KEBIJAKAN AFIRMASI PENDIDIKAN SEBAGAI SARANA PEMERATAAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA
Wagino
Selasa, 21 Juni 2022 |
8980 kali
Latar Belakang
Peningkatan Kualitas Manusia
Indonesia menjadi peringkat pertama dalam misi pemerintahan periode kedua
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’rif Amin. Hal tersebut
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Presiden
dan Wkil Presiden mempunyai Visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut
diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, yaitu
:
1.
Peningatan Kualitas Manusia Indonesia
2.
Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan
Berdaya Saing
3.
Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan
4.
Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
5.
Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian
Bangsa
6.
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi,
Bermartabat, dan Terpercaya
7.
Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan
Rasa Aman pada Seluruh Warga
8.
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif,
dan Terpercaya
9.
Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan
Selanjutnya dalam arahannya terkait dengan RPJMN tersebut, Presiden telah memberikan lima arahan utama, yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Hal tersebut menunjukan prioritas pembangunan Indonesia oleh Pemerintah adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Pembangunan Indonesia
2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan
berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif,
inovatif, terampil, dan berkarakter. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan
pembangunan manusia diarahkan pada pengendalian penduduk dan penguatan tata
kelola kependudukan, pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial,
peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda, pengentasan kemiskinan, serta
peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kebijakan pembangunan
manusia tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan siklus hidup, dan inklusif
termasuk memperhatikan kebutuhan penduduk usia lanjut maupun penduduk
penyandang disabilitas, dan pengelolaan SDM bertalenta.
Upaya pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur dan lainnya tentu saja harus dilakukan secara merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat dan wilayah Indonesia. Selain untuk mengurangi adanya ketimpangan kesejahteraan antar daerah, juga untuk menguatkan rasa nasionalisme, kebangsaan dan persatuan dari seluruh wilayah Indonesia. Adanya pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Indonesia akan menegaskan kehadiran Negara bagi rakyatnya, serta menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan rakyat kepada Pemerintah/Negaranya. Hal ini juga merupakan upaya yang ampuh untuk menangkal adanya tindakan separatisme dan disintegrasi bangsa.
Namun demikian, mengingat wilayah
yang dimiliki oleh Indonesia sangat luas dengan karakteristik geografis dan
sosiokultural yang heterogen, maka upaya pemerataan pembangunan tersebut
menjadi tidak mudah dan banyak tantangan yang harus diselesaikan. Indonesia
masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah
satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi yang belum merata. Untuk pemerataan
pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di
berbagai daerah dan sektoral di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan
kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan
percepatan pembangunan ekonomi negara ini.
Upaya Pemerataan Pembangunan
Sejak dahulu pemerintah tentu
sudah menyadari pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Karena sejak awal kemerdekaan para pendiri bangsa ini sudah bercita-cita mewujudkannya
sebagaimana tertulis dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia. Namun cita-cita mulia tersebut harus berjalan dengan perlahan
dikarenakan adanya keterbatasan anggaran.
Pada zaman orde baru kita
dapat mengetahui adanya program transmigrasi. Melalui transmigrasi selain
bertujuan untuk mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Bali, juga
bertujuan agar pembangunan (pertanian) lebih merata. Demikian juga dengan
pemerintahan selanjutnya, tentu berkeinginan untuk melaksanakan pembangunan
secara merata. Tetapi kembali lagi, anggaran negara yang masih menjadi
penghalangnya.
Berbagai upaya pun dilakukan,
termasuk dengan cara pemekaran wilayah untuk mengakselerasi pembangunan dan
pelayanan masyarakat. Pada pemerintahan di era kepemimpinan Presiden Joko
Widodo, pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia sangat digalakan.
Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan dan bandara di luar Jawa banyak
dilakukan oleh pemerintah. Pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara -
Kalimantan Timur pun merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan
pembangunan.
Daerah terluar, terdepan dan
tertinggal (3T) merupakan bagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia,
yang hingga saat ini masih kurang memeroleh akses pendidikan yang baik,
terutama pendidikan tinggi. Oleh karenanya ketertinggalan diberbagai aspek
kehidupan, dan tingkat kesejahteraan yang rendah, seringkali menyisakan masalah
besar. Kondisi infra struktur pendidikan yang serba terbatas di daerah 3T
menyebabkan pendidikan semakin tidak merata dan melahirkan kebodohan dan
kemiskinan yang menyebabkan anak-anak dari daerah 3T kurang mampu memberikan
kontribusi dalam mengisi pembangunan negara. Masih banyak ditemukan gedung
sekolah yang tidak memenuhi kelayakan untuk belajar, jumlah guru yang terbatas,
buku-buku pelajaran yang sudah usang, sedikit jumlah murid yang bersepatu, dan murid
yang memiliki masalah kesehatan dan kurang gizi.
Pemerataan dan keterbukaan
akses pendidikan sangat penting untuk memperkokoh kekuatan dan kesatuan bangsa.
Keutuhan berbangsa tercermin dari tingkat pendidikan yang merata sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Lemahnya latar
belakang pendidikan pada salah satu bagian wilayah, menyebabkan lemahnya
kekuatan rantai persatuan sebagai bangsa. Upaya untuk mengatasi dan memperkuat
rantai kesatuan berbangsa tersebut, salah satunya melalui peningkatan akses dan
penuntasan pendidikan tinggi bagi daerah dengan kondisi khusus tersebut.
Dalam bidang pendidikan,
negara telah mengamanatkan alokasi dana APBN sebesar 20 persen pada program
pendidikan nasional. Alokasi dana APBN tersebut digunakan untuk memperbaiki
infrastruktur pendidikan berupa gedung sekolah, peningkatan kualitas guru, dan
pemenuhan sarana kebutuhan siswa. Selain itu dana pendidikan juga disalurkan
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun demikian, hal tersebut
masih belum dapat menghilangkan adanya kesenjangan akses dan kualitas
pendidikan pada daerah yang dikenal sebagai terluar, terdepan, dan tertinggal
atau 3T.
Sudah banyak upaya pemerintah
Indonesia untuk membuka kesempatan dan akses untuk memeroleh pendidikan
seluas-luasnya bagi anak-anak daerah 3T. Namun harus diakui bahwa di beberapa
wilayah masih perlu berbagai upaya keberpihakan dan percepatan agar kesenjangan
pendidikan diseluruh tanah air dapat semakin dipersempit.
Kebijakan Afirmasi Pada Beberapa Instansi
Pendidikan tinggi dimaksudkan
untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi mahasiswa yang beriman,
bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Untuk itu,
maka pendidikan harus dibuka seluas-luasnya bagi seluruh putra bangsa agar
dapat memanfaatkan dan menikmati pendidikan dengan baik, secara adil dan merata
diseluruh tanah air. Namun kenyataannya akses pendidikan, terutama pendidikan
tinggi tidak selamanya dapat tersedia merata diseluruh tanah air. Pada keadaan
tertentu akses pendidikan tinggi sangat terbatas. Akses yang terbatas tersebut
dapat disebabkan karena sarana-prasarana, letak geografis, pertumbuhan ekonomi,
bencana alam atau kondisi sosial budaya dan latar belakang sejarah khusus yang
dialami oleh sekelompok masyarakat.
Untuk mengakomodasi kebutuhan
tersebut, beberapa instansi pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk
menanganinya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah
membuat program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi anak-anak daerah 3T.
Pendidikan akan mengangkat derajat mereka dan membantu untuk lebih mengenal dan
menyerap nilai-nilai universal dan menghindari berfikir sempit dan fragmatis.
Adapun beberapa syarat peserta program afirmasi adalah sebagai berikut :
1.
Warga
negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus
pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
2.
Terdaftar
pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3.
Berasal
dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP)
sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua; atau anak TKI;
4.
Lulus
seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi
dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu
pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis
dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan
berikut:
5.
Calon
penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar
provinsi;
6.
Calon
penerima dari daerah Papua dan Papua Barat harus memilih PT di luar Provinsi
Papua dan Papua Barat.
7.
Nilai
rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk
calon peserta seleksi minimal adalah 75;
8.
Pemeringkatan
calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam)
mata pelajaran sebagai berikut:
9.
Jurusan IPA:
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
10.
Jurusan IPS:
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
11.
Jurusan Bahasa:
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi,
dan salah satu Bahasa Asing;
12.
SMK:
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori
Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
13.
Siswa
dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak
dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
14.
Pilihan
perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
15.
Jika
pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat
memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan
perguruan tinggi;
16.
Siswa
yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak
diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
17.
Dalam
proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin
perguruan tinggi.
Selain itu, pada Kementerian
Keuangan juga terdapat Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
(LPDP) yang juga mengeluarkan kebijakan Beasiswa Afirmasi untuk kelompok
masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi
ini, diharapkan putra putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat
mengikuti studi pada Program Magister atau Doktoral dalam beberapa bidang
keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
LPDP memberikan perhatian
khusus bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa
Indonesia dalam berbagai kompetisi ditingkat Nasional dan Internasional tetapi
tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kelompok
masyarakat berprestasi yang berasal dari keluarga miskin/prasejahtera termasuk
juga lulusan penerima Bidikmisi yang berprestasi. Perhatian terhadap penyandang
disabilitas yang berprestasi, para perangkat aparatur negara PNS/TNI dan POLRI
hingga pengembangan SDM untuk Pondok Pesantren.
Adapun sasaran program
afirmasi LPDP adalah:
1.
individu yang berasal dari daerah
tertinggal/daerah afirmasi LPDP;
2.
individu yang berasal dari alumni penerima
beasiswa Bidikmisi;
3.
individu yang berprestasi dari keluarga
miskin/prasejahtera;
4.
individu yang berprestasi dalam bidang
olahraga, seni/budaya, dan keagamaan tingkat nasional dan internasional;
5.
individu penyandang disabilitas;
6.
individu yang berprestasi dalam Olimpiade Sains
tingkat Nasional atau Internasional;
7.
individu yang berprofesi sebagai PNS, TNI, atau
POLRI;
8.
individu yang merupakan lulusan pondok
pesantren;
Selain itu, beberapa tahun ini Polikteknik Keuangan Negara STAN juga telah membuka program afirmasi dalam penerimaan mahasiswanya. Sasaran penerimaannya hampir sama dengan penerimaan program afirmasi di tempat lain, yaitu dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM/umum.
Tergolong program afirmasi
jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. telah
menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama
(SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yangsederajat
di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
2. memiliki
garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua
Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
3. mendapat
rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat
Tahun ini jumlah kuota
penerimaan mahasiswa PKN STAN melalui program afirmasi sebanyak 385 orang, yang
tersebur dari wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa
Tenggara Timur. Beberapa waktu yang lalu Instansi Vertikal Kementerian Keuangan
di Maluku Utara, dibawah pimpinan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Adnan Wimbyarto telah melakukan serangkaian kegiatan terkait
Program Afirmasi PKN STAN. Mulai dari sosialisasi dan koordinasi ke
sekolah-sekolah, penjaringan minat, hingga melakukan pembinaan dan pendampingan
bagi calon siswa dalam seleksi penerimaan Program Afirmasi PKN STAN.
Dana APBN/APBD yang ada di
Provinsi Maluku Utara sangat besar, oleh karena itu diperlukan SDM atau pegawai
yang handal untuk mengelola penggunaan dana tersebut. Para generasi muda harus
merasa terpanggil dan bangga untuk menjadi bagian dari pengelola keuangan
tersebut untuk memajukan pembangunan di Maluku Utara. Melalui Program Afirmasi
PKN STAN, jalan untuk itu menjadi semakin mudah dan terbuka lebar.
Pada
Kementerian Kesehatan juga terdapat Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga
Kesehatan (PADINAKES), yaitu
program keberpihakan pemerintah yang diatur secara khusus untuk memberikan
akses seluas-luasnya kepada siswa lulusan SMA sederajat yang berasal Daerah
Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan beberapa wilayah tertentu
dengan permasalahan kesehatan dan/atau mahasiswa pada tahun terakhir yang akan
ditempatkan di DTPK dan daerah dengan permasalahan kesehatan, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian juga pada penerimaan calon
taruna Akademi Militer TNI pada Kementerian Pertahanan, selain penerimaan
melalui jalur umum, juga terdapat penerimaan calon taruna melalui program
afirmasi. Tujuannya adalah untuk memenuhi keterwakilan prajurit TNI dari
berbagai suku dan budaya di tanah air.
Kebijakan Program Afirmasi Pendidikan
tentu masih ada pada instansi lainnya, terutama pada sekolah tinggi yang
bersifat kedinasan, dengan maksud agar memperoleh SDM yang berkualitas untuk
ditempatkan pada daerah 3T tersebut.
Adapun tujuan dari
diselenggarakannya program afirmasi adalah:
1. Memberikan
kesempatan kepada anak daerah 3T lulusan SMA sederajat yang berprestasi
akademik baik, untuk memeroleh pendidikan tinggi di PTN terkemuka di tanah air.
2. Mendapatkan
calon mahasiswa baru anak daerah 3T melalui seleksi nasional dan seleksi khusus
bagi siswa berprestasi akademik di SMA sederajat.
3. Menyiapkan
sumber daya manusia anak daerah 3T yang berkualitas untuk berkontribusi dalam
pembangunan nasional.
4. Menyiapkan
SDM yang berkualitas dan berintegritas untuk ditempatkan pada daerah 3T.
Bagi masyarakat di daerah 3T, kebijakan program afirmasi merupakan suatu peluang yang bagus, yang harus dimanfaatkan. Karena memberikan kemudahan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, serta peluang bekerja dan berkarya yang semakin baik. Bagi Pemerintah Daerah, mengikutsertakan putra-putri daerahnya dalam program afirmasi pendidikan merupakan sebuah investasi SDM yang baik, yang nantinya akan berkontribusi bagi pembangunan di daerahnya.
Daftar
Refensi:
1. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024;
2. PEDOMAN OPERASIONAL BAKU
program Afirmasi Pendidikan Tinggi
Bagi Daerah 3T Tahun 2022;
3. https://sda.pu.go.id/assets/uploads/berita/bb025-lpdp-buku-panduan-afirmasi-2018-versi-1.pdf
4. https://www.quipper.com/id/blog/tips-trick/school-life/jalur-afirmasi;
5. https://adik.kemdikbud.go.id/syarat-dan-ketentuan-adik-2022;
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel