Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Laksanakan Rekonsiliasi Data Penyerahan BKPN KPPBC Ternate Periode Semester I 2018
Irawan Ciputra
Senin, 23 Juli 2018   |   241 kali

Ternate – Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-05/BC/2018 dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-01/KN/2018 tentang Mekanisme Rekonsiliasi dan Pelaporan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), KPKNL Ternate melaksanakan rekonsiliasi data penyerahan Pengurusan Piutang Negara di KPPBC Ternate, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Maliaro, Kota Ternate pada hari Jum'at (20/7).

Latar belakang terbitnya Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-05/BC/2018 dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-01/KN/2018 adalah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara khususnya dari pelunasan piutang dan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan piutang DJBC.

Kepala Seksi Piutang Negara, Ambi Gultom didampingi Alfrets Pangemanan bertemu dengan Nikodemoes Lois Gajus Pattiasina selaku petugas rekonsiliasi KPPBC Ternate dan Rida Budi Santoso yang pada hari itu bertindak selaku Plh. Kepala KPPBC Ternate. Agenda yang dilaksanakan siang itu adalah pencocokan data Piutang Negara dengan nilai outstanding sebesar Rp 703.693.400,00 (tujuh ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang diserahkan pengurusannya ke KPKNL Ternate pada tahun 2014. Berdasarkan data Seksi Piutang Negara KPKNL Ternate, dalam kurun waktu 4 tahun penanggung hutang telah melakukan kewajiban pembayaran dengan nominal sebesar Rp 590.909.087,00 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu delapan puluh tujuh rupiah) atau sebesar 84%  dari total outstanding.

Pembayaran Penanggung Hutang dimaksud telah disetorkan oleh KPKNL Ternate ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oustanding penyerahan KPPBC Ternate per tanggal 20 Juli 2018 yang harus diselesaikan oleh Penanggung Hutang adalah sebesar Rp. 112.784.313,00 (seratus dua belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga belas rupiah). Setelah proses pencocokan data dari kedua belah pihak, hasil yang dicapai dari proses rekonsiliasi kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi.  

Di akhir kunjungannya ini, Ambi merasa optimis pihak penanggung hutang dapat melunasi sisa hutangnya dalam waktu dua bulan kedepan, sehingga optimalisasi penerimaan negara khususnya dari pencairan piutang penyerahan Direktorat Jenderal Bea Cukai dapat tercapai. Optimisme itu bukan tanpa alasan jika melihat rekam jejak dari penanggung hutang yang selama ini tertib melakukan pembayaran. Untuk selanjutnya, pelaksanaan rekonsiliasi akan dilaksanakan secara periodik setiap semester. (Foto/teks: Seksi HI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini