A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022pjae699tfgsk44mfhg38n823d94u2k26): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tarakan
Penilai Pemerintah KPKNL Tarakan Bersinergi Dengan Pemprov Kaltara Dalam Rangka Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)

Penilai Pemerintah KPKNL Tarakan Bersinergi Dengan Pemprov Kaltara Dalam Rangka Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)

Rio Kurniawan
Kamis, 30 Oktober 2025 |   118 kali

Kabupaten Malinau – Selasa (28/10), Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan telah melaksanakan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 28-29 Oktober 2025.

Pelaksanaan penilaian tersebut guna menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.17.3.3/4423/Disdikbud/SETDA tanggal 21 Oktober 2025 hal Permohonan Penilaian Material Aset Bangunan Rumah Dinas SMK Negeri 2 Malinau. Survei lapangan penilaian yang berlangsung selama dua hari tersebut dilakukan guna memverifikasi kebenaran dokumen dengan fisik di lapangan serta pencarian data pembanding yang selanjutnya dituangkan dalam Kertas Kerja Survei Lapangan.

Penilaian BMD ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Seketaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengajukan usulan penghapusan.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan aset negara. KPKNL Tarakan berkomitmen untuk terus mendukung upaya optimalisasi BMD melalui layanan penilaian yang profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi tata kelola keuangan dan aset daerah. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita

Floating Icon