KPKNL Sorong Laksanakan Survei Lapangan Penilaian Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Manokwari
Danu Rizkal Alifin
Rabu, 25 Februari 2026 |
29 kali
Manokwari, Papua Barat – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penilaian Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong melaksanakan survei lapangan serta peninjauan langsung atas sejumlah Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Manokwari. Kegiatan ini berlangsung pada 18–21 Februari 2026. Penugasan tersebut merupakan implementasi dari tugas pokok dan fungsi KPKNL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Objek-objek tersebut diajukan berdasarkan surat permohonan penilaian dari Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari. Selain memeriksa kondisi fisik barang, tim penilai juga menghimpun data pembanding yang relevan untuk menentukan nilai wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Foto Terkait Berita