Swaploting di Aplikasi Sentuh Tanahku sebagai Salah Satu Bentuk Pengamanan Barang Milik Negara Berupa Tanah
Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor
Kamis, 28 November 2024 |
4874 kali
Dalam rangka pengamanan Aset Barang Milik Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) bahwa pengamanan BMN/D termasuk salah satu bagian siklus BMN yang diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Bentuk pengamanan BMN adalah melakukan penatausahaan BMN secara tertib administrasi, mengamankan secara fisik dan memastikan secara hukum atas legalisasi dokumen perolehannya serta melakukan asuransi atau penjaminan BMN tertentu.
Pada kesempatan ini penulis, secara khusus membahas terkait pengamanan BMN khususnya berupa tanah.
Menindaklanjuti dari amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara Pasal 49 ayat (1) menyebutkan: “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak Tahun 2009 dengan menerbitkan Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 dalam rangka percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah.
Sampai dengan saat ini progres sertifikasi BMN berupa tanah telah mengalami kenaikan signifikan dengan adanya target sertifikasi BMN berupa tanah setiap tahunnya. Dalam proses sertifikasi BMN berupa tanah ini memang tidak mudah karena di lapangan timbul beraneka ragam permasalahannya antara lain tanah dikuasai oleh pihak ketiga dan/atau masyarakat, dokumen perolehannya tidak lengkap, berada di kawasan hutan, pesisir pantai dan di area tanah transmigrasi serta sengketa dan/atau berperkara di pengadilan.
Salah satu terobosan Kementerian ATR/BPN di era digitalisasi dan perkembangan teknologi adalah memberikan masyarakat kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan akan informasi tak terkecuali informasi akan pertanahan dengan mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store atau App Store di Android ataupun iOS. Tools ini merupakan salah satu tindak lanjut dari program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah dan program digitalisasi sertifikat atau lebih dikenal e-sertifikat.
Latar belakang pembuatan aplikasi tersebut yaitu data tanah instansi pemerintah baik terdaftar maupun belum terdaftar (tekstual dan spasial) belum dipunyai secara lengkap oleh Kementerian ATR/BPN sehingga diperlukan ruang basis data tanah Instansi Pemerintah untuk digunakan sebagai bahan analisis dalam menentukan arah dan kebijakan Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah yang tepat dan terarah.
Salah satu syarat untuk bisa menggunakan aplikasi ini khususnya bagi Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja adalah memiliki akun mitra kerja ATR/BPN instansi pemerintah. Akun tersebut dalam rangka pendaftaran permohonan sertifikat BMN dan merupakan bagian proses digitalisasi menjadi e-sertifikat yang akan dikirimkan ke brankas elektronik pemilik Akun Mitra Kerja ATR/BPN Instansi Pemerintah tersebut.
Swaploting adalah salah satu fitur pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna untuk melakukan ploting lokasi bidang tanah secara mandiri.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan swaploting:
Peran penting dalam melakukan swaploting adalah satuan kerja yang memiliki BMN berupa tanah, antara lain:
Dan dalam rangka akurasi data sertifikasi BMN diterbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ATR/BPN Nomor: PRJ-6/KN/2024 dan Nomor:1321/SKB-100.H.K.03.01/X/2024 tentang Pemanfaatan dan Berbagi Pakai Data dan/atau Informasi Pertanahan dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Informasi Geospasial Tematik Barang Milik Negara.
Mengingat pentingnya swaploting ini, kami mengajak seluruh satuan kerja untuk segera melakukan swaploting aset BMN berupa tanah yang kemudian meminta verifikasi/validasi atas hasil swaploting tersebut ke Kantor Pertanahan setempat dalam rangka pengamanan BMN.
Semoga Artikel pendek ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka pengamanan dan penyelamatan BMD/D.
Penulis: Chusaeri - Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |