Jakarta,
16 September 2022 – Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
terus melakukan upaya pengembalian hak negara berupa piutang instansi
Pemerintah. Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara
(BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai
outstanding sebesar Rp170,23 triliun.
Dalam
rangka mempercepat/mengakselerasi pengurusan piutang negara tersebut, pada 31
Agustus 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP 28 Tahun 2022 hadir untuk
memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
Salah
satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan
dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur yang
belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh
mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan
keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan
layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal,
mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan
keperdataan/layanan publik lainnya. Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan
dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran
piutang negara.
Untuk
memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini
juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah
untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN
termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan
publik. Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan
berbagai pihak pasca terbitnya PP ini.
Selain
itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya (i) pemberian
perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa
berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, (ii) penguatan tindakan
pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; (iii) penguatan upaya pengosongan
agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta (iv)
Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN. (*)