Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tarakan
Transformasi Digital dalam Berperkara

Transformasi Digital dalam Berperkara

Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor
Jum'at, 27 September 2024 |   383 kali

Dalam era modernisasi yang semakin canggih, teknologi digital telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari seluruh kegiatan manusia. Termasuk di dalamnya sistem peradilan di Indonesia. Sistem peradilan konvesional kini digantikan dengan E-Court, salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Apa itu E-Court? 

E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan secara elektronik. Perwujudan transformasi digital berperkara secara online ini kemudian dituangkan dalam dasar hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. 

Beberapa layanan serta ketentuan secara umum dalam e-court adalah sebagai berikut. 

    • Pendaftaran perkara secara online hanya dapat dilakukan oleh pengguna terdaftar yaitu advokat. Sementara itu, pengguna lain (non-advokat) selaku pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara melalui pengadilan terdekat dengan melampirkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk dan alamat email yang aktif 
    • Pendaftaran perkara (e-Filing) yaitu kegiatan pendaftaran perkara secara online dengan menggunakan akun terdaftar. Proses pendaftaran dilakukan dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. 
    • Taksiran panjar biaya (e-Skum) yaitu taksiran panjar biaya dan nomor pembayaran (Virtual Account) yang diperoleh pendaftar yang secara otomatis 
    • Pembayaran biaya perkara (e-Payment) yaitu media dalam melakukan pembayaran biaya perkara. Dalam melakukan pembayaran, pendaftar perlu memerhatikan VA serta batas waktu pembayaran yang harus dilakukan.   
    • Pemanggilan pihak secara online (e-Summon) yaitu panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasinya dapat dilihat pada aplikasi e-Court. 
    • Persidangan secara elektronik (e-Litigation) yaitu layanan yang mendukung secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen persidangan seperti bukti persidangan, jawaban, replik, duplik, memori banding, dan lain sebagainya secara elektronik. 
    • Salinan putusan secara elektronik (e-Salinan) yaitu layanan yang memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi, dan salinan putusan elektronik dapat diunduh. 

    Implementasi E-Court 

    Dalam tugasnya melakukan pelayanan di bidang kekayaan negara dan lelang , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kerap berurusan dengan lembaga peradilan. Gugatan atas dari berbagai lapisan masyarakat acapkali dilayangkan kepada KPKNL. Dalam kondisi seperti ini, pegawai Seksi Hukum dan Informasi (HI) diharuskan menjadipengacaradalam pengadilan 

    Dalam berperkara secara konvensional, pegawai Seksi HI diharuskan hadir secara fisik dalam berperkara menghadapi gugatan. Tentu keterbatasan anggaran sering kali menjadi hambatan dalam menghadiri persidangan. Ditambah lagi proses persidangan yang kerap ditunda karena ketidakhadiran para pihak menimbulkan semakin besarnya biaya yang akan dikeluarkan. Selain itu, wilayah kerja yang luas serta batasan dalam aksesibilitas semakin menambah halangan dalam berperkara. Tidak hanya itu, proses persidangan, pengelolaan dokumen, dan penyelesaian pembayaran dalam perkara secara konvensional cenderung memakan waktu dan tenaga bagi seluruh pihak. Lebih lanjut, proses persidangan konvensional ini masih mengelola dokumen secara fisik yang menyulitkan pencarian dan pengelolaan informasi. Hal-hal inilah yang kemudian menjadi motivasi bagi para pegawai seksi HI pada KPKNL beralih kepada aplikasi E-Court. E-Court yang berkekuatan hukum yang sama dengan pengadilan konvensional kini menciptakan era baru dalam berpengadilan. Proses berperkara tanpa mengharuskan kehadiran fisik sangat mendukung efisiensi dan efektivitas waktu dan biaya bagi seluruh pihak. Proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, bahkan persidangan secara elektronik dapat dikatakan telah membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah berhasil mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan transparan. Namun, hingga saat ini E-Court hanya dapat memfasilitasi upaya hukum hingga tingkat banding saja. Harapannya, seiring dengan perkembangan aplikasi semua orang terdaftar dan memiliki akun e-Court dapat berperkara hingga tingkat peninjauan kembali. 


    Referensi: 

      • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik 
      • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik 
      • https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ 

      (Penulis : Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor - KPKNL Tarakan)

      Disclaimer
      Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
      Floating Icon