Barang Milik Negara: “Tolong Peliharalah Aku!”
Putri Setyaningsih
Senin, 20 Desember 2021 |
11178 kali
“Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan
dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.” Itulah
bunyi amanat Pasal 6 Ayat 1F dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Mengacu pada peraturan
tersebut, satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk
melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara
(BMN) yang berada dalam penguasaanya.
Di era digital ini, dalam
rangka menunjang tugas dan fungsi tersebut, pemerintah pun telah menyiapkan berbagai
aturan yang didukung dengan pengembangan aplikasi pengelolaan BMN, dengan
harapan menjadi acuan dalam proses
pengelolaan BMN pada satuan kerja sehingga dapat berjalan dengan tertib,
terpelihara dan teramankan. Namun dalam hal ini, penulis akan menitikberatkan
pada pemeliharaan dan pengamanan BMN saja.
Selayaknya
sebuah barang, setiap jenis BMN memiliki masa manfaatnya masing-masing. Hal
tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
yang kemudian diperjelas dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.06/2019
tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa
Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Beberapa contoh yang sering dijumpai
adalah alat kantor dan rumah tangga yang memiliki masa manfaat lima tahun serta
angkutan darat bermotor seperti mobil dan sepeda motor yang memiliki masa
manfaat selama tujuh tahun.
Dalam
praktiknya di lapangan, ternyata masih ditemui berbagai permasalahan terkait
dengan pemelihataan BMN. Beberapa diantaranya adalah masih adanya aset yang rusak
berat sebelum masa manfaatnya habis, gagal fungsi BMN karena kurangnya
pengetahuan terkait manual penggunaan dan pemeliharaan, masih adanya aset rusak berat/usang yang belum dihapuskan, masih
adanya aset menganggur yang belum dimanfaatkan, hingga terjadinya kasus
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelalaian dalam penggunaan dan pemeliharaan BMN.
Hal tersebut sangatlah disayangkan, mengingat BMN merupakan aset negara yang
nilainya tak sedikit dan perolehannya sebagian besar didapatkan dari pajak yang
disetor oleh masyarakat. Berikut ini penulis akan mencoba untuk membahas
permasalahan tersebut satu per satu.
Permasalahan
yang pertama adalah masih adanya BMN yang rusak berat sebelum masa manfaatnya
habis. Permasalahan ini biasanya dijumpai pada BMN berupa peralatan dan mesin,
kendaraan. Meskipun mungkin hanya sedikit kasus tekait permasalahan ini, bukan
berarti kita bisa lalai dan acuh tak acuh dalam menggunakan dan memelihara BMN.
Gagal
fungsi BMN menjadi permasalahan kedua. Disini penulis menyebutkan salah satu
penyebab, yaitu karena kurangnya pengetahuan terkait manual penggunaan BMN
tersebut. Permasalahan ini biasanya terjadi pada Satuan Kerja yang memiliki
tugas khusus misalnya di bidang kesehatan, lembaga penelitian, pertahanan atau
bsia juga transportasi. Misalnya ketika sebuah rumah sakit melakukan pengadaan
alat-alat laboratorium kesehatan terbaru, otomatis staf rumah sakit membutuhkan
“perkenalan” dengan alat tersebut
terlebih dahulu. Disinilah permasalahan sering muncul, perkenalan yang kurang
matang, terutama jika perkenalan tersebut singkat dan asal-asalan (asal bisa
dipakai, cukup). Padahal bisa jadi alat tersebut membutuhkan treatment khusus agar dapat digunakan
dengan maksimal dan terpelihara dengan baik. Pada akhirnya, alat tersebut rusak
berat sebelum masa manfaatnya berakhir.
Permasalahan
ketiga yang penulis bahas adalah masih adanya aset rusak berat/usang yang belum
dihapuskan. Bagi satuan kerja yang membaca bahasan ini, pasti akan berfikir
bahwa ini menjadi masalah umum BMN di unit kerja mereka. Jika ditinjau dari
biaya pemeliharaan, aset yang tergolong rusak berat cenderung akan membutuhkan
biaya pemeliharaan yang sangat tinggi, bahkan bisa jadi lebih tinggi dari biaya
prolehan nya. Maka dari itu, sesuai dengan asas efisiensi dan ekonomi, barang
yang rusak berat tersebut bisa jadi lebih baik dilakukan penghapusan daripada
dilakukan pemeliharaan. Selain itu, banyaknya aset rusak berat/usang yang belum
dihapuskan berefek pada neraca yang menjadi terbebani, seharusnya barang yang
nilai bukunya 0 (nol) tidak muncul di neraca, ternyata karena belum dilakukan
penghapusan, aset tersebut masih tercatat di aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN. Hal ini menyebabkan neraca tidak dapat
merefleksikan kondisi aset tetap yang dimiliki oleh Satuan Kerja.
Permasalahan
selanjutnya adalah masih adanya aset menganggur yang belum dimanfaatkan.
Masalah ini menjadi salah satu masalah utama hingga sekarang, bahkan dilansir
dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebutkan bahwa “aset negara
yang menganggur (idle) dan aset muspro (sia-sia) merupakan musuh besar
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu”. Hal tersebut menunjukkan
bahawa BMN Idle merupakan sebuah
momok besar yang menjadi tantangan DJKN. BMN yang terlalu lama tidak
dimanfaatkan dapat menjadi terlantar, tidak terurus hingga menyebabkan
kerusakan. Di sisi lain, pengamanan BMN idle
(terutama tanah) menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri apabila tidak
segera di inventarisasi dan digunakan. Sudah tak terhitung sengketa yang
terjadi pada tanah-tanah negara Indonesia, baik sengketa dengan masyarakat,
sengketa dengan pemerintah daerah, maupun sengketa antar unit kerja.
Permasalahan
yang terakhir adalah fenomena adanya tuntutan ganti rugi (TGR) yang salah
satunya disebabkan karena kelalaian dari pegawai yang bertanggung jawab untuk
memelihara aset tersebut. Masih munculnya fenomena ini sangatlah disayangkan,
karena acapkali kelalaian berasal dari kurangnya kepedulian dari individu
masing-masing dalam menggunakan BMN. Maka dari itu, sebagai langkah preventif
untuk menghindari terjadinya tuntutan ganti rugi atas kelalaian dalam
pengamanan aset, kita sebagai aparatur sipil negara hendaknya selalu berusaha
untuk merawat dan menjaga barang-barang Milik Negara yang berada di sekitar
kita.
Itulah
tadi beberapa bahasan terkait permasalahan dalam pemeliharaan dan pengamanan
BMN. Tentu saja beberapa permasalahan tersebut tidak bisa mewakilkan seluruh
permasalahan yang mungkin terjadi di dalam pengelolaan BMN. Jika boleh
diibaratkan, permasalahan yang dibahas oleh penulis hanya bagaikan selembar
daun dari jutaan pohon besar di sebuah hutan. Lalu, apa saja yang bisa
dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara untuk mengamankan dan memelihara BMN
dengan baik? Berikut penulis coba bagikan beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1.
Selalu melakukan penertiban BMN secara berkala,
baik tertib secara administrasi, fisik maupun hukum;
2.
Senantiasa berupaya untuk menjaga dan
mengamankan BMN, salah satunya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
21/KMK.01/2012 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Di Lingkungan
Kementerian Keuangan, misalnya untuk mengamankan fisik tanah dan bangunan,
buatlah tanda batas berupa patok dan pagar serta pemasangan tanda kepemilikan
berupa papan nama. Selain itu, dapat juga dipasang CCTV, alat pemadam kebakaran
serta diperkuat dengan tenaga satpam untuk menjaga keamanan;
3.
Berkomitmen untuk menggunakan, memelihara dan
menjaga dengan baik BMN yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan
kewajiban selaku Aparatur Sipil Negara;
4.
Hindari pemikiran Menggunakan BMN dengan
asal-asalan dengan dalih bisa pengadaan BMN baru, paradigma seperti ini secara
tidak langsung bisa menyebabkan BMN menjadi semakin cepat rusak, bahkan sebelum
masa manfaatnya habis;
5.
Melakukan pemeliharaan BMN secara rutin,
misalnya dengan melakukan service and
maintenance untuk kendaraan dan peralatan mesin secara berkala;
6.
Melakukan pelatihan terkait manual penggunaan
dan pemeliharaan untuk suatu aset baru sehingga dapat meminimalkan risiko
kerusakan;
7.
Melakukan upaya optimalisasi BMN idle di unit kerja masing-masing dengan
beberapa metode pemanfaatan;
8.
Selalu meningkatkan pengetahuan dan kompetensi
di bidang pengelolaan BMN, sehingga semakin mendalami cara-cara menertibkan,
mengelola, menjaga dan memelihara BMN dengan baik.
(Penulis:
Lailun Erliana/Pegawai KPKNL Tarakan)
Sumber Referensi:
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017
tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas
Pemerintah Pusat.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
256/KMK.06/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik
Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012
Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
5.
CNN Indonesia. 2021. Sri Mulyani Bocorkan Musuh Besar Ditjen Kekayaan Negara. Diakses
melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211115110936-532-721234/sri-mulyani-bocorkan-musuh-besar-ditjen-kekayaan-negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |