Ternate - Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Muhiddin dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara )PKN), Thot
Pardamaian menghadiri
undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean C Ternate untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC
Tipe Madya Pabean C Ternate pada Selasa (30/8/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate dan dihadiri Kepala Kanwil DJBC Maluku serta beberapa perwakilan Instansi Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Pengguna Jasa di Provinsi Maluku Utara.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan
berasal dari kegiatan operasi dan patroli KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate sepanjang tahun 2019 sampai
dengan tahun 2022.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate, Shinta Dewi Arini menyampaikan
pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik
dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku
Utara maupun masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran barang
kena cukai illegal.
Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.
“Kami berharap
sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan” imbuh Shinta.
Total barang yang
dimusnahkan sebanyak 45.160 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa
dilekati pita cukai, 255.500 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa
dilekati pita cukai, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau liquid vape
tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.785 ml, dan Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 660 botol dengan rincian
golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol, golongan C sebanyak
636 botol.
Dengan kegiatan pemusnahan ini
diharapkan dapat mengurangi peredaran barang kena cukai yang tidak dilengkapi
dengan pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu atau bukan haknya,
sehingga dapat mengamankan penerimaan Negara di bidang cukai. Diharapkan pula dapat
menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan
barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.