Penggunaan Terbaik dan Tertinggi dalam Optimalisasi Aset
Putri Setyaningsih
Kamis, 03 Februari 2022 |
3247 kali
Tanah
merupakan salah satu aset atau properti yang beruwujud. Tanah sendiri memiliki karakter khusus terutama pada sifat kelangkaan
dan kegunaannya. Dalam kehidupan, tanah selalu menjadi objek untuk dimanfaatkan/digunakan
secara maksimal/optimal. Namun di sisi lain tanah memiliki sifat langka (scarcity).
Jumlah kebutuhan atau permintaan manusia semakin meningkat tidak sebanding
dengan persediaan tanah yang tetap (tidak dapat diproduksi). Hal tersebut menyebabkan
tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan dapat menjadi salah satu
bidang investasi yang menjanjikan. Namun faktanya saat ini masih banyak ditemui
lahan / tanah kosong (idle) yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Dalam
hal persoalan tanah idle yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), dibutuhkan
peran pemerintah dalam pengambilan keputusan atas pengelolaan tanah tersebut. Pengelolaan
dan optimalisasi yang benar dapat menjadikan lahan tersebut sebagai sumber
pendapatan. Lalu sebenarnya apa yang perlu dilakukan? Dalam hal ini menjadi
penting adanya pertimbangan pengembangan terhadap lahan, untuk menentukan
penggunaan yang paling optimal dari lahan tersebut sehingga dapat mengubah
pandangan negatif dari keberadaan lahan kosong. Salah satu yang dapat dilakukan dengan
melakukan Optimalisasi Aset. Optimalisasi aset terhadap lahan kosong dapat
dilakukan dengan cara analisa Penggunaan Tertinggi dan Terbaik terhadap
suat lahan sebagai suatu rencana pengembangan yang optimal.
Analisa
penggunaan terbaik dan tertinggi atau yang biasa dikenal dengan Highest and
Best Use menurut Standard Penilai Indonesia Tahun 2003 didefinisikan sebagai
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara
fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum
diijinkan (legalitas), secara fisik layak, secara finansial layak, dan
menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut.
Kriteria
pertama yang harus dipenuhi dalam menganalisis kegunaan tertinggi dan terbaik
yaitu diizikan oleh peraturan dari aspek legalitas. Dalam analisis aspek
legalitas melihat apakah suatu lahan yang akan dikembangkan sudah memiliki atau
didukung dengan status kepemilikan, dokumen kepemilikan, perizinan, dan
peruntukan area (zoning). Tidak hanya itu peraturan-peraturan bangunan yang
berlaku juga perlu diertimbangkan seperti batasan ketingginan bangunan, garis
sempadan, dan rasio luas tanah tanah yang boleh didirikan bangunan, dan
lainnya. Dengan adanya aspek-aspek dalam analisis legalitas tersebut terpenuhi
akan memudahkan penilai dalam mengetahui alternatif pemanfaatan apa yang akan
dibuat/dibangun diatas lahan tersebut.
Kriteria
kedua yang harus dipenuhi adalah aspek fisik dilaksanakan berdasarkan analisis
atas kesesuaian fisik tanah atau tanah berikut bangunan dengan penggunaan atas
tanah atau tanah berikut bangunan tersebut. Dalam analisis aspek fisik sendiri
meliputi analisis lokasi, aksesbilitas dan transportasi, regulasi, luas dan
bentuk lahan, keadaan lingkungan sekitar, saran prasana, dimana hal tersebut
berpengaruh terhadap alternatif pemanfaat suatu lahan yang akan dikembangkan
kedepannya. Aspek Fisik merupakan hal yang perlu diperhatikan karena
masing-masing alternatif pemanfaatan / pengembangan memerlukan karakteristik
yan berbeda-beda, seperti lahan yang akan dibangun suatu Pusat Perbelanjaan
diperlukan lahan yang cenderung luas dan
berada dilokasi yang ramai / pusat kota. Sedangkan lahan yang akan dibangun
suatu Ruko maupun Rumah diperlukan lahan yang cenderung tidak terlalu luas /
minimalis.
Aspek
selanjutnya setelah dilakukan aspek legal dan aspek fisik yaitu analisis aspek
keuangan. Analisis aspek keuangan yang dilakukan mencakup biaya investasi,
pendapatan, pengeluaran, dan analisa kelayakan berdasarkan lima indikator
diantaranya Net Present Value (NPV), Benefit Cost Rasio (BCR), Internal Rate
Return (IRR), Return On Invesment (ROI), dan Payback Period (PP). Analisis
aspek keuangan dilaksanakan untuk mengetahui apakah alternatif-alternatif
pengembangan sejenis yang akan dilakukan dapat memberikan keuntungan. Sehingga
dapat dikatakan layak secara aspek keuangan atau financial jika sebuah
alternatif dapat menghasil pendapatan bersih yang positif.
Selanjutnya
kriteria yang terakhir dalam menganalisis kegunaan tertinggi dan terbaik adalah
analisis produktivitas maksimal. Dalm hal ini produktivitas maksimal dilaksanakan
untuk melihat dari aspek keuangan penggunaan aset saat ini yang diasumsikan
dapat menghasikan produktivitas maksimal. Sebuah alternatif properti dapat
dikatakan memiliki produktivitas yang maksimal apabila memiliki keuntungan finansial
yang lebih baik dibandingkan dengan alternatif properti lainnya.
Dari
hal diatas dapat diketahui bahwa suatu lahan dapat dikatakan memiliki HBU jika
telah memenuhi 4 kriteria diatas. Dimana dalam analisa tersebut juga didalamnya
terdapat analisa yang menganalisa daya saing dalam pasar terhadap objek
tersebut, sehingga Penggunaan Terbaik dan Tetinggi juga dapat mencerminkan
nilai pasar dari suatu lahan. Hasil analisa HBU sendiri akan menghasilkan
alternatif-alternatif produk pengembangan yang nantinya dapat digunakan untuk
pengembahan lahan tersebut. Alternatif yang dipilih diharapkan menjadi
alternatif pengembangan yang terbaik dan yang memberikan keuntungan tertinggi.
Penulis: Heni
Rahayu/Fungsional Penilai KPKNL Tarakan
Sumber :
Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI).
(2013), Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilai Indonesia (KEPI &
SPI) 2013, MAPPI, Jakarta. Peraturan Pemerintah, 2020
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |