Menjaga Aset Negara, Menjaga Kedaulatan
Sigit Luhur Pambudi
Selasa, 01 September 2026 |
97 kali
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas hingga Rote.
Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan batas
wilayah, penguasaan ruang, serta keberadaan aset negara yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Semangat menjaga keutuhan wilayah
telah ditegaskan melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 oleh
Djuanda Kartawidjaja selaku Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan ad
interim. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa daratan dan perairan Indonesia
merupakan satu kesatuan wilayah Negara Kepulauan.
Semangat tersebut juga tercermin
dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pengelolaan dan pengamanan
BMN secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal tanah,
pensertipikatan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum
sekaligus memastikan letak, luas, dan batas bidang yang dikuasai negara.
Upaya tersebut diperkuat melalui Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Peraturan
Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa Tanah.
Namun, hampir dua dekade berlalu,
pensertipikatan BMN masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya
ketersediaan data mengenai letak, koordinat, luas, dan batas bidang tanah.
Bagi DJKN sebagai Pengelola Barang,
informasi tersebut penting untuk memastikan data BMN tidak hanya tertib secara
administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Ketidakakuratan data spasial dapat menghambat pensertipikatan sekaligus
memengaruhi proses pengamanan dan pemanfaatan aset.
Dengan demikian, pengelolaan BMN tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian spasial. Di sinilah data geospasial menjadi penting bagi DJKN dalam mengenali aset, mengamankannya, dan mengambil keputusan pengelolaan secara lebih tepat.
Penulis: Farchan Lathoiful Rifai (Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tarakan)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |