Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tarakan
Lelang Serentak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

Lelang Serentak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

Sigit Luhur Pambudi
Selasa, 11 Agustus 2026 |   7 kali

Tarakan (11/8) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama jajaran Kejaksaan Negeri Tarakan, Malinau, Bulungan, dan Nunukan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara yang dilaksanakan pada 10–14 Agustus 2026 di KPKNL Tarakan. Kegiatan lelang serentak tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Tarakan dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara. Pelaksanaan lelang diharapkan dapat memastikan barang rampasan yang telah memperoleh status untuk dilelang dapat segera dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai ekonomi bagi negara.

Lelang juga menjadi salah satu instrumen dalam proses pemulihan aset (asset recovery), khususnya melalui optimalisasi barang rampasan negara. Melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel, barang rampasan tidak hanya diselesaikan dari sisi administrasi dan hukum, tetapi juga dapat dikonversi menjadi penerimaan yang memberikan manfaat bagi negara.

Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 31 item barang yang akan dilelang di wilayah Kalimantan Utara. Beragam barang rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset hasil penegakan hukum agar tidak berhenti sebagai barang yang tersimpan, melainkan dapat memberikan nilai tambah melalui mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan lelang tersebut diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain aspek penerimaan negara, optimalisasi barang rampasan melalui lelang juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola aset negara yang efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asisten Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Irfan Hergianto,  menyampaikan bahwa kegiatan lelang serentak merupakan salah satu bentuk sinergi dalam mendukung pemulihan aset sekaligus optimalisasi penerimaan negara. Kolaborasi antara Kejaksaan dan DJKN diharapkan dapat terus diperkuat sehingga proses penyelesaian barang rampasan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya melalui pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana. Dengan adanya mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai ketentuan, barang rampasan dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal setelah proses hukum yang mendasarinya telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan lelang.

Selain itu, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan lelang. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh informasi mengenai objek lelang dan mengikuti proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses yang terbuka dan akuntabel tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan barang rampasan negara.

Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejaksaan dan DJKN menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengelolaan serta pemulihan aset. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mendukung optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga mewujudkan pengelolaan barang rampasan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita

Floating Icon