Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20228pme1sela5ti90la2gc58mikdoot52kl): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Direktorat Penilaian DJKN bersama KPKNL Tarakan Laksanakan Penilaian Aset Terdampak Pergeseran Batas Wilayah Negara di Pulau Sebatik
Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor
Jum'at, 23 Januari 2026 |
74 kali
Sebatik, Kalimantan Utara (13/1) — Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan bersama KPKNL Tarakan melaksanakan kegiatan penilaian atas aset milik masyarakat yang terdampak pergeseran batas wilayah negara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Pertemuan ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee on the Demarcation and Survey of the International Boundary (JIM-45) yang menghasilkan kesepakatan pergeseran batas wilayah Indonesia-Malaysia.
Kesepakatan pergeseran batas wilayah negara tersebut menyebabkan Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang sebelumnya berada dalam wilayah Malaysia seluas 127,3 ha. Di sisi lain, Indonesia juga mengalami pengurangan wilayah seluas 4,9 ha yang berada di Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah yang di atasnya terdapat tanah, bangunan, dan tanaman milik sejumlah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan hak masyarakat, Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP) bekerja sama dengan DJKN serta unit teknis lainnya melaksanakan kegiatan penilaian guna menentukan kewajaran nilai ganti kerugian masyarakat. Tim teknis pendukung dimaksud diantaranya Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara.
Adapun proses penilaian dilakukan oleh tim penilai DJKN yang beranggotakan Fungsional penilai pemerintah Direktorat Penilaian DJKN serta fungsional penilai pemerintah KPKNL Tarakan. Bersama tim teknis, tim penilai melaksanakan survei lapangan secara langsung untuk memastikan lokasi dan batas objek penilaian untuk selanjutnya ditentukan nilai wajarnya berdasarkan prinsip dasar penilaian. Penilaian ini dipastikan menekankan prinsip objektivitas, independensi, serta integritas tinggi demi menghasilkan nilai wajar aset yang akuntabel.
Diharapkan, kegiatan penilaian ini menjadi langkah strategis DJKN dalam memberikan kepastian nilai dan hukum bagi masyarakat setempat yang terdampak serta mendukung pengelolaan kawasan perbatasan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. (Seksi Hukum dan Informasi)
Foto Terkait Berita