Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Artikel
Potensi Panas Bumi (Geothermal) di Desa Idamdehe Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
Bayu Setiaji
Senin, 25 Juli 2022   |   2710 kali

Provinsi Maluku Utara dikenal sebagai Moloku Kie Raha yang merupakan wilayah 4 kerajaan besar Islam di Timur Nusantara yaitu Kesultanan Bacan, Jailolo, Tidore dan Ternate yang pernah tercatat dalam sejarah dunia sebagai pusat penghasil rempah-rempah terbaik dunia pada abad 15 s.d. 18. Provinsi Maluku Utara beribukota di Sofifi yang berada di pulau Halmahera dengan luas wilayah 145.801,10 km² yang terdiri dari luas lautan 113.796,53 km² (69,08 persen) dan luas daratan 32.004,57 km² (30,92 persen). Provinsi ini terdiri dari 10 Kota/Kabupaten yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja perekonomian Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020 tumbuh sebesar 4,92 persen dan pada Tahun 2021 mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan sebesar 16,40 persen. Kinerja perekonomian Maluku Utara sebagian besar ditopang dari lapangan usaha industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor pertambangan dan penggalian. Selain itu, Provinsi Maluku Utara dinobatkan sebagai provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia pada Tahun 2021 dengan nilai sebesar 76,34.

Kinerja makro sosial ekonomi Provinsi Maluku Utara diantaranya dapat dilihat dari indeks pembangunan manusia (IPM) yang merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat). Pada tahun 2021, Provinsi Maluku Utara mempunyai rata-rata IPM sebesar 69,00 berbanding rata-rata IPM Indonesia sebesar 72,29. Mengutip Laporan Perekonomian Provinsi Maluku Utara Edisi Mei 2022 dari Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate memiliki nilai IPM tertinggi dengan nilai 80,14. Namun sebaliknya, Kabupaten Pulau Taliabu menjadi wilayah dengan nilai IPM terendah sebesar 60,73. Kondisi ini mengindikasikan bahwa fasilitas infrastruktur maupun fasilitas sosial di Kota Ternate lebih baik dibanding kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu adanya upaya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana yang lebih merata di kabupaten/kota lainnya sehingga kualitas hidup masyarakat Maluku Utara semakin meningkat.

Ketersediaan jaringan listrik yang memadai menjadi salah satu yang diperlukan untuk mendukung aktivitas pemerintahan, percepatan pembangunan, pengelolaan investasi maupun pertumbuhan ekonomi khususnya di pedesaan. Pemerintah terus fokus dalam menggenjot keadilan dan pemerataan akses listrik yang ramah lingkungan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Salah satu indikatornya berupa rasio elektrifikasi yang merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga yang ada. Berdasarkan data Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rasio elektrifikasi nasional sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai 99,52 persen. Adapun Provinsi Maluku Utara dengan karakteristik kepulauan dan terdapat daerah dengan kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) memiliki rasio elektrifikasi sebesar 96,27 persen (masih terdapat 112 desa belum teraliri listrik).

Menurut data dari PT PLN (Persero), pertumbuhan konsumsi listrik di luar wilayah pulau Jawa mengalami kenaikan sampai 11 persen, sedangkan pertumbuhan infrastrukturnya kurang dari 6 persen. Hal tersebut terjadi karena adanya ketidakselarasan antara pertumbuhan konsumsi listrik dibanding dengan pertumbuhan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga menyebabkan banyak wilayah di Indonesia yang mengalami krisis energi listrik. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan potensi sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat peningkatan kapasitas listrik pada daerah-daerah yang membutuhkan dengan memanfaatkan potensi sumber EBT untuk menuju net zero emission. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Diesel (PLTU/D) seharusnya sudah mulai dikurangi karena berdampak buruk terhadap lingkungan.

Sistem tenaga listrik di Provinsi Maluku Utara terdiri dari 7 sistem tenaga listrik dengan beban di atas 3 MW yaitu Sistem Ternate-Tidore, Tobelo-Malifut, Jailolo, Sofifi, Bacan, Sanana dan Daruba. Selain itu, terdapat 32 unit pusat pembangkit dengan skala yang lebih kecil dan lokasinya tersebar. Pembangkit listrik di Provinsi Maluku Utara diantaranya PLT Mesin Gas (PLTMG) Ternate, PLTMG Halmahera, PLTD Bacan, PLTD Tolonuo, PLTS Morotai, PLTU Tidore dan PLTU Sofifi. Namun demikian, secara keseluruhan pasokan listrik yang ada masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara sehingga mengakibatkan sering terjadinya pemadaman listrik khususnya di Pulau Halmahera.

Pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu sumber EBT telah menjadi program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan dengan mengutamakan pemanfaatan EBT. Maluku Utara memiliki EBT berupa potensi panas bumi gunung Jailolo di wilayah Desa Idamdehe Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang memiliki potensi sebesar 75 MW sehingga diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara.

Penelitian terhadap panas bumi di daerah Idamdehe telah dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 1960-an sampai tahun 1980-an. Pada Tahun 2009, melalui persetujuan Kementerian ESDM dan Bupati Halmahera Barat, PT Star Energy Geothermal Halmahera selaku pemenang tender telah ditunjuk melakukan pengelolaan lapangan panas bumi Jailolo yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi. Namun demikian, mengutip infopublik.id, dalam tahapan eksplorasi, PT Star Energy memilih tidak melanjutkan ke tahap eksploitasi akibat tidak adanya kata sepakat soal harga jual-beli listrik dengan pihak PT PLN (Persero).

Mempertimbangkan risiko dan biaya yang tinggi dalam tahap eksplorasi ini, maka berdasarkan PMK Nomor 62/PMK.08/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT SMI mendapat penugasan untuk pembiayaan eksplorasi skema Government Drilling yang salah satunya di wilayah kerja Jailolo Maluku Utara. Dana PISP berasal dari dana awal yang berasal dari pengalihan investasi pemerintah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke PT SMI pada Tahun 2015, dana lainnya yang disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan, Kerja Sama Pendanaan serta sumber lainnya yang sah seperti dana yang dihasilkan PT SMI dari kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activity). Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), fasilitas dana PISP yang dikelola PT SMI juga berhasil berkolaborasi dengan pendanaan World Bank melalui hibah Geothermal Energy Upstream Development Project (GEUDP) dan fasilitas Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).

Dalam rangka memperoleh manfaat sosial ekonomi dan lingkungan proyek pembiayaan berkelanjutan, PT SMI bersama dengan Bupati Halmahera Barat telah menandatangani perjanjian kerjasama pelaksanaan fasilitas penyediaan data dan informasi panas bumi wilayah Jailolo Halmahera Barat. Penyediaan data dan informasi panas bumi dilakukan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi sebagaimana Pasal 14 PMK Nomor 80/PMK.08/2022.

Program Government Drilling ditugaskan pemerintah kepada PT SMI sebagai pengelola pembiayaan, PT Geo Dipa Energi sebagai pelaksana teknis pengeboran dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/PII (Persero) dapat menjadi penanggung risiko baik risiko eksplorasi, risiko politik maupun risiko kesenjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Program government drilling merupakan bentuk kerjasama dan sinergi antar Kementerian Keuangan melalui DJPPR, DJKN dan SMV, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) dimana dalam program tersebut, pemerintah mengambil risiko yang paling besar yaitu tahap eksplorasi. Sebagai catatan, program government drilling ini sangat perlu untuk memperhatikan dampaknya kepada masyarakat sekitar sehingga diperlukan sosialisasi yang baik dan efektif oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dampak sosial ekonomi termasuk dampak lingkungan (AMDAL) yang sering menjadi isu utama sehingga dapat diminimalisir potensi penolakan/pertentangan dari masyarakat.

Pelaksanaan Government Drilling untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) direncanakan akan dimulai pada Tahun 2023 sehingga diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pemadaman listrik yang sering terjadi di Provinsi Maluku Utara khususnya di Halmahera Barat. Program ini juga diharapkan dapat berdampak multiplier effect bagi peningkatan pendapatan bagi daerah penghasil PLTP termasuk peningkatan investasi yang akan ditanamkan di Halmahera Barat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Penulis: Bayu Setiaji

Kasubbag Umum KPKNL Ternate

 

Referensi:

https://malut.bps.go.id/

https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/triwulan-iii-2021-rasio-elektrifikasi-9940-kapasitas-pembangkit-ebt-386-mw

https://www.beritadaerah.co.id/2022/03/04/rencana-pengembangan-listrik-di-maluku-utara/

https://repository.uksw.edu

Laporan Perekonomian Provinsi Maluku Utara Edisi Mei 2022- Bank Indonesia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini