Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022ilid36tqcqaan7i85pjsoqslib31i7bb): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Di penghujung tahun 2024, KPKNL Tarakan melaksanakan lelang 15 unit sepeda motor di BPS Kabupaten Malinau
Sigit Luhur Pambudi
Kamis, 05 Desember 2024 |
238 kali
Malinau - Lelang masih menjadi salah satu core business KPKNL yang paling mendapatkan perhatian publik. Mulai dari proses pra lelang sampai dengan terciptanya harga lelang yang cenderung selalu diatas nilai limit yang telah ditetapkan. Yang terakhir tersebut menjadi salah satu alasan kenapa lelang masih dan semoga akan terus diminati oleh masyarakat sebagai sarana jual beli dengan harga yang kompetitif. Salah satu penjualan barang yang wajib dilakukan melalui lelang adalah penjualan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka pemindahtanganan. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165 /PMK.06/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Selanjutnya untuk proses lelang diatur di dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pelelang KPKNL Tarakan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 melaksanakan lelang dalam rangka penjualan BMN milik BPS Kabupaten Malinau yaitu 15 unit sepeda motor. Lelang ini dilakukan secara online via lelang.go.id dengan penawaran secara terbuka. Lelang tersebut akhirnya ditutup di harga final sebesar Rp 99.000.000,-. Lelang ini menjadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap mekanisme lelang masih sangat tinggi, bahkan di tengah transformasi digital. Dengan metode daring, masyarakat dari berbagai wilayah dapat dengan mudah mengikuti proses lelang tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Proses lelang online menawarkan berbagai keunggulan. Selain transparan dan akuntabel, platform lelang.go.id memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi lengkap tentang barang yang dilelang, termasuk kondisi dan nilai awalnya. Selain itu, sistem ini memungkinkan peserta untuk mengikuti lelang secara real-time, memberikan pengalaman yang aman dan nyaman. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi masyarakat yang mencari alternatif pembelian barang dengan harga kompetitif.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan situs lelang.go.id dalam mengikuti proses lelang resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dengan menggunakan platform ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan peluang untuk membeli barang berkualitas, tetapi juga berkontribusi pada pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan untuk ikut serta dalam berbagai lelang yang tersedia!
Foto Terkait Berita