Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Jangan Transfer Dulu, Waspadai Penipuan Berkedok Lelang!
Keni Hasanah Wiguna
Senin, 16 Agustus 2021   |   1111 kali

Tarakan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penipuan berkedok lelang yang sedang marak akhir-akhir ini. Pasalnya, beberapa hari lalu KPKNL Tarakan mendapatkan aduan penipuan lelang kendaraan. Sabtu (14/08) Korban yang berasal dari Mamburungan, Tarakan Timur mendatangi KPKNL Tarakan untuk mengonfirmasi adanya dugaan penipuan lelang kendaraan. Korban berinisial S ini mengaku telah mentransfer 3 juta Rupiah kepada pelaku yang sebelumnya menawarkan sejumlah kendaraan lelang dengan harga murah melalui telepon.

“Kemarin siang saya beli pulsa di dekat rumah lalu sorenya mendapatkan telepon yang mengaku sebagai polisi dan kenal sama saya. Dia bilang ada kendaraan bekas sitaan KPK yang masih bagus dan harganya murah. Lalu dia mengirimkan brosur kepada saya melalui whatsapp,” beber korban.

Meskipun korban sudah berusaha untuk menolak dengan alasan keterbatasan dana, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa kendaraan tersebut bisa dibayar secara kredit selama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga menyatakan bahwa kendaraan dapat segera diambil setelah uang muka dibayarkan. Hal inilah yang pada akhirnya membuat korban tertarik sehingga mengirimkan uang muka yang diminta pelaku. Segera setelah mendapat penjelasan langsung dari Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro, korban yang didampingi oleh petugas dari KPKNL Tarakan mengadukan penipuan ini ke pihak yang berwajib.

Dari kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penipuan berkedok lelang dapat dilakukan melalui beberapa media, antara lain melalui telepon, percakapan whatsapp, dan selebaran atau poster yang dibagikan melalui media sosial. Beberapa ciri-ciri pelaku penipuan antara lain:

1.        Aktif menghubungi calon korban

Pelaku akan terus menghubungi calon korban melalui nomor pribadi maupun aplikasi chat seperti whatsapp.

2.        Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau instansi lain

Untuk meyakinkan calon korban, penipu biasanya akan mengaku sebagai kenalan korban atau pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ataupun KPKNL. Dalam beberapa kasus, pelaku akan memberikan nomor handphone (HP) seseorang yang akan mengaku sebagai pejabat atau pegawai KPKNL disertai foto profilnya. Padahal nomor HP yang diberikan tersebut tidak lain adalah komplotan pelaku.

3.        Menawarkan lelang kendaraan atau bentuk properti lain dengan harga yang tidak wajar

Biasanya, harga yang ditawarkan sangat jauh di bawah harga pasar saat ini dan bahkan bisa dicicil.

4.        Meminta uang muka (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi

Pelaku akan meminta uang muka minimal 10-30 persen dari harga objek lelang yang ditawarkan, dan calon korban diminta untuk mentransfer ke rekening pribadi. Perlu diingat bahwa uang yang digunakan sebagai jaminan lelang hanya disetorkan melalui virtual account masing-masing KPKNL yang mengadakan lelang dan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi.

5.        Menjamin dan menjanjikan kepada calon korban untuk bisa menjadi pemenang lelang yang pasti mendapatkan barang yang ditawarkan

6.        Mendesak agar calon korban SEGERA transfer uang muka

Pelaku akan mempengaruhi korban agar segera melakukan transfer uang muka atau sisa pembayaran.

7.        Menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan barang

Pelaku akan membuat akun palsu yang meniru akun resmi DJKN atau KPKNL. Akun palsu tersebut berisi foto barang dan daftar harga.

“Perlu diingat bahwa KPKNL Tarakan hanya melakukan lelang secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku melalui lelang.go.id,” tegas Guntur.

Lebih lanjut, Guntur juga menghimbau masyarakat agar terlebih dulu memastikan kebenaran info lelang yang diperoleh, sebelum melakukan transfer dana ke para pihak yang mengaku sebagai penyelenggara lelang. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi call center DJKN di (021) 150991 atau layanan informasi KPKNL Tarakan di (0551) 3803588. Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya penipuan berkedok lelang, diharapkan bersedia untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat.

KPKNL Tarakan juga senantiasa memberikan informasi akurat seputar kekayaan negara dan lelang melalui akun media sosial resmi yaitu Instagram (@kpknl.tarakan) dan facebook (facebook.com/kpknltarakan). (Tim HI KPKNL Tarakan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini