Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tarakan
Keringanan Utang dengan mekanisme Crash Program, Solusi Bagi Yang Berhutang

Keringanan Utang dengan mekanisme Crash Program, Solusi Bagi Yang Berhutang

Keni Hasanah Wiguna
Kamis, 22 April 2021 |   1903 kali

Pemerintah baru saja meluncurkan program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program yang dituangkan dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Crash Program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Pemberian Keringanan Utang melalui mekanisme Crash Program dilakukan sesuai amanat Pasal 39 UU APBN Tahun 2021 terkait penyelesaian piutang Instansi Pemerintah khususnya piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, serta piutang instansi Pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu pemberian keringanan utang juga dilatarbelakangi dengan adanya Pandemi COVID-19 yang berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global.  Diharapkan nantinya dengan adanya Keringanan Utang juga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah.

Keringanan Utang sendiri ditujukan hanya terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan rincian Penanggung utang:

1.     perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5.000.000.000,00. 

2.     perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000,00 atau

3.     perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1.000.000.000,00, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Peneriman Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Bank Indonesia menyebutkan bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemic Covid. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 93,2 persen di antaranya terdampak pada sisi penjualan. Oleh karena itu, objek Crash Program dikhususkan bagi UMKM dan masyarakat menengah ke bawah. Data DJKN menyebutkan bahwa hingga saat ini potensi yang dapat menjadi objek Crash Program sebanyak 36.283 debitur dengan nominal hutang hingga Rp1,17 triliun.

Kementerian Keuangan melalui DJKN juga berupaya memberikan kemudahan bagi Penanggung Utang yang menjadi objek Crash Program untuk dapat mengajukan diri ikut dalam program tersebut. Syaratnya hanya dengan  melampirkan Surat Permohonan, Kartu Identitas Penanggung Utang atau Penjamin Utang dan Dokumen Pendukung yang dibutuhkan sebagai pelengkap permohonan serta dikirimkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang /KPKNL terdekat.

Crash Program dapat dilakukan dengan cara pemberian Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara berupa Penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain; Penundaan pelaksanaan lelang; dan/atau penundaan paksa badan. Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara ini diberikan sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemic COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan kemudahan melalui pemberian Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara, Crash Program pengurusan piutang negara juga dilakukan melalui pemberian keringanan utang. Presentase keringanan utang yang diberikan terbilang cukup besar, mulai dari potongan awal sebesar 35 persen dari utang pokok, potongan tambahan yang berkisar antara 30-50 persen, hingga pemberian keringanan seluruh sisa utang, bunga, denda dan ongkos/biaya. Pemberian Keringan Utang yang cukup besar ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh para debitur yang memenuhi syarat, sehingga tidak menjadi tanggungan di kemudian hari.

Program Keringanan Utang diharapkan dapat memulihkan usaha-usaha kecil yang bergerak di bidang UMKM dan memberikan kontribusi kepada negara, sehingga dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak yang dapat dirasakan oleh semua pihak.  Demi menyukseskan program ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara DJKN selaku PUPN, K/L sebagai penyerah piutang, dan Penanggung Utang sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan mampu tersalurkan dengan baik mengingat batas akhir program adalah pada 1 Desember 2021. Yang terpenting, jika anda memenuhi syarat untuk ikut Keringanan Utang, segera siapkan dokumen anda dan kirimkan ke KPKNL terdekat, karena “Lunas Hari ini, Lega Sampai Nanti”.

Penulis: Heni Rahayu

  

 Referensi :

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Default.aspx

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon