KPKNL Sorong Jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Lelang dalam Rangka Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Farha Aunirrohman
Selasa, 05 Mei 2026 |
9 kali
Kabupaten Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan pelelangan tanah dan
bangunan dalam rangka penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah (TGR)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan tersebut
diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten
Manokwari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Drs. Yakob Kareth, M.Si, Inspektorat Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Inspektur Bidang Khusus, Umiyati
beserta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPKNL Sorong, Khusnul
Arifin, bersama Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Sorong, Supriadi, hadir
sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan mengenai mekanisme pelelangan
aset dalam rangka penyelesaian TGR. Materi yang disampaikan berfokus pada
pelelangan aset pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan sebagai
pengganti kerugian negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pemahaman terkait prosedur dan ketentuan
pelelangan, narasumber juga menyampaikan solusi atas kendala yang dihadapi
dalam pelaksanaan lelang. Mengingat pelaksanaan lelang terhadap aset pribadi
ASN dalam penyelesaian TGR memerlukan kepastian dasar hukum dan mekanisme yang
tepat, solusi yang disampaikan adalah melalui skema pengurusan piutang negara
dengan menjadikan aset tersebut sebagai jaminan piutang negara. Dengan
mekanisme tersebut, proses penyelesaian TGR dapat dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku serta tetap menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan
aset.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama KPKNL Sorong berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami tata cara penyelesaian TGR secara lebih komprehensif, khususnya terkait pengelolaan dan pelelangan aset, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Foto Terkait Berita