Kementerian ESDM Lelang Paket Scrap Hulu Migas Senilai Rp1,62 Miliar di Sorong
Aan Eko Ruswanto
Rabu, 05 Agustus 2026 |
150 kali
Sorong– Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa satu paket limbah padat atau scrap eks Harta Benda Modal (HBM) dan Material Persediaan (MP) milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petrogas (Basin) Ltd. Lelang dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Pertama KPKNL Sorong, Merlin Herlince Rofi Hindom dan dihadiri oleh Pejabat Penjual dari Pusat BMN Kementerian ESDM, Yulfitraeni pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 bertempat di ruang e-auction KPKNL Sorong dengan penawaran secara daring melalui situs lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.
Paket barang yang dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp1.038.552.000,00 (satu miliar tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Objek lelang berada di Warehouse Petrogas (Basin) Ltd., Kasim Marine Terminal (KMT), Kampung Wasingsan, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelum pelaksanaan lelang, panitia juga membuka kesempatan bagi peserta untuk mengikuti kegiatan penjelasan dan peninjauan objek lelang pada 2 Agustus 2026. Mengingat lokasi objek berada di kawasan remote area yang akses daratnya terbatas, penjelasan objek akan dilakukan melalui pemutaran foto dan video di Warehouse Petrogas (Basin) Ltd. Arar, Kabupaten Sorong.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, objek lelang laku terjual dengan harga pokok lelang sebesar Rp1.620.168.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) sehingga ada kenaikan harga sebesar Rp581.616.000,00 (lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dari nilai limit. Karena lelang ini merupakan lelang BMN maka seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
Pemindahtanganan BMN melalui penjualan lelang merupakan salah satu siklus pengelolaan BMN dengan pertimbangan bahwa BMN yang dipindahtangankan tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan, menjadi barang idle (menganggur), atau untuk optimalisasi aset.
Foto Terkait Berita