Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Sertipikasi Tanah: Upaya Mengamankan Aset Negara
Mei Wulandari
Kamis, 11 Juni 2020   |   8915 kali

Salah satu upaya pengamanan aset negara adalah melalui pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Dalam rangka mewujudkan upaya tersebut, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.  Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah yang tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertipikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Selain itu program pensertipikatan ini juga memiliki maksud agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.

            Mengapa proses pensertipikatan BMN berupa tanah menjadi salah satu upaya penting dalam rangka pengamanan aset negara? Jawabannya jelas karena sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh negara. Hal ini dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara yang menyatakan bahwa BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Maka dari itu, sudah menjadi tugas Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengelola dan mengamankan aset negara melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait percepatan penerbitan sertipikat BMN berupa tanah.

            Dewasa ini, kebutuhan akan tanah semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, badan usaha, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim, saat ini tanah merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Tak ayal, setiap pemilik pasti berusahan menuntut adanya jaminan hukum atas tanah tersebut. Sama halnya dengan tanah negara, sertipikat tanah mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah tersebut sekaligus aset itu sendiri. Dengan kata lain, proses pensertipikatan ini memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara tak boleh hanya mengandalkan status “dikuasai atau dimiliki”, namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal. Hal ini selaras dengan amanat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Dodi Iskandar, pada salah satu Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan BMN tahun lalu. Ia mengatakan, “Walaupun sudah dikuasai, walaupun milik negara, tetap harus ada dokumen kepemillikan”.

            Sejak tahun 2016 - 2019, jumlah bidang tanah yang telah disertipikatkan melalui Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa tanah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebanyak 342 bidang. Rincian penerbitan tersebut adalah 52 bidang di tahun 2016, 50 bidang di tahun 2017, 75 bidang di tahun 2018 serta 165 bidang di tahun 2019. Jika dilihat dari data tersebut, secara rerata telah terjadi peningkatan jumlah bidang tanah yang selesai disertipikatkan tiap tahunnya. Ini menjadi keberhasilan tersendiri bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dalam mensertipikatkan tanah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

            Untuk Provinsi Kalimantan Utara sendiri, Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa tanah tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan bersama dengan Kantor Pertanahan dengan objek tanah berupa jalan yang diajukan permohonannya oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional I Provinsi Kalimantan Utara. Pada awal tahun 2020, wilayah Kalimantan Utara memiliki target sebanyak 171 bidang yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten untuk disertipikatkan. Namun demikian, karena adanya revisi anggaran untuk penanggulangan Covid-19, target diturunkan menjadi 131 bidang yang terdiri dari 75 bidang jalan di wilayah Kabupaten Bulungan, 34 bidang jalan di wilayah Kabupaten Nunukan, serta 22 bidang jalan di wilayah Kabupaten Malinau.

            Turunnya target sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah Kalimantan Utara tidak serta merta memperkecil tantangan yang ada.  Hal tersebut sehubungan pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat kebijakan yang mengharuskan seluruh warga untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sesuai dengan proses bisnisnya selama ini, alur sertipikasi yang diajukan permohonannya oleh satuan kerja, terlebih dahulu perlu dilakukan pengukuran dan penelitian oleh tim peneliti tanah dari Kantor Pertanahan sebelum diterbitkan surat keputusan serta sertipikat tanah. Sehubungan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut, maka proses pengukuran dan penelitian yang membutuhkan survei lapangan serta koordinasi dengan Satuan Kerja dan Kepala Desa setempat mengalami kesulitan tersendiri bagi tim peneliti dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, koordinasi yang semula dapat dilakukan dengan mengadakan rapat atau pertemuan bersama dalam satu ruangan, saat ini tidak dapat lagi dilakukan karena adanya anjuran social distancing.

            Permasalahan umum lain terkait dengan proses pensertipikatan BMN berupa tanah di Wilayah Kalimantan Utara tahun 2020 terjadi pada saat verifikasi awal, yakni setelah penetapan target sertipikasi. Setelah dilakukan verifikasi awal, diketahui sebagian bidang dinyatakan telah terbit sertipikatnya sehingga  untuk mencapai target yang telah ditetapkan tersebut perlu segera mencari target bidang tanah pengganti. Selain itu, terdapat juga permasalahan lain yaitu ditemukannya beberapa bidang tanah yang masuk dalam kawasan hutang lindung sehingga sertipikat tidak dapat diterbitkan sebelum adanya Surat Persetujuan Pinjam Pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mengatasi hal tersebut bukan perkara mudah, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak yang terkait untuk memitigasi segala risiko dan permasalahan yang timbul.

             Kendati demikian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan mempunyai keyakinan bahwa kunci suksesnya program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah terletak pada komunikasi dan kerja sama yang baik antar pihak terkait, baik melalui koordinasi maupun monitoring dan evaluasi. Hingga saat ini, telah dilakukan koordinasi gabungan antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan, satker Pelaksana Jalan Nasional I Provinsi Kalimantan Utara dengan Kantor Pertanahan Bulungan pada tanggal 27 Januari 2020; rapat koordinasi antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta tanggal 3 sampai 4 Maret 2020; serta mengadakan video conference terkait monitoring dan evaluasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Kalimantan Timur dan Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga pada tanggal 21 April 2020.  

Sinergi dan komunikasi yang sudah terjalin baik tersebut diharapkan dapat tetap terus terjaga dan dilaksanakan. Sehingga, meskipun pandemi Covid-19 masih terjadi sampai saat ini, tidak akan bisa mematikan semangat dan kinerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan dalam mencapai target sertipikasi aset BMN berupa tanah. (Lun)              

 

 

Sumber Referensi:

Yuliasari, Eka Wahyu. Semangat Tinggi Dari Ujung Negeri Mengamankan Aset Negara. Media Kekayaan Negara Edisi No. 34 Tahun XI_2020-112 Tahun Lelang Di Indonesia.

Mukmin, Abdul. Manfaat Sertifikat Tanah Sebagai Upaya Administrasi Di Bidang Pertanahan. www.journal.uwgm.ac.id. (Diakses pada tanggal 8 Juni 2020).

Mli, Abah, Brilly. DJKN Targetkan Seluruh Tanah Negara Bersertifikat Pada 2022. www.djkn.go.id. (Diakses pada tanggal 8 Juni 2020).


 

Penulis : Lailun Erliana - KPKNL Tarakan

Artikel ini telah dimuat pada Koran Radar Tarakan tanggal 11 Juni 2020 di halaman Pojok Keuangan (B3) dengan Judul Sertifikasi Tanah, Upaya Amankan Aset

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini