Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tarakan
Menjaga Aset Negara, Menjaga Kedaulatan

Menjaga Aset Negara, Menjaga Kedaulatan

Sigit Luhur Pambudi
Selasa, 01 September 2026 |   97 kali

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas hingga Rote. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan batas wilayah, penguasaan ruang, serta keberadaan aset negara yang tersebar di seluruh Indonesia.

Semangat menjaga keutuhan wilayah telah ditegaskan melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawidjaja selaku Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan ad interim. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa daratan dan perairan Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Negara Kepulauan.

Semangat tersebut juga tercermin dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pengelolaan dan pengamanan BMN secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal tanah, pensertipikatan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan letak, luas, dan batas bidang yang dikuasai negara.

Upaya tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa Tanah.

Namun, hampir dua dekade berlalu, pensertipikatan BMN masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya ketersediaan data mengenai letak, koordinat, luas, dan batas bidang tanah.

Bagi DJKN sebagai Pengelola Barang, informasi tersebut penting untuk memastikan data BMN tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Ketidakakuratan data spasial dapat menghambat pensertipikatan sekaligus memengaruhi proses pengamanan dan pemanfaatan aset.

Dengan demikian, pengelolaan BMN tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian spasial. Di sinilah data geospasial menjadi penting bagi DJKN dalam mengenali aset, mengamankannya, dan mengambil keputusan pengelolaan secara lebih tepat.


Penulis: Farchan Lathoiful Rifai (Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tarakan)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon