Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ternate
KEBIJAKAN AFIRMASI PENDIDIKAN SEBAGAI SARANA PEMERATAAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA

KEBIJAKAN AFIRMASI PENDIDIKAN SEBAGAI SARANA PEMERATAAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA

Wagino
Selasa, 21 Juni 2022 |   8980 kali

Latar Belakang                                                                                                       

Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia menjadi peringkat pertama dalam misi pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’rif Amin. Hal tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Presiden dan Wkil Presiden mempunyai Visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, yaitu :

1.    Peningatan Kualitas Manusia Indonesia

2.    Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing

3.    Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan

4.    Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

5.    Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa

6.    Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya

7.    Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga

8.    Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya

9.    Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan

Selanjutnya dalam arahannya terkait dengan RPJMN tersebut, Presiden telah memberikan lima arahan utama, yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Hal tersebut menunjukan prioritas pembangunan Indonesia oleh Pemerintah adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pembangunan Indonesia 2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan pembangunan manusia diarahkan pada pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kebijakan pembangunan manusia tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan siklus hidup, dan inklusif termasuk memperhatikan kebutuhan penduduk usia lanjut maupun penduduk penyandang disabilitas, dan pengelolaan SDM bertalenta.

Upaya pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur dan lainnya tentu saja harus dilakukan secara merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat dan wilayah Indonesia. Selain untuk mengurangi adanya ketimpangan kesejahteraan antar daerah, juga untuk menguatkan rasa nasionalisme, kebangsaan dan persatuan dari seluruh wilayah Indonesia.  Adanya pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Indonesia akan menegaskan kehadiran Negara bagi rakyatnya, serta menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan rakyat kepada Pemerintah/Negaranya. Hal ini juga merupakan upaya yang ampuh untuk menangkal adanya tindakan separatisme dan disintegrasi bangsa.

Namun demikian, mengingat wilayah yang dimiliki oleh Indonesia sangat luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen, maka upaya pemerataan pembangunan tersebut menjadi tidak mudah dan banyak tantangan yang harus diselesaikan. Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi yang belum merata. Untuk pemerataan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di berbagai daerah dan sektoral di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini.

Upaya Pemerataan Pembangunan

Sejak dahulu pemerintah tentu sudah menyadari pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Karena sejak awal kemerdekaan para pendiri bangsa ini sudah bercita-cita mewujudkannya sebagaimana tertulis dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun cita-cita mulia tersebut harus berjalan dengan perlahan dikarenakan adanya keterbatasan anggaran.

Pada zaman orde baru kita dapat mengetahui adanya program transmigrasi. Melalui transmigrasi selain bertujuan untuk mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Bali, juga bertujuan agar pembangunan (pertanian) lebih merata. Demikian juga dengan pemerintahan selanjutnya, tentu berkeinginan untuk melaksanakan pembangunan secara merata. Tetapi kembali lagi, anggaran negara yang masih menjadi penghalangnya.

Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk dengan cara pemekaran wilayah untuk mengakselerasi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pada pemerintahan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia sangat digalakan. Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan dan bandara di luar Jawa banyak dilakukan oleh pemerintah. Pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur pun merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan.   

Daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T) merupakan bagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, yang hingga saat ini masih kurang memeroleh akses pendidikan yang baik, terutama pendidikan tinggi. Oleh karenanya ketertinggalan diberbagai aspek kehidupan, dan tingkat kesejahteraan yang rendah, seringkali menyisakan masalah besar. Kondisi infra struktur pendidikan yang serba terbatas di daerah 3T menyebabkan pendidikan semakin tidak merata dan melahirkan kebodohan dan kemiskinan yang menyebabkan anak-anak dari daerah 3T kurang mampu memberikan kontribusi dalam mengisi pembangunan negara. Masih banyak ditemukan gedung sekolah yang tidak memenuhi kelayakan untuk belajar, jumlah guru yang terbatas, buku-buku pelajaran yang sudah usang, sedikit jumlah murid yang bersepatu, dan murid yang memiliki masalah kesehatan dan kurang gizi.

Pemerataan dan keterbukaan akses pendidikan sangat penting untuk memperkokoh kekuatan dan kesatuan bangsa. Keutuhan berbangsa tercermin dari tingkat pendidikan yang merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Lemahnya latar belakang pendidikan pada salah satu bagian wilayah, menyebabkan lemahnya kekuatan rantai persatuan sebagai bangsa. Upaya untuk mengatasi dan memperkuat rantai kesatuan berbangsa tersebut, salah satunya melalui peningkatan akses dan penuntasan pendidikan tinggi bagi daerah dengan kondisi khusus tersebut.

Dalam bidang pendidikan, negara telah mengamanatkan alokasi dana APBN sebesar 20 persen pada program pendidikan nasional. Alokasi dana APBN tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan berupa gedung sekolah, peningkatan kualitas guru, dan pemenuhan sarana kebutuhan siswa. Selain itu dana pendidikan juga disalurkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun demikian, hal tersebut masih belum dapat menghilangkan adanya kesenjangan akses dan kualitas pendidikan pada daerah yang dikenal sebagai terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T.

Sudah banyak upaya pemerintah Indonesia untuk membuka kesempatan dan akses untuk memeroleh pendidikan seluas-luasnya bagi anak-anak daerah 3T. Namun harus diakui bahwa di beberapa wilayah masih perlu berbagai upaya keberpihakan dan percepatan agar kesenjangan pendidikan diseluruh tanah air dapat semakin dipersempit.  

Kebijakan Afirmasi Pada Beberapa Instansi

Pendidikan tinggi dimaksudkan untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi mahasiswa yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Untuk itu, maka pendidikan harus dibuka seluas-luasnya bagi seluruh putra bangsa agar dapat memanfaatkan dan menikmati pendidikan dengan baik, secara adil dan merata diseluruh tanah air. Namun kenyataannya akses pendidikan, terutama pendidikan tinggi tidak selamanya dapat tersedia merata diseluruh tanah air. Pada keadaan tertentu akses pendidikan tinggi sangat terbatas. Akses yang terbatas tersebut dapat disebabkan karena sarana-prasarana, letak geografis, pertumbuhan ekonomi, bencana alam atau kondisi sosial budaya dan latar belakang sejarah khusus yang dialami oleh sekelompok masyarakat.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, beberapa instansi pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanganinya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah membuat program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi anak-anak daerah 3T. Pendidikan akan mengangkat derajat mereka dan membantu untuk lebih mengenal dan menyerap nilai-nilai universal dan menghindari berfikir sempit dan fragmatis. Adapun beberapa syarat peserta program afirmasi adalah sebagai berikut :

1.      Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

2.      Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3.      Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;

4.      Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:

5.      Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;

6.      Calon penerima dari daerah Papua dan Papua Barat harus memilih PT di luar Provinsi Papua dan Papua Barat.

7.      Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;

8.      Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut: 

9.      Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;

10.   Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;

11.   Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;

12.   SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).

13.   Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;

14.   Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;

15.   Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi;

16.   Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.

17.   Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.

 

Selain itu, pada Kementerian Keuangan juga terdapat Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang juga mengeluarkan kebijakan Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktoral dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.

LPDP memberikan perhatian khusus bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa Indonesia dalam berbagai kompetisi ditingkat Nasional dan Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kelompok masyarakat berprestasi yang berasal dari keluarga miskin/prasejahtera termasuk juga lulusan penerima Bidikmisi yang berprestasi. Perhatian terhadap penyandang disabilitas yang berprestasi, para perangkat aparatur negara PNS/TNI dan POLRI hingga pengembangan SDM untuk Pondok Pesantren.

Adapun sasaran program afirmasi LPDP adalah:

1.    individu yang berasal dari daerah tertinggal/daerah afirmasi LPDP;

2.    individu yang berasal dari alumni penerima beasiswa Bidikmisi;

3.    individu yang berprestasi dari keluarga miskin/prasejahtera;

4.    individu yang berprestasi dalam bidang olahraga, seni/budaya, dan keagamaan tingkat nasional dan internasional;

5.    individu penyandang disabilitas;

6.    individu yang berprestasi dalam Olimpiade Sains tingkat Nasional atau Internasional;

7.    individu yang berprofesi sebagai PNS, TNI, atau POLRI;

8.    individu yang merupakan lulusan pondok pesantren;

 Selain itu, beberapa tahun ini Polikteknik Keuangan Negara STAN juga telah membuka program afirmasi dalam penerimaan mahasiswanya. Sasaran penerimaannya hampir sama dengan penerimaan program afirmasi di tempat lain, yaitu dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM/umum. 

Tergolong program afirmasi jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1.    telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yangsederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;

2.    memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan 

3.    mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat

Tahun ini jumlah kuota penerimaan mahasiswa PKN STAN melalui program afirmasi sebanyak 385 orang, yang tersebur dari wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur. Beberapa waktu yang lalu Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di Maluku Utara, dibawah pimpinan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Adnan Wimbyarto telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Program Afirmasi PKN STAN. Mulai dari sosialisasi dan koordinasi ke sekolah-sekolah, penjaringan minat, hingga melakukan pembinaan dan pendampingan bagi calon siswa dalam seleksi penerimaan Program Afirmasi PKN STAN.

Dana APBN/APBD yang ada di Provinsi Maluku Utara sangat besar, oleh karena itu diperlukan SDM atau pegawai yang handal untuk mengelola penggunaan dana tersebut. Para generasi muda harus merasa terpanggil dan bangga untuk menjadi bagian dari pengelola keuangan tersebut untuk memajukan pembangunan di Maluku Utara. Melalui Program Afirmasi PKN STAN, jalan untuk itu menjadi semakin mudah dan terbuka lebar.  

Pada Kementerian Kesehatan juga terdapat Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES), yaitu program keberpihakan pemerintah yang diatur secara khusus untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada siswa lulusan SMA sederajat yang berasal Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan beberapa wilayah tertentu dengan permasalahan kesehatan dan/atau mahasiswa pada tahun terakhir yang akan ditempatkan di DTPK dan daerah dengan permasalahan kesehatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian juga pada penerimaan calon taruna Akademi Militer TNI pada Kementerian Pertahanan, selain penerimaan melalui jalur umum, juga terdapat penerimaan calon taruna melalui program afirmasi. Tujuannya adalah untuk memenuhi keterwakilan prajurit TNI dari berbagai suku dan budaya di tanah air.

Kebijakan Program Afirmasi Pendidikan tentu masih ada pada instansi lainnya, terutama pada sekolah tinggi yang bersifat kedinasan, dengan maksud agar memperoleh SDM yang berkualitas untuk ditempatkan pada daerah 3T tersebut.     

Adapun tujuan dari diselenggarakannya program afirmasi adalah:

1. Memberikan kesempatan kepada anak daerah 3T lulusan SMA sederajat yang berprestasi akademik baik, untuk memeroleh pendidikan tinggi di PTN terkemuka di tanah air.

2.  Mendapatkan calon mahasiswa baru anak daerah 3T melalui seleksi nasional dan seleksi khusus bagi siswa berprestasi akademik di SMA sederajat.

3.  Menyiapkan sumber daya manusia anak daerah 3T yang berkualitas untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

4.    Menyiapkan SDM yang berkualitas dan berintegritas untuk ditempatkan pada daerah 3T.

Bagi masyarakat di daerah 3T, kebijakan program afirmasi merupakan suatu peluang yang bagus, yang harus dimanfaatkan. Karena memberikan kemudahan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, serta peluang bekerja dan berkarya yang semakin baik. Bagi Pemerintah Daerah, mengikutsertakan putra-putri daerahnya dalam program afirmasi pendidikan merupakan sebuah investasi SDM yang baik, yang nantinya akan berkontribusi bagi pembangunan di daerahnya.

Daftar Refensi:

1.    Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

2.    PEDOMAN OPERASIONAL BAKU   program Afirmasi Pendidikan Tinggi   Bagi Daerah 3T Tahun 2022;

3.    https://sda.pu.go.id/assets/uploads/berita/bb025-lpdp-buku-panduan-afirmasi-2018-versi-1.pdf

4.    https://www.quipper.com/id/blog/tips-trick/school-life/jalur-afirmasi;

5.    https://adik.kemdikbud.go.id/syarat-dan-ketentuan-adik-2022;

6.    https://ambon.antaranews.com/berita/105510/pangdam-xvi-ada-kebijakan-afirmasi-ksad-terima-taruna-akmil-manfaatkan-peluang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon