Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tarakan
Barang Milik Negara: “Tolong Peliharalah Aku!”

Barang Milik Negara: “Tolong Peliharalah Aku!”

Putri Setyaningsih
Senin, 20 Desember 2021 |   11178 kali

 “Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.” Itulah bunyi amanat Pasal 6 Ayat 1F dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Mengacu pada peraturan tersebut, satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya.

Di era digital ini, dalam rangka menunjang tugas dan fungsi tersebut, pemerintah pun telah menyiapkan berbagai aturan yang didukung dengan pengembangan aplikasi pengelolaan BMN, dengan harapan menjadi acuan dalam proses pengelolaan BMN pada satuan kerja sehingga dapat berjalan dengan tertib, terpelihara dan teramankan. Namun dalam hal ini, penulis akan menitikberatkan pada pemeliharaan dan pengamanan BMN saja.   

Selayaknya sebuah barang, setiap jenis BMN memiliki masa manfaatnya masing-masing. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat yang kemudian diperjelas dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.06/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Beberapa contoh yang sering dijumpai adalah alat kantor dan rumah tangga yang memiliki masa manfaat lima tahun serta angkutan darat bermotor seperti mobil dan sepeda motor yang memiliki masa manfaat selama tujuh tahun.

Dalam praktiknya di lapangan, ternyata masih ditemui berbagai permasalahan terkait dengan pemelihataan BMN. Beberapa diantaranya adalah masih adanya aset yang rusak berat sebelum masa manfaatnya habis, gagal fungsi BMN karena kurangnya pengetahuan terkait manual penggunaan dan pemeliharaan, masih adanya aset rusak berat/usang yang belum dihapuskan, masih adanya aset menganggur yang belum dimanfaatkan, hingga terjadinya kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelalaian dalam penggunaan dan pemeliharaan BMN. Hal tersebut sangatlah disayangkan, mengingat BMN merupakan aset negara yang nilainya tak sedikit dan perolehannya sebagian besar didapatkan dari pajak yang disetor oleh masyarakat. Berikut ini penulis akan mencoba untuk membahas permasalahan tersebut satu per satu.

Permasalahan yang pertama adalah masih adanya BMN yang rusak berat sebelum masa manfaatnya habis. Permasalahan ini biasanya dijumpai pada BMN berupa peralatan dan mesin, kendaraan. Meskipun mungkin hanya sedikit kasus tekait permasalahan ini, bukan berarti kita bisa lalai dan acuh tak acuh dalam menggunakan dan memelihara BMN.

Gagal fungsi BMN menjadi permasalahan kedua. Disini penulis menyebutkan salah satu penyebab, yaitu karena kurangnya pengetahuan terkait manual penggunaan BMN tersebut. Permasalahan ini biasanya terjadi pada Satuan Kerja yang memiliki tugas khusus misalnya di bidang kesehatan, lembaga penelitian, pertahanan atau bsia juga transportasi. Misalnya ketika sebuah rumah sakit melakukan pengadaan alat-alat laboratorium kesehatan terbaru, otomatis staf rumah sakit membutuhkan “perkenalan” dengan alat tersebut terlebih dahulu. Disinilah permasalahan sering muncul, perkenalan yang kurang matang, terutama jika perkenalan tersebut singkat dan asal-asalan (asal bisa dipakai, cukup). Padahal bisa jadi alat tersebut membutuhkan treatment khusus agar dapat digunakan dengan maksimal dan terpelihara dengan baik. Pada akhirnya, alat tersebut rusak berat sebelum masa manfaatnya berakhir.

Permasalahan ketiga yang penulis bahas adalah masih adanya aset rusak berat/usang yang belum dihapuskan. Bagi satuan kerja yang membaca bahasan ini, pasti akan berfikir bahwa ini menjadi masalah umum BMN di unit kerja mereka. Jika ditinjau dari biaya pemeliharaan, aset yang tergolong rusak berat cenderung akan membutuhkan biaya pemeliharaan yang sangat tinggi, bahkan bisa jadi lebih tinggi dari biaya prolehan nya. Maka dari itu, sesuai dengan asas efisiensi dan ekonomi, barang yang rusak berat tersebut bisa jadi lebih baik dilakukan penghapusan daripada dilakukan pemeliharaan. Selain itu, banyaknya aset rusak berat/usang yang belum dihapuskan berefek pada neraca yang menjadi terbebani, seharusnya barang yang nilai bukunya 0 (nol) tidak muncul di neraca, ternyata karena belum dilakukan penghapusan, aset tersebut masih tercatat di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN. Hal ini menyebabkan neraca tidak dapat merefleksikan kondisi aset tetap yang dimiliki oleh Satuan Kerja.

