Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Sorong
KPKNL Sorong Dukung Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

KPKNL Sorong Dukung Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Farha Aunirrohman
Senin, 04 Mei 2026 |   54 kali

Sorong – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong turut hadir dan mendukung kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Sorong. Kegiatan ini merupakan merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan terhadap barang ilegal hasil pengawasan dan penindakan periode Desember 2024 hingga Maret 2026 yang dilakukan di wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. Barang yang dimusnahkan memiliki total nilai sebesar Rp430.048.405 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp229.226.911. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 242.183 batang hasil tembakau ilegal, 184,82 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 2,4 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua, Encep Dudi Ginanjar, jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, perwakilan unit Kementerian Keuangan Satu di wilayah Sorong termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong, serta instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Sorong hadir sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pengelolaan barang hasil penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran KPKNL Sorong juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antarunit Kementerian Keuangan dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong selaku Pengelola Barang Milik Negara sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan dan pemusnahan BMN hasil penindakan. Persetujuan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi KPKNL dalam memastikan penyelesaian barang hasil penindakan dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Encep Dudi Ginanjar, menyampaikan bahwa upaya pengawasan dan penindakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, sinergi antarinstansi Kementerian Keuangan dan aparat terkait di wilayah Papua diharapkan semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon