Weda – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan survei lapangan ke Kawasan Industri
Terpadu pertambangan nikel yang berada di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah,
Provinsi Maluku Utara pada Kamis hingga Sabtu (2-4/9). Kunjungan tersebut dalam
rangka penugasan dari Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) untuk melakukan kegiatan Pilot Project Penilaian Sumber
Daya Alam (SDA) berupa Mineral Nikel pada Wilayah Kerja Pertambangan PT Weda
Bay Nickel (WBN).
Penilaian SDA Mineral
Nikel ini bertujuan untuk menghasilkan Nilai Wajar suatu objek SDA, dalam
rangka penatausahaan guna perkiraan potensi ekonomi SDA berupa Mineral Nikel
pada PT WBN. “Dengan adanya penilaian ini, nantinya akan menghasilkan Nilai
Wajar atas Cadangan dan Sumber Daya Alam Mineral Nikel pada PT WBN” ungkap
Faisal, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada KPKNL Ternate. Nilai Wajar
sendiri merupakan estimasi yang akan diterima dari penjualan aset atau
dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
Selain itu, penilaian
SDA berupa Mineral Nikel ini masuk ke dalam program Inisiatif Strategis
Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (IS RBTK) Kementerian Keuangan
yaitu Penyempurnaan Sistem Manajemen Pengelolaan Aset Negara. Kepala Seksi
Pelayanan Penilaian KPKNL Ternate, Jerri Falson, menjelaskan bahwa IS RBTK ini
merupakan terobosan dalam rangka mendukung penyusunan neraca SDA. “Jadi nanti
akan dilakukan penatausahaan dengan mencatat kekayaan fiskal SDA, dapat
mengetahui nilai manfaat dari adanya bisnis pertambangan nikel, dan mengetahui
pengaruh dari adanya kebijakan terkait pengusahaan tambang nikel” imbuhnya.
Menanggapi hal
tersebut, Rizkie Ch selaku legal & compliance mewakili PT
WBN menyampaikan pihaknya menyambut baik dengan adanya penilaian SDA berupa
mineral nikel ini guna mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal.
Kawasan Industri Weda Bay termasuk ke dalam proyek prioritas dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang memiliki nilai
strategis untuk mendukung hilirisasi industri nikel.
Melalui kegiatan
survei lapangan penilaian SDA berupa Mineral Nikel ini diperoleh hasil berupa
informasi terkait cadangan nikel, rencana dan proses penambangan mineral nikel,
pengolahan hasil tambang bijih nikel menjadi produk olahan, serta dampak
manfaat sosial dan ekonomi di lingkungan sekitar dengan adanya pertambangan
nikel. Mengingat masih dalam situasi COVID-19, pelaksanaan penilaian juga
berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 6/KN/2020
tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian
Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dengan menerapkan protokol kesehatan.