Tahun 2022 diawali dengan gelombang
baru COVID-19 yang ditandai dengan penyebaran Virus Omicron yang terpantau naik
lebih tajam dan cepat dibandingkan Delta, namun dengan kematian yang lebih
rendah. Namun demikian, per tanggal 14 s/d 20 Februari 2022 kasus global harian
terus turun ke 1,58 juta atau lebih rendah 21 persen dari pekan sebelumnya dan
kasus domestik harian sedikit menurun di akhir pekan ke angka 48.484. Rata-rata
vaksinasi dalam rentang 14 s/d 20 Februari 2022 mencapai sekitar 1,04 juta
dosis. Secara kumulatif, total vaksinasi pertama 189,65 juta dosis (70,19
persen populasi), vaksinasi kedua 140,30 juta dosis (51,92 persen populasi),
dan booster 8,46 juta dosis (3,13 persen populasi). Menghadapi ketidakpastian
ini, pemerintah terus sigap, disiplin dan fokus dalam penanganan pandemi
sebagai salah satu syarat fundamental dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Usaha pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PC-PEN) dimulai pada tahun 2020 yang ditandai dengan diterbitkannya
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan
kemudian menyusul peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020.
PC-PEN oleh pemerintah pada tahun 2020-2021
telah terbukti efektif dalam menjaga gerak laju ekonomi nasional. Laju
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 tumbuh sekitar 3,7 persen yang ditopang
oleh pertumbuhan sektor manufaktur, perdagangan, informasi komunikasi dan
pertambangan. Tingkat inflasi tahun 2021 sebesar 1,87 persen (yoy) yang relatif
tinggi daripada tahun 2020 yang mengindikasikan sinyal perbaikan permintaan dan
konsumsi domestik yang merupakan bauran kebijakan pada fiskal, moneter, dan
riil. Rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terjaga pada
level Rp14.312/usd yang relatif membaik dibandingkan kondisi tahun 2020. PC-PEN
juga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
penurunan tingkat pengangguran dari 7,07 persen pada Agustus 2020 menjadi 6,49
persen pada Agustus 2021 serta menurunnya tingkat kemiskinan dari 10,19 persen
pada September 2020 menjadi 10,14 persen pada Maret 2021. Sementara dari
realisasi APBN 2021, terjadi peningkatan kinerja yang makin optimal dari sisi
Pendapatan dan Belanja Negara. Realisasi Pendapatan Negara tahun 2021 sebesar
114,88 persen dari target yang diantaranya ditopang realisasi penerimaan
perpajakan 107,06 persen dari target dan realisasi PNBP sebesar 151,57 persen
dari target. Realisasi Belanja Negara juga meningkat 7,37 persen dari tahun
2020 sejalan dengan strategi countercyclical pemerintah untuk menangani
munculnya varian delta pada semester II tahun 2021.
Menghadapi kondisi yang masih penuh
ketidakpastian, semangat pemulihan ekonomi nasional tetap berlanjut pada tahun
2022. Melalui APBN tahun 2022, pemerintah menetapkan tema kebijakan fiskal
melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural melalui
konsolidasi fiskal dengan tetap antisipatif terhadap ketidakpastian. Tahun 2022
menjadi pijakan sangat penting bagi pemerintah karena merupakan tahun terakhir
defisit APBN dapat lebih besar dari 3 persen, dimana target defisit tahun 2022
ditetapkan sebesar 4,85 persen dari PDB sebagaimana amanat dari Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020. Secara detail arah kebijakan fiskal di tahun 2022 antara
lain:
a. Pertama, percepatan penganan covid-19 dengan penguatan sektor
kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi.
b. Kedua, menjaga ketahanan, kelangsungan dan mempercepat pemulihan
ekonomi melalui program perlindungan sosial (perlinsos), dukungan kepada dunia
usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan program keluarga
harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan langsung tunai (BLT)
yang bersumber dari Dana Desa (DD), subsidi bunga KUR, dan insentif dunia
usaha.
c. Ketiga, menjaga momentum reformasi struktural untuk meningkatkan
daya saing dan kapasitas produksi melalui sumber daya manusia yang unggul dan
berintegritas, sistem kesehatan yang handal, perlinsos yang adaptif dan
infrastruktur pendukung transformasi ekonomi.
