Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai Ternate
Kholilur Rohman
Selasa, 30 Agustus 2022   |   173 kali

Ternate - Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Muhiddin dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara )PKN), Thot Pardamaian menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ternate untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate pada Selasa (30/8/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate dan dihadiri Kepala Kanwil DJBC Maluku serta beberapa perwakilan Instansi Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Pengguna Jasa di Provinsi Maluku Utara.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate, Shinta Dewi Arini menyampaikan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

“Kami berharap sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan” imbuh Shinta.

Total barang yang dimusnahkan sebanyak 45.160 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, 255.500 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.785 ml, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 660 botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol, golongan C sebanyak 636 botol.

Dengan kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu atau bukan haknya, sehingga dapat mengamankan penerimaan Negara di bidang cukai. Diharapkan pula dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Yos Sudarso Nomor 333, RT.008/RW.004, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara - 97712
(0921) 3125400
(0921) 3122761
kpknlternate@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini