Lelang Serentak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
Sigit Luhur Pambudi
Selasa, 11 Agustus 2026 |
7 kali
Tarakan (11/8) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama jajaran Kejaksaan Negeri Tarakan, Malinau, Bulungan, dan Nunukan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara yang dilaksanakan pada 10–14 Agustus 2026 di KPKNL Tarakan. Kegiatan lelang serentak tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Tarakan dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara. Pelaksanaan lelang diharapkan dapat memastikan barang rampasan yang telah memperoleh status untuk dilelang dapat segera dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai ekonomi bagi negara.
Lelang juga menjadi salah satu
instrumen dalam proses pemulihan aset (asset recovery), khususnya melalui
optimalisasi barang rampasan negara. Melalui mekanisme lelang yang terbuka,
transparan, dan akuntabel, barang rampasan tidak hanya diselesaikan dari sisi
administrasi dan hukum, tetapi juga dapat dikonversi menjadi penerimaan yang
memberikan manfaat bagi negara.
Dalam pelaksanaannya, tercatat
sebanyak 31 item barang yang akan dilelang di wilayah Kalimantan Utara. Beragam
barang rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset hasil
penegakan hukum agar tidak berhenti sebagai barang yang tersimpan, melainkan
dapat memberikan nilai tambah melalui mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan lelang tersebut
diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Selain aspek penerimaan negara, optimalisasi barang
rampasan melalui lelang juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola
aset negara yang efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asisten Badan Pemulihan Aset
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Irfan Hergianto, menyampaikan bahwa kegiatan lelang serentak
merupakan salah satu bentuk sinergi dalam mendukung pemulihan aset sekaligus
optimalisasi penerimaan negara. Kolaborasi antara Kejaksaan dan DJKN diharapkan
dapat terus diperkuat sehingga proses penyelesaian barang rampasan negara dapat
dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
Sinergi tersebut juga menjadi
bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya melalui
pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana.
Dengan adanya mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai ketentuan, barang rampasan
dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal setelah proses hukum yang
mendasarinya telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan lelang.
Selain itu, keterbukaan informasi
menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan lelang. Masyarakat diberikan
kesempatan untuk memperoleh informasi mengenai objek lelang dan mengikuti
proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses yang terbuka dan
akuntabel tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat
sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan barang rampasan
negara.
Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejaksaan dan DJKN menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengelolaan serta pemulihan aset. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mendukung optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga mewujudkan pengelolaan barang rampasan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara. (Seksi Hukum dan Informasi)
Foto Terkait Berita