Permasalahan selanjutnya adalah masih adanya aset menganggur yang belum dimanfaatkan. Masalah ini menjadi salah satu masalah utama hingga sekarang, bahkan dilansir dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebutkan bahwa “aset negara yang menganggur (idle) dan aset muspro (sia-sia) merupakan musuh besar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu”. Hal tersebut menunjukkan bahawa BMN Idle merupakan sebuah momok besar yang menjadi tantangan DJKN. BMN yang terlalu lama tidak dimanfaatkan dapat menjadi terlantar, tidak terurus hingga menyebabkan kerusakan. Di sisi lain, pengamanan BMN idle (terutama tanah) menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri apabila tidak segera di inventarisasi dan digunakan. Sudah tak terhitung sengketa yang terjadi pada tanah-tanah negara Indonesia, baik sengketa dengan masyarakat, sengketa dengan pemerintah daerah, maupun sengketa antar unit kerja.

Permasalahan yang terakhir adalah fenomena adanya tuntutan ganti rugi (TGR) yang salah satunya disebabkan karena kelalaian dari pegawai yang bertanggung jawab untuk memelihara aset tersebut. Masih munculnya fenomena ini sangatlah disayangkan, karena acapkali kelalaian berasal dari kurangnya kepedulian dari individu masing-masing dalam menggunakan BMN. Maka dari itu, sebagai langkah preventif untuk menghindari terjadinya tuntutan ganti rugi atas kelalaian dalam pengamanan aset, kita sebagai aparatur sipil negara hendaknya selalu berusaha untuk merawat dan menjaga barang-barang Milik Negara yang berada di sekitar kita.

Itulah tadi beberapa bahasan terkait permasalahan dalam pemeliharaan dan pengamanan BMN. Tentu saja beberapa permasalahan tersebut tidak bisa mewakilkan seluruh permasalahan yang mungkin terjadi di dalam pengelolaan BMN. Jika boleh diibaratkan, permasalahan yang dibahas oleh penulis hanya bagaikan selembar daun dari jutaan pohon besar di sebuah hutan. Lalu, apa saja yang bisa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara untuk mengamankan dan memelihara BMN dengan baik? Berikut penulis coba bagikan beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1.    Selalu melakukan penertiban BMN secara berkala, baik tertib secara administrasi, fisik maupun hukum;

2.    Senantiasa berupaya untuk menjaga dan mengamankan BMN, salah satunya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, misalnya untuk mengamankan fisik tanah dan bangunan, buatlah tanda batas berupa patok dan pagar serta pemasangan tanda kepemilikan berupa papan nama. Selain itu, dapat juga dipasang CCTV, alat pemadam kebakaran serta diperkuat dengan tenaga satpam untuk menjaga keamanan;

3.    Berkomitmen untuk menggunakan, memelihara dan menjaga dengan baik BMN yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan kewajiban selaku Aparatur Sipil Negara;

4.    Hindari pemikiran Menggunakan BMN dengan asal-asalan dengan dalih bisa pengadaan BMN baru, paradigma seperti ini secara tidak langsung bisa menyebabkan BMN menjadi semakin cepat rusak, bahkan sebelum masa manfaatnya habis;

5.    Melakukan pemeliharaan BMN secara rutin, misalnya dengan melakukan service and maintenance untuk kendaraan dan peralatan mesin secara berkala;

6.    Melakukan pelatihan terkait manual penggunaan dan pemeliharaan untuk suatu aset baru sehingga dapat meminimalkan risiko kerusakan;

7.    Melakukan upaya optimalisasi BMN idle di unit kerja masing-masing dengan beberapa metode pemanfaatan;

8.    Selalu meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang pengelolaan BMN, sehingga semakin mendalami cara-cara menertibkan, mengelola, menjaga dan memelihara BMN dengan baik.

(Penulis: Lailun Erliana/Pegawai KPKNL Tarakan)

 

Sumber Referensi:

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

2.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

3.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.06/2019 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

4.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

5.    CNN Indonesia. 2021. Sri Mulyani Bocorkan Musuh Besar Ditjen Kekayaan Negara. Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211115110936-532-721234/sri-mulyani-bocorkan-musuh-besar-ditjen-kekayaan-negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon