Dalam sebuah kesempatan pada
pertemuan Asean Leaders Gathering, Oktober 2018 di Bali, Presiden Joko
Widodo mengungkapkan perlunya mengurangi disparitas dan jurang pembangunan di
masing-masing negara anggota dan antara negara-negara Asean, langkah ini
penting guna memastikan no one left behind. Penggunaan frasa 'No one left behind - Tidak ada yang
tertinggal menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi inklusif
untuk semua. Hal ini juga sejalan dengan Agenda Sustainable Development Goals (SDG) 2030 Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB) untuk Pembangunan Berkelanjutan, antara lain untuk mengakhiri kemiskinan,
dan mempertahankan pekerjaan yang layak serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini
selanjutnya akan mengarah pada pencapaian SDG dan meningkatkan inklusivitas
pembangunan, tidak hanya bagi masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga bagi kelompok
masyarakat dengan kebutuhan khusus, baik laki-laki maupun perempuan.
Tema di atas menjadi sebuah latar
belakang atas strategi baru dalam mengatasi kesenjangan sosial dan eksklusi
sosial yang kian lebar. Untuk menjadikan hal tersebut menjadi prioritas,
keadilan gender, disbabilitas, dan inklusi sosial (gender equity, disability, and social inclusion/GEDSI), disadur
dari riset yang dilakukan oleh Sajogyo Institute pada tahun 2017, menekankan
kepekaan terhadap dua hal. Pertama, peningkatan kesadaran terhadap persamaan
hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Kedua, inklusi sosial sebagai perjuangan melawan eksklusi sosial— yang
didefinisikan oleh PBB sebagai segala upaya untuk menghalangi partisipasi utuh
dalam proses sosial dan politik individu dan kelompok sosial tertentu di
masyarakat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Ternate sebagai lembaga pemerintah yang secara vertikal
berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan yang
tugas dan fungsi utamanya memberikan pelayanan dalam pengelolaan Kekayaan
Negara, pelayanan Penilaian, pelayanan Lelang dan Pengurusan Piutang Negara,
memiliki peran penting dalam membawa tema GEDSI dalam setiap pelayanan yang
diberikan kepada pengguna jasa sehingga menjadi salah satu institusi yang
berperan dalam penyebarluasan gagasan dan praktik berkeadilan gender di lingkup
provinsi Maluku Utara. Menjadikan GEDSI dalam setiap aspek pelayanan menjadi
sebuah tantangan untuk pembangunan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, setidaknya
terdapat beberapa turunan dalam pelaksanaan GEDSI yang telah dilaksanakan pada
layanan KPKNL Ternate. Diantaranya dalam pelaksanaan lelang secara online (e-auction) yang memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki
dan perempuan untuk mendaftar sebagai peserta lelang dan mengikuti lelang.
Sehingga semua kalangan masyarakat dapat mengikuti lelang tanpa terhalang jarak
atau keterbatasan fisik. Pelaksanaan lelang secara online ini membuka akses, bagi semua pihak dan dapat memenuhi
setidaknya dua faktor kesenjangan gender, yaitu akses dan partisipasi.
Disamping itu, dalam pemenuhan
aspek inklusi sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat umum, KPKNL Ternate
melakukan sinergi dan kolaborasi dengan perwakilan Kementerian Keuangan di
Provinsi Maluku Utara serta Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah.
Hal ini terlihat dari peran aktif dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dengan memberikan edukasi pemberdayaan kepada pelaku usaha Ultra Mikro melalui
Program Rumah UMi. Bahkan, pada beberapa kesempatan, juga dilakukan pelatihan
fotografi dan pemasaran produk melalui pelaksanaan lelang sukarela.
Guna mendukung dalam memberikan kesetaraan
dalam pelayanan, KPKNL telah menyediakan sarana dan prasarana yang ramah
terhadap kelompok rentan, seperti penyediaan tempat parkir prioritas,
penyediaan guiding block, jalur ramp dan tangga untuk mempermudah akses
bagi kelompok rentan. Pada gedung KPKNL Ternate juga terdapat ruang bermain
anak, ruang laktasi, ruang layanan prioritas, loket prioritas, ruang tunggu
prioritas dan toilet bagi yang berkebutuhan khusus. Selain itu, tersedia pula beberapa
peralatan pendukung antara lain berupa kursi roda, tongkat, dan alat bantu
dengar bagi pengunjung yang membutuhkan. Atas kebijakan pemberian layanan ini, KPKNL
Ternate memperoleh penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
sebagai Role Model dalam mewujudkan
pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan/berkebutuhan khusus Tahun
2020.
KPKNL Ternate
senantiasa berupaya mengatasi masalah ketidakadilan gender dalam lingkup tugas
dan fungsinya termasuk dengan keadilan atas akses pada layanan yang diberikan
dengan menggunakan perspektif GEDSI secara utuh, sehingga dalam memberikan pelayanan
publik kepada pengguna jasa dan pelayanan terhadap kebutuhan kelompok rentan
dapat dilakukan secara optimal. (Jerri Falson, KPKNL Ternate).