Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tarakan
Upaya Optimalisasi BMN melalui Evaluasi Kinerja BMN

Upaya Optimalisasi BMN melalui Evaluasi Kinerja BMN

Rio Kurniawan
Jum'at, 07 Maret 2025 |   682 kali

Reformasi di bidang Keuangan Negara dangan diterbitkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjadi salah satu latar belakang adanya pergeseran pola pikir tentang pengelolaan BMN. Apabila sebelumnya Barang Milik Negara (BMN) dianggap sebagai suatu beban (cost centre), maka dengan terbitnya tiga aturan tersebut, BMN didorong untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara (revenue generator).

Salah satu upaya untuk mendorong BMN agar dapat menjadi revenue generator yaitu dengan adanya kegiatan evaluasi secara periodik.  Tujuan utama dari evaluasi terhadap BMN dilakukan untuk mengukur sejauh mana kinerja/performa BMN. Nantinya dari hasil evaluasi ini dapat ditentukan Langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan optimalisasi pengelolaan BMN.

Evaluasi kinerja BMN dilakukan terhadap seluruh aset pemerintah pusat. Namun demikian, berkaitan dengan banyaknya aset tersebut, kegiatan ini difokuskan pada BMN yang mempunyai nilai signifikan yaitu aset berupa tanah dan bangunan yang berada di pengelola barang dan pengguna barang.

Dalam evaluasi kinerja BMN, terdapat 6 indikator pengukuran yang digunakan, yaitu:

1.  Indikator kepentingan umum. Indikator ini mengukur kepentingan orang banyak atau tujuan yang luas atas BMN yang dievaluasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, definisi dari kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di samping itu, aspek-aspek lain yang menjadi pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang termasuk kepentingan umum, antara lain: rahasia negara, alat utama sistem senjata, dan kawasan hutan.

2.  Indikator Manfaat sosial. indikator ini melihat seberapa besar manfaat sosial yang dirasakan atas BMN yang dievaluasi khususnya bagi masyarakat di sekitar lokasi tempat BMN berada. Indeks yang dapat digunakan untuk mengukur diantaranya adalah indeks kesejahteraan hidup penduduk melalui pengukuran indeks mutu hidup (IMH) dan indeks pembangunan manusia (IPM). Selain itu tingkat kesejahteraan juga dapat digunakan untuk mengukur indikator manfaat sosial. tingkat kesejahteraan ini meliputi tiga indikator yaitu: jumlah dan pemerataan pendapatan, pendidikan yang sekain mudah dijangkau, dan kualitas kesehatan yang semakin meningkat dan merata.

3.   Indikator tingkat kepuasan stakeholder. Secara umum tingkat kepuasan ini dapat dilihat dari lima dimensi yaitu: kehandalan (reliability), daya tanggap (responsiveness), jaminan (assurance), empati (empathy), dan penampakan fisik (tangibles). Kepuasan ini dapat diidentifikasi dari persepsi stakeholder terhadap harapan yang telah terpenuhi atau terlampaui. Kepuasan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: fungsionalitas, fitur-fitur, keindahan desain, daya tahan, kemudahan mendapatkan layanan, kesesuaian, dan kualitas layanan.

4.   Indikator potensi masa depan. Setiap aset khususnya gedung dan bangunan harus diklasifikasikan berdasarkan peran operasional dan tingkat kekritisannya. Hal ini berguna untuk menetapkan prioritas alokasi sumber daya. Penilaian kekritisan ini mempertimbangankan dua hal, yaitu penting tidaknya aset untuk pemberian layanan inti kepada publik, dan konsekuensi dalam hal risiko terhadap kegagalan pemberian layanan dan kemudahan penggantian aset.

5.   Indikator kelayanan finansial/ekonomi. Beberapa indikator pengukuran yang dapat dilakukan untuk aset yang bersifat profitable yaitu melalui penghitungan: Gross rent multiplier (GRM), Cash on cash return (CoCR), Profitability Index (PI), Internal Rate Return (IRR), Debt Coverage ratio (DCR), Break even ratio (BER), Loan to value ratio (LoVR), tingkat kapitalisasi, net cash flow (arus kas bersih). Sedangkan untuk aset yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, maka kinerja finansialnya dihitung dengan menghitung perbandingan total biaya perolehan baru, biaya operasional (listrik dan air), biaya pemeliharaan, dan besaran biaya penyusutan aset.

6.   Indikator kondisi teknis. Kondisi teknis aset mencerminkan keadaan fisik aset. Umumnya hal ini dapat diukur dari sisi keandalan, ketersediaan, kapasitas, serta tuntutan dan kebutuhan pelanggan. Umumnya indikator ini diukur dengan melihat kondisi aset berdasarkan kondisinya (baik, rusak ringan, atau rusak berat).

Hasil akhir dari evaluasi kinerja BMN adalah nilai/skor dari masing-masing indikator pengukuran. Dimensi dari setiap indikaor dapat dihitung dengan menggunakan metode dimensi rendah atau metode rata-rata. Hal ini tergantung dari kondisi dan objek BMN yang dievaluasi.

Dari 6 indikator yang telah dijelaskan, indikator kepentingan umum adalah indikator yang mempunyai karakter khusus. Dalam hal BMN yang dievaluasi menunjukkan nilai/skor yang tinggi pada indikator kepentingan umum, maka nilai indikator yang lain tidak akan terlalu berpengaruh terhadap strategi yang akan diambil atas BMN yang dievaluasi. Sedangkan apabila indikator kepentingan umum memiliki skor rendah, maka barulah indikator lain dapat mempengaruhi strategi yang akan dilakukan terhadap BMN yang dievaluasi.

Pada akhirnya hasil akhir dari kegiatan evaluasi kinerja BMN dapat digunakan sebagai bahan untuk pertimbangan pengelolaan BMN, dalam hal ini apakah BMN tersebut tetap dipelihara, dimanfaatkan, dipindahtanganankan, atau justru dihapuskan. Hal ini dikarenakan melalui kegiatan evaluasi kinerja BMN, akan dapat diketahui kinerja BMN tersebut apakah sudah sesuai dengan tujuan awal pengadaan/pembangunan.

Penulis: Muhammad Mukti Abadi (Staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

Sumber:

KMK 349/KM.6/2018 tentang Tata Tata Cara Pelakasanaan Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon