Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tarakan
SIAGA Kemenkeu: Wujud Implementasi Pengendalian Gratifikasi

SIAGA Kemenkeu: Wujud Implementasi Pengendalian Gratifikasi

Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor
Senin, 11 Agustus 2025 |   833 kali

Why, When

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi, memperkuat integritas, dan mewujudkan sistem pemerintahan dengan tata kelola yang bersih, Kementerian Keuangan telah membangun aplikasi SIstem PengendaliAn GrAtifikasi (SIAGA) yang telah diterapkan secara menyeluruh di seluruh unit kerja sejak tahun 2024. Hal ini merupakan wujud implementasi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 258/KMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta dalam rangka pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Keuangan oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Adapun UPG yang dibentuk di setiap unit kerja Kementerian Keuangan, baik di pusat maupun kantor vertikal, berperan aktif sebagai penggerak utama dalam : 

a. Menerima laporan gratifikasi dari pegawai,

b. Melakukan verifikasi awal dan rekomendasi tindak lanjut, dan

c. Melaksanakan edukasi kepada seluruh pegawai tentang pentingnya menolak dan melaporkan gratifikasi.

 

What, Where

Lebih lanjut tentang aplikasi SIAGA, aplikasi ini digunakan sebagai tool dan sarana dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan atas penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi, serta menjadi saluran informasi untuk pelaksanaan PPG seluruh UPG di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, aplikasi SIAGA dapat diakses melalui tautan https://siaga.kemenkeu.go.id

Who

Di tahun 2025, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan sebagai UPG Koordinator Kementerian Keuangan telah memberikan akses role aplikasi SIAGA kepada seluruh Ketua dan personil UPG Unit Kerja pada seluruh UPG Tingkat I, II, dan III. Adapun KPKNL Tarakan sebagai UPG Tingkat III, memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut.

a. Penanggung Jawab: Kepala KPKNL Tarakan,

b. Ketua: Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan

c. Anggota: Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal.

yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

a. Melaksanakan rencana kerja pengendalian gratifikasi,

b. Memberikan saran dan pertimbangan terkait gratifikasi pada unit kerja masing-masing,

c. Menerima, mengadministrasikan, dan memproses laporan gratifikasi,

d. Menyimpan objek gratifikasi yang dititipkan Pelapor kepada UPG unit kerja sampai dengan adanya penetapan status kepemilikan gratifikasi dari KPK,

e. Meneruskan laporan Gratifikasi dan/atau objek Gratifikasi kepada KPK,

f. Melakukan koordinasi dengan KPK terkait penetapan status kepemilikan gratifikasi,

g. Memantau tindak lanjut rekomendasi penanganan laporan gratifikasi dan penetapan status kepemilikan gratifikasi yang diberikan oleh KPK,

h. Memberikan informasi dan penjelasan terkait hak dan kewajiban Pelapor gratifikasi dan perkembangan penanganan laporan gratifikasi,

i. Memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan Kementerian Keuangan dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian gratifikasi,

j. Melakukan sosialisasi/ internalisasi atas ketentuan gratifikasi dan penerapan pengendalian gratifikasi,

k. Melakukan koordinasi dan konsultasi secara berjenjang dengan UPG di atasnya dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi jika diperlukan,

l. Menyusun dan melakukan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik gratifikasi, dan

m. Menyusun laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan menyampaikan ke Penanggung Jawab .


How


Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KPKNL Tarakan sebagai UPG Tingkat III, aplikasi SIAGA memiliki menu Beranda, Dashboard, PPG, dan Pemantauan. Pada saat pelaporan rencana kerja PPG, UPG KPKNL Tarakan akan menggunakan menu PPG – Renja dan Realisasi. Untuk selanjutnya, dilakukan pemantauan pelaksanaannya oleh Kantor Wilayah DJKN sebagai UPG Tingkat II dan Kantor Pusat DJKN sebagai UPG Tingkat I.

Penulis: Delia Ayu Dwi - Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon