Pengalaman Sidang Perkara Perdata: Pemeriksaan Setempat
Wagino
Senin, 07 Maret 2022 |
14996 kali
Dalam
penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya
berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang
dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan
Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah
atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim
terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan
putusan.
Pemeriksaan Setempat
adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek
yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut
datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan
objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan
Setempat adalah Pasal 153 Herzien
Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement
Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg),
Pasal 211-214 Reglement op de
Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001
tentang Pemeriksaan Setempat.
Apabila
dianggap perlu, hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai tambahan keterangan
dalam mengambil keputusan. Pemeriksaan Setempat juga bisa dilakukan atas
eksepsi atau permohonan dari pihak yang berperkara. Panitera membuat Berita
Acara Pemeriksaan Setempat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera tersebut.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh satu atau dua orang hakim,
dibantu dengan Panitera.
Pemeriksaan
Setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164
HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan
setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karena itu mempunyai
daya kekuatan mengikat bagi hakim. Kekuatan pembuktian dari Pemeriksaan
Setempat diserahkan kepada hakim.
Beberapa
waktu yang lalu, penulis berkesempatan menghadiri Pemeriksaan Setempat dalam
penanganan perkara perdata pada KPKNL Ternate, yang dilakukan di Kota Ternate. Pemeriksaan
Setempat ini dimintakan oleh Majelis Hakim, yang dianggap perlu untuk
memperjelas terkait objek perkara berupa tanah. Adapun jalannya sidang
Pemeriksaan Setempat adalah sebagai berikut :
1. Pada
hari yang ditentukan hakim, panitera pengadilan dan para pihak hadir ditempat
objek perkara berupa tanah yang telah dilelang.
2. Setelah
memeriksa kehadiran para pihak, hakim membuka siding Pemeriksaan Setempat.
3. Hakim
menanyakan perihal objek sengketa berupa tanah kepada Penggugat. Penggugat
menyampaikan bahwa objek sengketa berupa tanah yang telah dilelang adalah lokasi
tempat sidang saat ini. Batas-batas masih sesuai dengan yang tercantum dalam
gugatan. Masih seperti dahulu, tidak ada perubahan, dan masih dikuasai oleh
Penggugat sebagai tempat usaha.
4. Hakim
juga menanyakan perihal objek perkara kepada Tergugat. Tergugat dan Turut
Tergugat juga menyampaikan bahwa objek perkara adalah dilokasi tersebut. Dari
KPKNL menyampaikan bahwa baru pada hari ini mengetahui objek perkara, karena
tidak pernah melakukan pemeriksaan objek perkara secara fisik sebelumnya.
5. Selanjutnya
Pemeriksaan Setempat dianggap cukup, dan siding ditutup.
6. Sidang
dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat.
Demikian
pengalaman sidang perkara perdata berupa Pemeriksaan Setempat terhadap objek
perkara berupa tanah yang telah kami jalani. Semoga dapat sedikit memberikan
gambaran bagi para pegawai DJKN yang menangani perkara.
Sumber referensi:
http://pn-pagaralam.go.id/index.php/tentang-pengadilan/390-pemeriksaan-setempat
Pemeriksaan
Setempat | Miftakhulhuda's Blog (wordpress.com)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel