tersebut sejalan dengan semangat regulasi untuk mendorong K/L lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan piutang sejak awal serta mengoptimalkan penyelesaian piutang macet sebelum dilakukan penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam pemaparan materi, peserta memperoleh pemahaman mengenai Pengelolaan Piutang Negara yang mencakup penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. K/L memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan tersebut berjalan dengan baik, termasuk melakukan penagihan secara tertulis dan berbagai upaya optimalisasi sebelum piutang macet diserahkan kepada PUPN, kecuali terhadap jenis piutang yang berdasarkan ketentuan tidak dapat diserahkan kepada PUPN.

Upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan dengan pihak ketiga, pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan, crash program, gugatan melalui lembaga peradilan, maupun penghentian layanan kepada Penanggung Utang. Materi juga membahas mekanisme penyelesaian melalui pelunasan dan penghapusan, termasuk Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak setelah Piutang Negara diurus secara optimal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula penanganan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN. 

Melalui FGD ini, KPKNL Ternate berharap pemahaman dan sinergi dengan satuan kerja K/L dan BUN semakin kuat, sehingga pengelolaan Piutang Negara dapat dilakukan secara tertib sejak awal, optimal dalam penyelesaiannya, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan Piutang Negara yang timbul dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi piutang yang tidak tertagih, sekaligus mendukung kualitas pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel.

Foto Terkait Berita

Floating Icon