KPKNL Ternate Terus Kawal Penanganan Perkara Perdata Terkait Lelang
Heru Gunawan
Kamis, 18 Juni 2026 |
29 kali
Ternate – KPKNL Ternate menghadiri
persidangan perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Tte yang dilaksanakan pada
Rabu, 17 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Ternate. Kehadiran KPKNL Ternate dalam
persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penanganan perkara
perdata yang melibatkan instansi sebagai Turut Tergugat.
Pada
persidangan tersebut, seluruh pihak yang berperkara telah hadir secara lengkap
di ruang sidang, yaitu Penggugat, Tergugat I (BRI Ternate), Tergugat II, dan
Turut Tergugat (KPKNL Ternate). Namun demikian, agenda persidangan belum dapat
dilanjutkan karena Tergugat I belum melengkapi surat kuasa yang menjadi
persyaratan administratif untuk bertindak mewakili pihak yang bersangkutan di
hadapan pengadilan.
Atas
kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan
memberikan kesempatan kepada Tergugat I untuk melengkapi dokumen yang
diperlukan sebelum persidangan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.
Sebagai
Turut Tergugat, KPKNL Ternate tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya
secara profesional dengan menghadiri setiap tahapan persidangan serta
memberikan dukungan terhadap proses penyelesaian perkara sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran KPKNL Ternate merupakan bentuk tanggung
jawab institusi dalam menghadapi sengketa hukum yang berkaitan dengan
pelaksanaan lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga
saat ini, KPKNL Ternate tercatat tengah menangani enam perkara perdata yang
tersebar pada berbagai tingkat peradilan. Sebagian besar perkara tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, yang merupakan
salah satu layanan yang dilaksanakan KPKNL berdasarkan permohonan kreditur
sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa
perkara yang ditangani bahkan telah memasuki tahap kasasi di tingkat Mahkamah
Agung.
Kondisi
tersebut menunjukkan tingginya dinamika penanganan perkara hukum yang dihadapi
KPKNL Ternate dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan lelang. Oleh karena
itu, KPKNL Ternate terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
serta Biro Hukum Kementerian Keuangan guna memastikan setiap perkara ditangani
secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, KPKNL Ternate berupaya menjaga kualitas pelayanan lelang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.