Tarakan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tarakan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan
penipuan berkedok lelang yang sedang marak akhir-akhir ini. Pasalnya, beberapa
hari lalu KPKNL Tarakan mendapatkan aduan penipuan lelang kendaraan. Sabtu
(14/08) Korban yang berasal dari Mamburungan, Tarakan Timur mendatangi KPKNL
Tarakan untuk mengonfirmasi adanya dugaan penipuan lelang kendaraan. Korban
berinisial S ini mengaku telah mentransfer 3 juta Rupiah kepada pelaku yang
sebelumnya menawarkan sejumlah kendaraan lelang dengan harga murah melalui
telepon.
“Kemarin siang saya beli pulsa di dekat rumah
lalu sorenya mendapatkan telepon yang mengaku sebagai polisi dan kenal sama
saya. Dia bilang ada kendaraan bekas sitaan KPK yang masih bagus dan harganya
murah. Lalu dia mengirimkan brosur kepada saya melalui whatsapp,” beber korban.
Meskipun korban sudah berusaha untuk menolak
dengan alasan keterbatasan dana, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan
bahwa kendaraan tersebut bisa dibayar secara kredit selama 5 tahun. Selain itu,
pelaku juga menyatakan bahwa kendaraan dapat segera diambil setelah uang muka
dibayarkan. Hal inilah yang pada akhirnya membuat korban tertarik sehingga
mengirimkan uang muka yang diminta pelaku. Segera setelah mendapat penjelasan
langsung dari Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro, korban yang didampingi oleh petugas
dari KPKNL Tarakan mengadukan penipuan ini ke pihak yang berwajib.
Dari kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa
penipuan berkedok lelang dapat dilakukan melalui beberapa media, antara lain
melalui telepon, percakapan whatsapp, dan selebaran atau poster yang dibagikan melalui media sosial.
Beberapa ciri-ciri pelaku penipuan antara lain:
1.
Aktif menghubungi calon korban
Pelaku akan
terus menghubungi calon korban melalui nomor pribadi maupun aplikasi chat seperti whatsapp.
2.
Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau instansi
lain
Untuk
meyakinkan calon korban, penipu biasanya akan mengaku sebagai kenalan korban
atau pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ataupun KPKNL. Dalam
beberapa kasus, pelaku akan memberikan nomor handphone (HP) seseorang yang akan mengaku sebagai pejabat atau
pegawai KPKNL disertai foto profilnya. Padahal nomor HP yang diberikan tersebut
tidak lain adalah komplotan pelaku.
3.
Menawarkan lelang kendaraan atau bentuk
properti lain dengan harga yang tidak wajar
Biasanya, harga
yang ditawarkan sangat jauh di bawah harga pasar saat ini dan bahkan bisa
dicicil.
4.
Meminta uang muka (DP) yang ditransfer ke
rekening pribadi
Pelaku akan
meminta uang muka minimal 10-30 persen dari harga objek lelang yang ditawarkan, dan
calon korban diminta untuk mentransfer ke rekening pribadi. Perlu diingat bahwa
uang yang digunakan sebagai jaminan lelang hanya disetorkan melalui virtual
account masing-masing KPKNL yang mengadakan lelang dan tidak pernah
menggunakan rekening atas nama pribadi.
5.
Menjamin dan menjanjikan kepada calon korban
untuk bisa menjadi pemenang lelang yang pasti mendapatkan barang yang
ditawarkan
6.
Mendesak agar calon korban SEGERA transfer
uang muka
Pelaku akan
mempengaruhi korban agar segera melakukan transfer uang muka atau sisa
pembayaran.
7.
Menggunakan akun media sosial palsu untuk
menawarkan barang
Pelaku akan
membuat akun palsu yang meniru akun resmi DJKN atau KPKNL. Akun palsu tersebut
berisi foto barang dan daftar harga.
“Perlu diingat bahwa KPKNL Tarakan hanya
melakukan lelang secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku melalui lelang.go.id,” tegas Guntur.
Lebih lanjut, Guntur juga menghimbau
masyarakat agar terlebih dulu memastikan kebenaran info lelang yang diperoleh,
sebelum melakukan transfer dana ke para pihak yang mengaku sebagai
penyelenggara lelang. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi call center
DJKN di (021) 150991 atau layanan informasi KPKNL Tarakan di (0551) 3803588.
Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya
penipuan berkedok lelang, diharapkan bersedia untuk segera melaporkan kepada
kepolisian setempat.
KPKNL Tarakan juga senantiasa memberikan
informasi akurat seputar kekayaan negara dan lelang melalui akun media sosial
resmi yaitu Instagram (@kpknl.tarakan) dan facebook
(facebook.com/kpknltarakan). (Tim HI KPKNL Tarakan)