d. Keempat, mereformasi fiskal supaya lebih komprehensif dengan
melakukan reformasi perpajakan, menggunakan belanja negara yang lebih baik
(zero based budgeting), cadangan untuk antisipasi ketidakpastian, inovasi
pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Sovereign Wealth
Funds (SWF), Special Mission Vehicle (SMV), dan pengendalian utang.
e. Kelima, menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2022 tetap berjalan optimal sebagai fondasi konsolidasi fiskal di tahun
2023 yakni dengan reformasi struktural yang harus optimal, reformasi fiskal
harus berhasil, dan menjadi komitmen bersama di seluruh kementerian/lembaga.
Dengan arah kebijakan tersebut, ekonomi 2022
diperkirakan tumbuh 5,0 persen-5,5 persen yang didukung berbagai langkah
pengendalian pandemi dan reformasi struktural, namun varian baru COVID-19 tetap
menjadi risiko yang menjadi perhatian untuk diantisipasi. Laju inflasi 2022
diperkirakan menguat menjadi 3 persen seiring dengan menguatnya permintaan.
Serta nilai tukar rupiah terhadap US dolar diperkirakan pada level Rp14.350/US$
dengan terus mewaspadai potensi tekanan pasar keuangan global akibat upaya
normalisasi kebijakan pemerintah AS seiring dengan pemulihan ekonomi AS yang
diprediksi lebih cepat dari perkiraan. Risiko lainnya yang dihadapi pemerintah
adalah tensi geopolitik Rusia-Ukraina semakin memanas sehingga mendorong
permintaan aset safe-haven diantaranya dolar AS dan dapat
mendorong adanya risiko sell-off pada pasar-pasar negara
berkembang.
Semangat pemerintah dalam melanjutkan pemulihan
ekonomi pada tahun 2022 digaungkan dalam G20 dimana Indonesia memegang
presidensi G20 dengan mengusung tema Recover Together Recover Stronger. Dalam
gelaran pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20
dicapai beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam komunike yang mendukung
pemulihan ekonomi nasional dan global yaitu ekonomi dan kesehatan global,
arsitektur finansial internasional, isu sektor finansial, keuangan
berkelanjutan, infrastruktur, dan perpajakan internasional. Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Sentral G20 berkomitmen untuk menyediakan vaksin yang aman,
adil, terjangkau, dan tepat waktu terutama bagi negara berpenghasilan rendah
dan menengah guna memeratakan kecepatan pemulihan tiap negara. G20 juga akan
mendorong penyelesaian utang-utang negara miskin dan berkembang dalam rangka
meningkatkan kapasitas penanganan pandemi. Lebih lanjut, G20 mendorong
kebijakan ketahanan keuangan yang terkalibrasi dan terencana dalam mengatasi
dampak jangka panjang dari pandemi melalui aliran modal asing yang
berkelanjutan, pengelolaan arus modal jangka pendek, dan memperkuat jaring
pengamanan keuangan internasional untuk mendukung negara yang mengalami gejolak
perekonomian.
Melalui perencanaan yang baik serta
kolaborasi dengan dunia internasional diantaranya melalui G20, kebijakan fiskal
diharapkan menjadi instrumen pelindung masyarkat karena ketidakpastiaan dunia
masih terjadi dari berbagai segi dan omicron hanyalah salah satu risiko
disamping risiko geopolitik, recovery yang tidak merata dan kompleksitas
keuangan global. Melalui G20, juga diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan
kebijakan global yang lebih baik dalam meraih pemulihan ekonomi di negara-negara
berkembang, meningkatkan pertumbuhan produk domestik bruto, dan menciptakan
lapangan pekerjaan.
Penulis: Nur Saadah (Pegawai KPKNL Tarakan)
Referensi:
https://fiskal.kemenkeu.go.id/analisis/laporan-ekonomi-dan-keuangan-mingguan
https://www.kemenkeu.go.id/media/18316/advertorial-rapbn-2022.pdf
https://www.kemenkeu.go.id/media/19332/apbn-kita-februari-2022.pdf