Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tarakan
Kepastian Hukum Kuitansi Elektronik Lelang V2 demi Mewujudkan Lelang yang Pasti, Aman, dan Modern

Kepastian Hukum Kuitansi Elektronik Lelang V2 demi Mewujudkan Lelang yang Pasti, Aman, dan Modern

Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor
Jum'at, 17 Oktober 2025 |   242 kali

Layanan lelang terus mengalami perkembangan seiring kemajuan teknologi informasi. Proses yang identik dengan dokumen fisik dan prosedur manual yang panjang dan memakan waktu, kini bertansformasi menjadi sistem yang efisien, cepat, dan terintegrasi secara digital. Melalui laman resmi lelang.go.id, seluruh tahapan lelang kini dapat dilaksanakan dengan mudah hanya melalui perangkat digital. Mulai dari pendaftaran, penawaran, hingga penetapan pemenang, kini dapat dilakukan secara daring tanpa membutuhkan kehadiran secara fisik. Menyikapi perkembangan yang terjadi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), menghadirkan inovasi terbarunya melalui Kuitansi Elektronik Lelang Versi 2 yang hadir sebagai bukti pembayaran yang sah sekaligus wujud kepastian hukum, keamanan data, dan transparansi dalam penyelenggaraan lelang.


Tantangan di Balik Kertas, Tinta, dan Cap
Kuitansi lelang berperan penting sebagai bukti pembayaran resmi dan tidak terpisahkan dari serangkaian kegiatan lelang. Namun, bentuk fisiknya sering menghadirkan kendala, diantaranya

1. Rentan Rusak atau Hilang : Dokumen kertas serta tinta sangat rentan terhadap bencana alam, kerusakan, atau bahkan hilang selama proses penyimpanan 

2. Risiko Pemalsuan: Meskipun memiliki tanda tangan dan cap, verifikasi keasliannya seringkali sulit dilakukan. Proses yang panjang serta pejabat berwenang yang silih berganti turut meningkatkan potensi pemalsuan dokumen fisik ini 

3. Sulit Dilacak Secara Real-Time : Melacak status dokumen fisik secara cepat hampir tidak mungkin dilakukan. Hal ini disebabkan dokumen fisik yang ada tidak dapat diperoleh secara real-time.  


Kuitansi Elektronik Lelang V2 Hadir Sebagai Solusi 
Inovasi digital DJKN ini tentu memiliki landasan hukum yang kuat dan telah melalui pengkajian aspek legal serta keamanan. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya kuitansi elektronik diantaranya: 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, Kuitansi Elektronik Lelang sah digunakan sebagai bukti pelunasan dalam proses hukum di Indonesia. 
  2. Peraturan tentang serangkaian kegiatan lelang terus diperbarui untuk menyesuaikan era digitalisasi dan mendukung tata kelola lelang yang transparan dan akuntabel di lingkungan DJKN. Beberapa peraturan tersebut diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang yang menjadi dasar hukum penerbitan dokumen elektronik lelang oleh DJKN khususnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.  
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan terkait meterai elektronik Dokumen elektronik juga diatur mengenai kewajiban pemeteraian (termasuk meterai elektronik), sehingga kuitansi elektronik yang memerlukan bea meterai tetap memiliki dasar hukum untuk pemeteraiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 menyebutkan (1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu. (2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 

Keunggulan Kuitansi Elektronik Lelang V2 
Berbasis sistem digital yang aman serta payung hukum yang kuat, Kuitansi Elektronik Lelang V2 menghadirkan berbagai manfaat nyata bagi pengguna: 

    1. Jaminan Keaslian dengan Kode Unik  Melalui kuitansi elektronik, dapat dilakukan pengecekan keaslian melalui aplikasi-aplikasi yang mudah dan sering digunakan. Penggunaan teknologi pengamanan data digital yang canggih memberikan kemudahan memperoleh infromasi penandatangan dan tanggal penciptaan suatu dokumen elektronik. Setiap dokumen dilengkapi kode verifikasi khusus yang dapat dipindai untuk mengakses laman resmi DJKN. Pengguna dapat memastikan bahwa data yang tertera adalah asli dan tidak dimodifikasi. 
    2. Tanda Tangan Elektronik Resmi  Kuitansi elektronik dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik resmi dari pejabat berwenang yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE). Ini memastikan dokumen diterbitkan oleh pihak yang sah dan tidak dapat dipalsukan. 
    3. Bukti Pembayaran Sah Secara Hukum  Kuitansi e-Lelang V2 memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kuitansi fisik. Ia secara sah menjadi bukti pelunasan seluruh kewajiban Pemenang Lelang dan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh Grosse Risalah Lelang, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pengurusan balik nama sertifikat hak atas tanah atau BPKB kendaraan bermotor. 
    4. Akses Digital Real-Time pada Database Pemerintah  Kuitansi disimpan di pusat data DJKN yang aman. Pemenang Lelang dapat mengunduh ulang kapan saja dan Dimana saja, tanpa risiko kehilangan akibat kelalaian atau bencana.  


    Lelang Modern, Pasti, dan Aman 

    Kehadiran Kuitansi Elektronik Lelang V2 merupakan tonggak penting dalam digitalisasi tata kelola lelang negara. Melalui penerapan sertifikat digital, penyimpanan aman, dan akses real-time, DJKN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Kini, lelang tidak lagi identik dengan proses yang rumit melainkan menjadi instrumen jual beli yang mudah, aman, unggul, dan tepercaya. Lelang! Pasti Prosesnya Bagus Harganya 

    Penulis : Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor - Seksi Hukum dan Informasi

    Disclaimer
    Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
    Floating Icon