Rapat PUPN Cabang Papua Barat: Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara.
Bahrahmat Simamora
Jum'at, 25 April 2025 |
388 kali
Sorong (25/4) KPKNL Sorong
mengadakan Rapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Papua Barat
tanggal 25 April 2025 bertempat di KPKNL
Sorong. Rapat dipimpin oleh Ketua PUPN Cabang sekaligus Kepala KPKNL Sorong
Evan Widyatama dan dihadiri oleh Primawibawa Rantjalobo sebagai anggota PUPN
Cabang Papua Barat dari unsur Kejaksaan, Arifal Utama sebagai anggota PUPN
Cabang Papua Barat dari unsur Kepolisian, Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, dan
Kepala Seksi Hukum dan Informasi.
Rapat membahas kegiatan yang
sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh PUPN Cabang Papua Barat guna
mengoptimalkan penerimaan dan capaian target pengurusan piutang Negara tahun
2025. Jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pada tahun 2025 sebanyak 4 BKPN
dengan nilai outstanding sebesar Rp. 29.033.412.261,88. Adapun target pengurusan
Piutang Negara KPKNL Sorong tahun 2025 yaitu:
a. Penerimaan Negara dari Biaya
Administrasi Putang Negara sebesar Rp. 67.000.000,00.
b. Penurunan nilai saldo piutang
negara sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
c. Penyelesaian BKPN sebanyak 1.
Evan dalam pemaparannya
menjelaskan, per 25 April 2025, realisasi pengurusan Piutang Negara per April
2025 sebagai berikut:
a. Realisasi Penerimaan Negara dari
Biaya Administrasi Putang Negara sebesar Rp. 90.909.090,90 atau sebesar 135,69 persen dari target.
b. Ralisasi penurunan nilai saldo
piutang negara sebesar Rp. 1.024.482.686,00 atau 102,45 persen dari target.
c. Realisasi penyelesaian BKPN sebanyak
1 BKPN atau 100 persen dari target.
Peningkatan penerimaan negara
dari pengurusan piutang Negara dapat dioptimalkan seiring dengan adanya
penyerahan BKPN baru dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada rapat tersebut, Primawibawa
Rantjalobo dan Arifal Utama selaku Anggota PUPN Cabang Papua Barat dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian mendukung penuh agar PUPN Cabang Papua Barat melakukan pengurusan piutang Negara secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto Terkait Berita