Ternate - KPKNL Ternate
menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Pabean C Ternate untuk melakukan pemusnahan berbagai jenis
barang ilegal, Kamis (11/1).
Kegiatan yang dilakukan
Kamis pagi di KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate ini merupakan tindak lanjut dari penghapusan BMN hasil sitaan KPPBC
Ternate di wilayah Maluku Utara. Hadir dalam kegiatan ini Komandan Distrik
Militer (Dandim) Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, Komandan Detasemen Polisi Militer
(Dandenpom) Ternate, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara, Kepala
KPP Pratama ternate, serta Kepala KPPN Ternate.
Kepala KPPBC Ternate,
Musafak menyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan ini adalah hasil kerja keras
pegawai Bea Cukai Ternate selama 2 tahun terakhir. Selama periode
tersebut Bea Cukai Ternate melakukan penindakan, operasi pasar, dan operasi
cukai di beberapa daerah di Maluku Utara diantaranya Morotai, Tobelo, Bacan, dan
Obi. Barang hasil penindakan tersebut khususnya barang kena cukai melanggar
Pasal 54 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun
2007 tentang Cukai.
KPKNL Ternate yang
diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Ziad Normansyah,
mengapresiasi usaha yang telah dilakukan oleh KPPBC Ternate dalam menjamin
barang-barang yang beredar di Maluku Utara agar tertib kelengkapan cukai. Ziad
meminta kerjasama dari masyarakat dan media di Maluku Utara untuk dapat
membantu pihak berwajib dalam hal penindakan dengan melaporkan pihak-pihak yang
secara sengaja mengedarkan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pemusnahan barang dimulai secara seremonial dengan dipecahkannya satu buah botol minuman keras oleh Kajari Ternate. Pemusnahan kemudian dilanjutkan oleh pejabat-pejabat yang hadir serta pegawai KPPBC Ternate sendiri. Dalam kegiatan ini, total barang yang dimusnahkan sebanyak 92 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C berbagai merk, 17.800 batang rokok merk Rolling, 41.980 batang rokok Mass Full Flavour, 2 kg obat-obatan herbal, dan 0,22 kg obat-obatan lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini adalah sekitar Rp 92 juta.
Adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu atau bukan haknya, sehingga dapat mengamankan penerimaan Negara di bidang cukai. Diharapkan pula kegiatan ini dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang palsu maupun obat-obatan yang tidak memiliki ijin dari BPOM serta meningkatkan kesadaran setiap pelaku usaha yang ada di Maluku Utara. (HI KPKNL Ternate)