Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Paguntaka Ballroom Sumbang PNBP Sebesar Rp160 Juta
Keni Hasanah Wiguna
Jum'at, 18 Desember 2020   |   846 kali

Paguntaka Ballroom sebagai salah satu gedung pertemuan terbaik merupakan aula serbaguna milik KPKNL Tarakan yang dapat digunakan masyarakat Kalimantan Utara khususnya yang berdomisili di Kota Tarakan. Hingga Desember, Paguntaka Ballroom telah  meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp160 Juta. Hal ini menunjukkan bahwa Paguntaka Ballroom memiliki potensi yang cukup besar sebagai BMN yang berkontribusi dalam menyumbang penerimaan negara. Penerimaan sewa gedung yang diperoleh sebagian besar berasal dari penyewaan untuk acara pernikahan.

Paguntaka Ballroom terletak di Jalan Halmahera Kecamatan Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diresmikan pada tanggal 30 Oktober 2019 oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, di Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Samarinda. Aula gedung Paguntaka Ballroom memiliki desain interior yang mewah dan cantik, dengan luas  570 m2 dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti ruang ber-AC, ruang tunggu, area parkir luas, Gardenia Islands, toilet, ubin pemandu dan akses jalan untuk disabilitas.

Paguntaka Ballroom adalah aset negara yang menjadi salah satu penyumbang PNBP di wilayah Kalimatan Utara. Dalam pelaksanaannya, gedung yang dikelola KPKNL Tarakan ini, sudah mulai digunakan sejak tahun 2019 untuk berbagai kegiatan baik oleh pihak internal maupun eksternal, seperti kegiatan Natal Kementerian Keuangan, perayaan hari Oeang RI, penyimpanan logistik dan perhitungan surat suara Pemilu 2019. Hingga saat ini, Paguntaka Ballroom sudah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti acara pernikahan, rapat, wisuda, seminar, dan acara sejenisnya.

Pemasaran Paguntaka Ballroom dilakukan secara online melalui instagram dan Facebook untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait sewa gedung. Pada bulan pertama pemanfaatan sewa gedung secara resmi, Paguntaka Ballroom sudah dihadapkan oleh permasalahan kesehatan nasional yakni adanya pandemi covid-19. Permasalahan kesehatan ini mempengaruhi perekonomian Indonesia yang juga berdampak ke berbagai sektor termasuk sektor jasa yang ditawarkan oleh Paguntaka Ballroom. Pada awal masa pandemi covid-19, banyak pemangku kepentingan yang sudah mengajukan sewa gedung membatalkan perjanjian diakibatkan oleh pandemi ini. Peningkatan jumlah kasus covid-19  yang signifikan berlanjut hingga Pemerintah Kota Tarakan memberlakuan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterima oleh Kementerian Kesehatan dimana pemerintah lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan atas aturan terkait penutupan fasilitas publik yang berhubungan dengan kerumunan massa, adanya jam malam, pembatasan berpergian, jam buka dan tutup tempat usaha, penggunakan masker dan rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Hal ini membuat aktivitas Paguntaka Ballroom terhambat selama masa Pandemi dan PSBB masih berlaku sehingga menurunkan pemasukan sewa aula pertemuan.

Di awal Agustus, pemerintah mulai mencabut aturan PSBB dan melonggarkan aktivitas masyarakat namun sesuai prosedur kesehatan covid-19 yang berlaku. Beberapa tempat umum yang sebelumnya ditutup telah dibuka kembali dengan membatasi pengunjung yang datang termasuk Paguntaka Ballroom. Untuk meminimalisir risiko, KPKNL Tarakan selaku pengelola gedung memberikan solusi bagi para penyewa aset yang tetap ingin menggelar acara untuk melakukan reshcedule kembali tanggal reservasi yang dilakukan pada bulan Mei-Juli ke bulan Agustus.

Pada masa transisi covid-19 menuju new normal, Paguntaka Ballroom mewajibkan kepada penyewa untuk memenuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu dengan tetap mengawasi kegiatan, menjaga jarak, menyediakan sarana untuk mencuci tangan, menyediakan makanan dengan boks dan membatasi jumlah peserta yang hadir, menjadikan Paguntaka Ballroom sebagai aula yang tetap eksis dimasa pandemi covid. Selain itu, Paguntaka Ballroom ikut berperan dalam penggerak ekonomi masyarakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama dengan wedding organizer (WO), Event Organizer (EO), persewaan alat pesta, catering, dan souvenir.

Paguntaka Ballroom sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara diharapkan dapat semakin meningkatkan PNBP, lebih dikenal masyarakat, dan menjadi inspirator bagi kantor pemerintahan lain yang dapat memanfaatkan asetnya sebagai penghasil PNBP. Selain itu, dalam perencanaan tahun 2021, KPKNL Tarakan akan menambah fasilitas yang disediakan antara lain berupa  penambahan jumlah kursi dan meja, sound system, dan Standing Air Conditioner (AC). (Keni/YNJ)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini