Transformasi Digital dalam Berperkara
Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor
Jum'at, 27 September 2024 |
383 kali
Dalam era modernisasi yang semakin canggih, teknologi digital telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari seluruh kegiatan manusia. Termasuk di dalamnya sistem peradilan di Indonesia. Sistem peradilan konvesional kini digantikan dengan E-Court, salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Apa itu E-Court?
E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan secara elektronik. Perwujudan transformasi digital berperkara secara online ini kemudian dituangkan dalam dasar hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Beberapa layanan serta ketentuan secara umum dalam e-court adalah sebagai berikut.
Implementasi E-Court
Dalam tugasnya melakukan pelayanan di bidang kekayaan negara dan lelang , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kerap berurusan dengan lembaga peradilan. Gugatan atas dari berbagai lapisan masyarakat acapkali dilayangkan kepada KPKNL. Dalam kondisi seperti ini, pegawai Seksi Hukum dan Informasi (HI) diharuskan menjadi “pengacara” dalam pengadilan.
Dalam berperkara secara konvensional, pegawai Seksi HI diharuskan hadir secara fisik dalam berperkara menghadapi gugatan. Tentu keterbatasan anggaran sering kali menjadi hambatan dalam menghadiri persidangan. Ditambah lagi proses persidangan yang kerap ditunda karena ketidakhadiran para pihak menimbulkan semakin besarnya biaya yang akan dikeluarkan. Selain itu, wilayah kerja yang luas serta batasan dalam aksesibilitas semakin menambah halangan dalam berperkara. Tidak hanya itu, proses persidangan, pengelolaan dokumen, dan penyelesaian pembayaran dalam perkara secara konvensional cenderung memakan waktu dan tenaga bagi seluruh pihak. Lebih lanjut, proses persidangan konvensional ini masih mengelola dokumen secara fisik yang menyulitkan pencarian dan pengelolaan informasi. Hal-hal inilah yang kemudian menjadi motivasi bagi para pegawai seksi HI pada KPKNL beralih kepada aplikasi E-Court. E-Court yang berkekuatan hukum yang sama dengan pengadilan konvensional kini menciptakan era baru dalam berpengadilan. Proses berperkara tanpa mengharuskan kehadiran fisik sangat mendukung efisiensi dan efektivitas waktu dan biaya bagi seluruh pihak. Proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, bahkan persidangan secara elektronik dapat dikatakan telah membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah berhasil mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan transparan. Namun, hingga saat ini E-Court hanya dapat memfasilitasi upaya hukum hingga tingkat banding saja. Harapannya, seiring dengan perkembangan aplikasi semua orang terdaftar dan memiliki akun e-Court dapat berperkara hingga tingkat peninjauan kembali.
Referensi:
(Penulis : Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor - KPKNL Tarakan)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |