Selasa
(08/12) – Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate melakukan kunjungan
ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore di
Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan. Kunjungan
dilakukan guna melaksanakan penelitian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka
evaluasi kinerja dan pembuatan portofolio bangunan kantor pemerintah, bangunan
kantor pemerintah, dan rumah dinas.
Dalam kunjungannya, Penyaji Data Kekayaan Negara pada
KPKNL Ternate Renaldi Setyo Prananda dan Nasher Huwel disambut oleh Kepala
KP2KP Tidore Arief Santoso. “Kami siap bekerja sama dan berkoordinasi untuk
menyiapkan segala data penggunaan BMN oleh KP2KP Tidore untuk keperluan
evaluasi serta pembuatan portofolio BMN milik KP2KP Tidore,” ujar Arief.
Dari hasil peninjauan, diperoleh informasi bahwa kantor
dan rumah dinas milik KP2KP Tidore berdiri di atas sebidang tanah dengan Nomor
Urut Pencatatan (NUP) yang sama. Gedung bangunan KP2KP Tidore terdiri atas
ruang layanan, ruang kerja pegawai, ruang kepala kantor, dan bangunan gudang
yang digunakan secara penuh untuk keperluan kegiatan tugas dan fungsi
pelayanan.
“Gedung kantor berada dalam kondisi baik dan layak
digunakan untuk pelayanan. Lokasi BMN yang diteliti juga terletak di daerah
strategis serta berada di wilayah perkantoran dan pemerintahan Kota Tidore,”
tutur Renaldi saat mendeskripsikan hasil peninjauan. Rumah dinas KP2KP Tidore
sendiri terletak pada bagian belakang bangunan kantor yang terpisah dari
bangunan kantor. Rumah dinas tersebut digunakan untuk tempat tinggal kepala
kantor dan satu orang pegawai KP2KP Tidore. Bangunan berada dalam kondisi baik
dan layak huni. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim KPKNL Ternate,
penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan di KP2KP Tidore dinilai tepat guna dan
tepat fungsi.
Kegiatan evaluasi kinerja BMN dan portofolio BMN ini
merupakan rangkaian kegiatan yang diamanatkan oleh Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 349/KM.6/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Barang Milik
Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Kekakayaan Negara Nomor SE-3/KN/2019 tentang Tahapan Implementasi dan Mekanisme
Perhitungan Nilai Indikator dan Prosedur Teknis Pelaksanaan Pengukuran Kinerja
Barang Milik Negara.
Peninjauan kinerja BMN tahun ini dilakukan terhadap BMN yang dipandang perlu dilakukan penilaian kinerja berdasarkan hasil
revaluasi BMN tahun sebelumnya. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
349/KM.6/2018 disebutkan bahwa terdapat enam indikator yang digunakan untuk
penilaian kinerja, yaitu kepentingan umum, manfaat sosial, tingkat kepuasan
pengguna, potensi penggunaan masa depan, kelayakan finansial/ekonomi, dan
kondisi teknis.
Sejauh ini KPKNL Ternate telah melaksanakan peninjauan
dan pengukuran kinerja terhadap 55 (lima puluh lima) BMN yang berada pada enam
satuan kerja kementerian dan lembaga di Maluku Utara. Hasil penilaian kinerja
BMN ini selanjutnya akan dikonsolidasikan untuk keperluan penyusunan Laporan
Evaluasi Kinerja BMN tahun 2020.