Keringanan Utang dengan mekanisme Crash Program, Solusi Bagi Yang Berhutang
Keni Hasanah Wiguna
Kamis, 22 April 2021 |
1903 kali
Pemerintah baru saja meluncurkan program
keringanan utang melalui mekanisme Crash Program yang dituangkan dalam
PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Crash
Program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan
secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan
hukum atas Piutang Negara. Pemberian Keringanan Utang melalui mekanisme Crash
Program dilakukan sesuai amanat Pasal 39 UU APBN Tahun 2021 terkait
penyelesaian piutang Instansi Pemerintah khususnya piutang terhadap Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, serta piutang instansi Pemerintah dengan
jumlah sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu pemberian
keringanan utang juga dilatarbelakangi dengan adanya Pandemi COVID-19 yang berdampak
signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global. Diharapkan nantinya dengan adanya Keringanan
Utang juga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah.
Keringanan Utang sendiri ditujukan hanya terhadap
Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan rincian Penanggung utang:
1.
perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha
dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling
banyak Rp 5.000.000.000,00.
2.
perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak
Rp 100.000.000,00 atau
3.
perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai
dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1.000.000.000,00, yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Peneriman Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Bank
Indonesia menyebutkan bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemic Covid.
Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 93,2 persen di antaranya terdampak pada sisi
penjualan. Oleh karena itu, objek Crash Program dikhususkan bagi UMKM
dan masyarakat menengah ke bawah. Data DJKN menyebutkan bahwa hingga saat ini
potensi yang dapat menjadi objek Crash Program sebanyak 36.283 debitur
dengan nominal hutang hingga Rp1,17 triliun.
Kementerian Keuangan melalui DJKN juga berupaya
memberikan kemudahan bagi Penanggung Utang yang menjadi objek Crash Program untuk
dapat mengajukan diri ikut dalam program tersebut. Syaratnya hanya dengan melampirkan Surat Permohonan, Kartu Identitas
Penanggung Utang atau Penjamin Utang dan Dokumen Pendukung yang dibutuhkan
sebagai pelengkap permohonan serta dikirimkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang /KPKNL terdekat.
Crash Program dapat dilakukan dengan
cara pemberian Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara berupa Penundaan
penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain; Penundaan pelaksanaan lelang;
dan/atau penundaan paksa badan. Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara
ini diberikan sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemic COVID-19
dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan kemudahan melalui pemberian Moratorium
Tindakan Hukum atas Piutang Negara, Crash Program pengurusan piutang
negara juga dilakukan melalui pemberian keringanan utang. Presentase keringanan
utang yang diberikan terbilang cukup besar, mulai dari potongan awal sebesar 35
persen dari utang pokok, potongan tambahan yang berkisar antara 30-50 persen, hingga
pemberian keringanan seluruh sisa utang, bunga, denda dan ongkos/biaya. Pemberian
Keringan Utang yang cukup besar ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh para debitur
yang memenuhi syarat, sehingga tidak menjadi tanggungan di kemudian hari.
Program Keringanan Utang diharapkan dapat
memulihkan usaha-usaha kecil yang bergerak di bidang UMKM dan memberikan
kontribusi kepada negara, sehingga dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan
ekonomi dan memberikan dampak yang dapat dirasakan oleh semua pihak. Demi menyukseskan program ini, perlu adanya
koordinasi yang baik antara DJKN selaku PUPN, K/L sebagai penyerah piutang, dan
Penanggung Utang sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan mampu tersalurkan
dengan baik mengingat batas akhir program adalah pada 1 Desember 2021. Yang
terpenting, jika anda memenuhi syarat untuk ikut Keringanan Utang, segera
siapkan dokumen anda dan kirimkan ke KPKNL terdekat, karena “Lunas Hari ini,
Lega Sampai Nanti”.
Penulis:
Heni Rahayu
Referensi :
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Default.aspx
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |