Ternate – Menindaklanjuti
Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-05/BC/2018 dan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-01/KN/2018 tentang Mekanisme Rekonsiliasi dan
Pelaporan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), KPKNL Ternate melaksanakan
rekonsiliasi data penyerahan Pengurusan Piutang Negara di KPPBC Ternate,
Jalan Jenderal
Ahmad Yani, Maliaro, Kota Ternate pada hari Jum'at (20/7).
Latar belakang terbitnya Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-05/BC/2018 dan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-01/KN/2018 adalah dalam
rangka optimalisasi penerimaan negara khususnya dari pelunasan piutang dan
dalam rangka tertib administrasi penatausahaan piutang DJBC.
Kepala Seksi Piutang Negara,
Ambi Gultom didampingi Alfrets Pangemanan bertemu dengan Nikodemoes Lois Gajus
Pattiasina selaku petugas rekonsiliasi KPPBC Ternate dan Rida Budi Santoso yang pada
hari itu bertindak selaku Plh. Kepala KPPBC Ternate. Agenda yang dilaksanakan
siang itu adalah pencocokan data Piutang Negara dengan nilai outstanding
sebesar Rp 703.693.400,00 (tujuh ratus tiga juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang diserahkan pengurusannya ke KPKNL Ternate pada tahun 2014. Berdasarkan
data Seksi Piutang Negara KPKNL Ternate, dalam kurun waktu 4 tahun penanggung
hutang telah melakukan kewajiban pembayaran dengan nominal sebesar Rp 590.909.087,00 (lima
ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu delapan puluh tujuh
rupiah) atau sebesar 84% dari total
outstanding.
Pembayaran Penanggung Hutang dimaksud telah disetorkan oleh KPKNL Ternate ke kas negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Oustanding penyerahan KPPBC Ternate per tanggal 20 Juli 2018 yang harus diselesaikan
oleh Penanggung Hutang adalah sebesar Rp. 112.784.313,00 (seratus dua belas juta tujuh ratus delapan puluh
empat ribu tiga ratus tiga belas rupiah). Setelah proses pencocokan data dari kedua belah pihak, hasil yang dicapai dari proses rekonsiliasi kemudian dituangkan ke dalam Berita
Acara Rekonsiliasi.
Di akhir kunjungannya ini, Ambi
merasa optimis pihak penanggung hutang dapat melunasi sisa hutangnya dalam
waktu dua bulan kedepan, sehingga optimalisasi penerimaan negara
khususnya dari pencairan piutang penyerahan Direktorat Jenderal Bea Cukai dapat
tercapai. Optimisme itu bukan tanpa alasan jika melihat rekam jejak dari penanggung hutang yang
selama ini tertib melakukan
pembayaran. Untuk selanjutnya, pelaksanaan rekonsiliasi akan
dilaksanakan secara periodik setiap semester. (Foto/teks: Seksi HI)