Salah satu upaya pengamanan
aset negara adalah melalui pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah. Dalam rangka mewujudkan upaya tersebut, Kementerian Keuangan bersama
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan
Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang
Milik Negara Berupa Tanah. Terbitnya
peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan
pensertipikatan BMN berupa tanah yang tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah
dapat disertipikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan
akuntabilitasnya. Selain itu program pensertipikatan ini juga memiliki maksud
agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu
Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.
Mengapa proses pensertipikatan BMN berupa tanah menjadi salah
satu upaya penting dalam rangka pengamanan aset negara? Jawabannya jelas karena
sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum,
sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar
dimiliki dan dikuasai oleh negara. Hal ini dipertegas juga dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang
Milik Negara yang menyatakan bahwa BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah
Pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Maka dari
itu, sudah menjadi tugas Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara untuk mengelola dan mengamankan aset negara melalui kerja sama dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait percepatan
penerbitan sertipikat BMN berupa tanah.
Dewasa ini, kebutuhan akan tanah semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, badan usaha, serta kebutuhan
lain yang berkaitan dengan tanah. Tidak hanya digunakan sebagai tempat
bermukim, saat ini tanah merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Tak ayal,
setiap pemilik pasti berusahan menuntut adanya jaminan hukum atas tanah
tersebut. Sama halnya dengan tanah negara, sertipikat tanah mampu memberikan kekuatan
hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah tersebut
sekaligus aset itu sendiri. Dengan kata lain, proses pensertipikatan ini
memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara
tak boleh hanya mengandalkan status “dikuasai atau dimiliki”, namun juga perlu
dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal. Hal ini selaras dengan
amanat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Dodi Iskandar, pada
salah satu Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan BMN tahun lalu. Ia
mengatakan, “Walaupun sudah dikuasai, walaupun milik negara, tetap harus ada
dokumen kepemillikan”.
Sejak tahun 2016 - 2019, jumlah bidang tanah yang telah
disertipikatkan melalui Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa tanah di Provinsi
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebanyak 342 bidang. Rincian penerbitan
tersebut adalah 52 bidang di tahun 2016, 50 bidang di tahun 2017, 75 bidang di
tahun 2018 serta 165 bidang di tahun 2019. Jika dilihat dari data tersebut, secara
rerata telah terjadi peningkatan jumlah bidang tanah yang selesai
disertipikatkan tiap tahunnya. Ini menjadi keberhasilan tersendiri bagi Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara serta
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dalam
mensertipikatkan tanah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Untuk Provinsi Kalimantan Utara sendiri, Program
Percepatan Sertipikasi BMN berupa tanah tahun ini dilaksanakan oleh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan bersama dengan Kantor Pertanahan
dengan objek tanah berupa jalan yang diajukan permohonannya oleh Satuan Kerja Pelaksana
Jalan Nasional I Provinsi Kalimantan Utara. Pada awal tahun 2020, wilayah
Kalimantan Utara memiliki target sebanyak 171 bidang yang tersebar di beberapa
kota dan kabupaten untuk disertipikatkan. Namun demikian, karena adanya revisi
anggaran untuk penanggulangan Covid-19, target diturunkan menjadi 131 bidang
yang terdiri dari 75 bidang jalan di wilayah Kabupaten Bulungan, 34 bidang
jalan di wilayah Kabupaten Nunukan, serta 22 bidang jalan di wilayah Kabupaten
Malinau.
Turunnya target sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah
Kalimantan Utara tidak serta merta memperkecil tantangan yang ada. Hal tersebut sehubungan pada masa pandemi Covid-19
ini terdapat kebijakan yang mengharuskan seluruh warga untuk menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sesuai dengan proses bisnisnya selama ini, alur
sertipikasi yang diajukan permohonannya oleh satuan kerja, terlebih dahulu perlu
dilakukan pengukuran dan penelitian oleh tim peneliti tanah dari Kantor
Pertanahan sebelum diterbitkan surat keputusan serta sertipikat tanah. Sehubungan
dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut, maka proses pengukuran
dan penelitian yang membutuhkan survei lapangan serta koordinasi dengan Satuan
Kerja dan Kepala Desa setempat mengalami kesulitan tersendiri bagi tim peneliti
dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, koordinasi yang semula dapat dilakukan
dengan mengadakan rapat atau pertemuan bersama dalam satu ruangan, saat ini
tidak dapat lagi dilakukan karena adanya anjuran social distancing.
Permasalahan umum lain terkait dengan proses
pensertipikatan BMN berupa tanah di Wilayah Kalimantan Utara tahun 2020 terjadi
pada saat verifikasi awal, yakni setelah penetapan target sertipikasi. Setelah
dilakukan verifikasi awal, diketahui sebagian bidang dinyatakan telah terbit
sertipikatnya sehingga untuk mencapai
target yang telah ditetapkan tersebut perlu segera mencari target bidang tanah pengganti.
Selain itu, terdapat juga permasalahan lain yaitu ditemukannya beberapa bidang
tanah yang masuk dalam kawasan hutang lindung sehingga sertipikat tidak dapat diterbitkan
sebelum adanya Surat Persetujuan Pinjam Pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan. Untuk mengatasi hal tersebut bukan perkara mudah, dibutuhkan
koordinasi dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak yang terkait untuk
memitigasi segala risiko dan permasalahan yang timbul.
Kendati demikian,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan mempunyai keyakinan bahwa
kunci suksesnya program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah terletak pada
komunikasi dan kerja sama yang baik antar pihak terkait, baik melalui
koordinasi maupun monitoring dan evaluasi. Hingga saat ini, telah dilakukan
koordinasi gabungan antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan,
satker Pelaksana Jalan Nasional I Provinsi Kalimantan Utara dengan Kantor
Pertanahan Bulungan pada tanggal 27 Januari 2020; rapat koordinasi antara
Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional di Jakarta tanggal 3 sampai 4 Maret 2020; serta mengadakan video conference terkait monitoring dan evaluasi
bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Kalimantan
Timur dan Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
dan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga pada tanggal 21 April 2020.
Sinergi dan komunikasi yang
sudah terjalin baik tersebut diharapkan dapat tetap terus terjaga dan
dilaksanakan. Sehingga, meskipun pandemi Covid-19 masih terjadi sampai saat ini,
tidak akan bisa mematikan semangat dan kinerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Tarakan dalam mencapai target sertipikasi aset BMN berupa tanah. (Lun)
Sumber Referensi:
Yuliasari, Eka Wahyu. Semangat Tinggi Dari Ujung Negeri
Mengamankan Aset Negara. Media Kekayaan Negara Edisi No. 34 Tahun
XI_2020-112 Tahun Lelang Di Indonesia.
Mukmin, Abdul. Manfaat Sertifikat Tanah Sebagai Upaya Administrasi Di Bidang
Pertanahan. www.journal.uwgm.ac.id.
(Diakses pada tanggal 8 Juni 2020).
Mli, Abah, Brilly. DJKN Targetkan Seluruh Tanah Negara
Bersertifikat Pada 2022. www.djkn.go.id.
(Diakses pada tanggal 8 Juni 2020).
Penulis : Lailun Erliana - KPKNL Tarakan
Artikel ini telah dimuat pada Koran
Radar Tarakan tanggal 11 Juni 2020 di halaman Pojok Keuangan (B3) dengan Judul Sertifikasi Tanah, Upaya Amankan Aset