Tarakan - Sebagai perwujudan pengelolaan
kekayaan negara yang andal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tarakan bersinergi dengan PT Pertamina EP Field Tarakan untuk membahas Aset Eks Pertamina di Wilayah Tarakan. Koordinasi tersebut dilaksanakan
oleh Cahyo Tri Mulyanto selaku Field Manager Pertamina EP Field Tarakan beserta jajaran yang disambut hangat oleh Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi, pada Selasa (20/2)
bertempat di Ultra Cafe, KPKNL Tarakan.
Dalam kunjungannya, Cahyo menyampaikan
niat baiknya untuk melanjutkan pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP)
aset Eks Pertamina di Wilayah Tarakan. Aset yang dimaksud merupakan bagian dari
aset yang ditetapkan sebagai BMN dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik
Negara. Menurutnya, kegiatan IP ini penting untuk memastikan status aset
tersebut. "Ke depan, harusnya kalau aturannya jelas dan clear, semua akan
menjadikan ini sebagai acuan, sehingga tidak akan ada lagi isu-isu
sosial", ujarnya.
Selain itu, Yanto Siswanto, perwakilan PHI–REG 3 yang turut hadir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan dukungan dalam upaya percepatan sertipikasi aset berupa tanah Eks Pertamina yang dikelola Pertamina EP Field Tarakan. Yanto menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala dalam proses sertipikasi, salah satunya yaitu adanya aset Eks Pertamina yang mengalami sengketa dengan masyarakat. Menanggapi hal ini, Chusaeri, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan masukan atas kendala yang disampaikan Yanto. Chusaeri mengusulkan agar terlebih dahulu disusun pemetaan permasalahan bidang tanah berdasarkan kelengkapan data yuridis dan penguasaan aset secara fisik. Atas hasil pemetaan tersebut kemudian dilaksanakan penelitian lebih lanjut untuk pengambilan langkah penyelesaian sertipikasi selanjutnya.
Menutup diskusi, Doni Prabudi
menyampaikan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pertanahan Kota Tarakan
serta berharap upaya perlanjutan IP ini dapat mewujudkan BMN yang tertib
administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. (Seksi Hukum dan Informasi)