Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022c72p8emghkvqtlsqqlp5e57cs17cgvr2): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2025
Bahrahmat Simamora
Jum'at, 28 Februari 2025 |
869 kali
Sorong (28/2) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran
Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Januari 2025 secara
daring melalui aplikasi zoom meeting. Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong
dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi
Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang.
Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh KPP Pratama Sorong, KPPBC TMP C
Sorong, KPKNL Sorong dan KPPN Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian
ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester I tahun 2025 berada di
kisaran 4,7 persen (yoy) hingga 5,5 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan
Januari sebesar 0,76 persen persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan
sebelumnya yang tercatat sebesar 1,57 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Januari
2025 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi
APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2025.
Inflasi bulan Januari 2025 di Provinsi Papua Barat
Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 0,60 persen (yoy) lebih
rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Desember 2024 yang mencapai 1,78
persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester I tahun 2025 Provinsi
Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan
pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,60 persen hingga 4,50 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Januari
2025 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas
adalah sebagai berikut:
• Pendapatan sampai dengan 31 Januari 2025 sebesar
Rp76,02 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP).
• Belanja sampai dengan 31 Januari 2025 sebesar Rp
634,76 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya
lebih tinggi 21,72 persen. Belanja APBN s.d Januari 2025 meliputi belanja
pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing
sebesar Rp 93,31 miliar dan Rp 541,45 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan
belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari
2025:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong
periode Januari 2025 mencapai 5,45 persen atau sebesar Rp74,73 miliar dari
target penerimaan sebesar Rp1.403,67 miliar yang mana penerimaan tersebut
tumbuh negatif sebesar -18.29 persen (yoy), dengan rincian: penerimaan PPh Non
Migas negative growth sebesar -56.63 persen, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh
15.28 persen, penerimaan PBB tumbuh sebesar 205.56 persen, dan pajak lainnya
negative growth sebesar -38,40 persen
Capaian penerimaan per kota/kabupaten di wilayah
kerja KPP Pratama Sorong periode Januari 2025 didominasi penerimaan pajak yang
berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar Rp53,01 miliar sedangkan
tingkat pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2025 (yoy) yang tertinggi adalah
Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 77,28 persen
dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp5,34 miliar.
Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode Januari 2025 masih didominasi oleh
sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp22,81
miliar atau 30,53 persen. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang
dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran
Bendahara Pengeluaran tiap satker sangat vital untuk pengamanan penerimaan
negara dari transaksi pemerintah.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi antara
Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas
Umum Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus beserta perubahannya, rekonsiliasi Triwulan II tahun 2-24
harus sudah dilakukan paling lambat minggu keempat Februari 2025. Kabupaten
Fakfak telah tertib melakukan rekonsliasi untuk semester I dan II TA 2024.
Adapun Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong
Selatan, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw ditambah
Kabupaten Kaimana baru melakukan rekonsiliasi Semester I TA 2024, sementara
Kabupaten Maybrat masih belum melakukan kewajiban rekonsiliasi. Berkenaan
dengan itu, KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan kewajiban dan/atau komitmennya agar segera menyelesaikan
kewajibannya. KPP Pratama Sorong siap membantu Pemda untuk percepatan
pelaksanaan rekonsiliasi tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong per 31
Januari 2025 tercatat 230.669 Wajib Pajak, masih didominasi oleh Wajib Pajak
yang berasal dari Kota Sorong sejumlah 101.315 Wajib Pajak (43,92 persen).
Adapun jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang
baru berjumlah 7.302 Wajib Pajak (3,17 persen).
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dilaksanakan untuk Orang Pribadi paling lama 3
(tiga) bulan setelah akhir tahun pajak sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah
4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
Sampai dengan 31 Januari 2025, jumlah Wajib Pajak
KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 berjumlah 3.012
Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib
Pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan tahunan agar segera
melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP
UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta setahun. Pelaporan dapat dilakukan
secara mandiri di http://djponline.pajak.go.id atau ke KPP, KP2KP terdekat,
maupun pos layanan luar kantor yang sedang dibuka.
Fasilitas Perpajakan UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP
UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan
PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2. PPh Final 0,5 persen
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran
bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh
bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
3. Pengurangan Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d
Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif
Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran
bruto s.d Rp4,8 miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki
fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development Service (BDS)
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap
para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan
pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Kemudahan penyederhanaan proses restitusi dari
jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja sejak SPT diterima lengkap
dan benar diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (selain WP OP yang
memperoleh penghasilan neto dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan) atas pengajuan restitusi Pajak Penghasilan OP
sesuai pasal 17B dan 17d UU KUP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100
juta.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan
pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu
ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif.
Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen,
kini direlaksasi menjadi hanya sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor
15 persen per bulan untuk paling lama 24 bulan.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP
C Sorong s.d. Januari 2025 belum mencapai target yang telah ditentukan atau
sebesar 0 persen dari target penerimaan tahun 2025 yang didistribusikan kepada
KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 Tentang APBN 2025 yaitu
sebesar Rp3,663 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2025 tersebut ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9/BC/2025
Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan Dan Cukai Tahun Anggaran 2025.
Di samping penerimaan kepabeanan dan cukai, belum
terdapat pula realisasi penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada KPPBC
TMP C Sorong.
Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan
cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Januari 2025 yaitu nihil.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya
meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui
pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program
Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan Januari 2025 ini, eksportir yang aktif
melakukan kegiatan ekspor sebanyak 4 (empat) eksportir, yaitu Anugerah Bahari
Kendari, Bina Nelayan Jaya, Bintang Megah Jaya Papua, Dwi Bina Utama. Komoditas
ekspor yang tetap menjadi andalan yaitu berupa hasil tangkapan laut meliputi
Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan
volume ekspor s.d. Januari 2025 mencapai 86,382 ton dengan nilai USD 865,62
juta. Nilai ekspor tersebut terkontraksi sebesar 12,3 persen dibandingkan dengan
tahun 2024 pada bulan yang sama (YoY), sehingga total devisa hasil ekspor s.d.
Januari 2025 adalah USD 865,62 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di
wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC
TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina
Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah
juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga
keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan
terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di
Tahun 2025 ini.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara,
khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya
berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan
terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan
peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.
Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai),
rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan
rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan
dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online
(media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari
sisi penindakan s.d. Januari 2025, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan
total sebanyak 1 penindakan terhadap BKC Ilegal berupa MMEA (Minuman Mengandung
Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan peredarannya di wilayah
Kota Sorong.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur
Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI,
POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat
berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila
menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan
0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Realisasi Penerimaan
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat
realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara
dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 1,29 milyar. Penerimaan PNBP
berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.1,17 milyar atau 91,26 persen,
Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 7,06 persen, Pelaksanaan
Lelang sebesar Rp. 21,65 juta atau 1,68 persen.
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp
500,25 juta yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang
pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi
Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh
KPKNL Sorong sebesar Rp. 92,4 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN
pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 57,43 trilyun atau 62,15 persen dan Nilai
Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 34,97 trilyun atau 37,85
persen.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan
terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok
lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang
mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada
seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua
Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait
jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai
berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga
yang tidak wajar (dapat ditawar).
3. Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang
ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat,
apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi
KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui
website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Januari 2025
realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN
Sorong adalah sebesar Rp 10.870,09
miliar atau sebesar 5,84 persen dari total anggaran Rp 10.870,09 miliar.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi
Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih tinggi 21,72 persen.
Realisasi per 31 Januari 2025 tersebut berasal dari
realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 93,31 miliar atau 3,99 persen
dari anggaran Rp 2.340,13 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp
541,45 miliar atau 6,35 persen dari anggaran sebesar Rp 8.529,97 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas
belanja pegawai sebesar Rp 79,01 miliar; belanja barang sebesar Rp 13,82
miliar; belanja modal sebesar Rp 534,48 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp
0,48 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya
dengan realisasi sebesar Rp 102,87 miliar lebih rendah 9,29 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan
Januari 2025 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 31,86 miliar,
realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 429,86 miliar, realisasi DAK Fisik
sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 79,74 miliar,
realiasi Dana Otsus sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00
miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 0,00 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp
418,62 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Januari 2024 lebih tinggi 29,34
persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita