Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Desember 2024
Bahrahmat Simamora
Senin, 03 Februari 2025 |
889 kali
Sorong
(3/2) Kemenkeu Satu menyampaikan
Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Desember 2024
secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Siaran Pers bertempat di Aula KPPN
Sorong dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan
Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang
diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh KPP Pratama Sorong,
KPPBC TMP C Sorong, KPKNL Sorong dan KPPN Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah
ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, Bank
Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester II tahun 2024
berada di kisaran 5 persen (yoy) hingga 5,2 persen (yoy). Inflasi Indonesia
pada bulan Desember 2024 sebesar 1,57 persen (yoy) lebih tinggi dari inflasi
bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,55 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai
dengan 31 Desember 2024 khusus di
Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN
Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Desember 2024.
Inflasi bulan Desember 2024 di Provinsi
Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,78 persen
(yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan November 2024 yang
mencapai 2,21 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester II
tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua
Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40 persen hingga
5,20 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31
Desember 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara
ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.682,54 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp
11.453,16 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya
lebih rendah 12,46 persen. Belanja APBN s.d Desember 2024 meliputi belanja
pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 3.106,86 miliar
dan Rp 8.346,30 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan
pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan
31 Desember 2024:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan
pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Desember 2024 mencapai 100,19 persen
atau sebesar Rp 1.600,27 miliar dari
target penerimaan sebesar 1.597,30 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh
positif sebesar 2.72 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain
disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas
tumbuh sebesar 11,86 persen dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 21,26 persen.
Capaian penerimaan per
Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Desember 2024
didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi
sebesar Rp 797,54 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak
s.d
bulan Desember (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat
pertumbuhan penerimaan sebesar 59,79 persen dengan kontribusi penerimaan
sejumlah Rp 149,15 miliar.
Apabila dilihat dari
sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan
Desember 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan
Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 753,75 miliar atau 47,10 persen. Sektor ini
sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat
ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah
ini.
Berikutnya terkait
kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi
Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kota Sorong,
Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023,
ditambah Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Tambrauw, namun
masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara
Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar
Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama
Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk
penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi
Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama
Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang
berjumlah 100.955 Wajib Pajak (44,03 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil
berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah
7.266 Wajib Pajak (3,17 persen) dari total Wajib.
Sampai dengan Bulan
Desember
2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang
melaporkan SPT Tahun Pajak 2023
berjumlah 71.612 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong
terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT
Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya
tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas
Perpajakan UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP
OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan
(PPh) sesuai dengan ketentuan UU
HPP
dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
2. PPh Final 0,5 persen
Wajib Pajak
dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar
dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
3. Pengurangan Tarif
WP
Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat
fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1)
UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP
Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian,
serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development Service
Sebagai
wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para
UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud
terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan
menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang
Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah
lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP
yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari
dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan
dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula
berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar
sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku
bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan
selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh
Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan
NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu
pemadanan sampai dengan 30 Oktober 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai
NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Oktober 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C
Sorong s.d. Desember 2024 adalah sebesar Rp21,576 miliar atau sebesar
101,4 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang telah diredistribusikan
kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp21,278
miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2024 yang telah diredistribusi tersebut
ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-273/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Dan
Cukai per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kantor Pelayanan
Utama Bea Dan Cukai, Serta Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tahun
Anggaran 2024 Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Rincian
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Penerimaan
kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada Desember 2024 bersumber dari Bea
Masuk total sebesar Rp2,92 miliar atas 1 (satu) kegiatan Impor Beras BULOG dan
Denda Administrasi Cukai atas 3 (tiga) kasus peredaran BKC HT Ilegal total
sebesar Rp20,57 juta.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C
Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan
kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal
dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone,
Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan
Bea Masuk. Bahwa s.d. Desember 2024, realisasi penerimaan PDRI pada KPPBC TMP C
Sorong adalah sebesar Rp47,257 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai
serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Desember 2024 adalah sebesar Rp68,834
miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan
Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi
ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.
Sampai dengan Desember 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor
sebanyak 8 (delapan) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah
Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua, Royal Phinisi
Julian, Irian Marine Product Development (IMPD), Anugrah Bahari Kendari, dan
Jaya Samudera Siantan (sejak November 2024). Komoditas ekspor yang masih
menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh
King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan
volume ekspor s.d. Desember 2024 mencapai 1.105,2 ton senilai USD 10,11 juta.
Nilai ekspor tersebut naik sebesar 4,9 persen dibandingkan dengan tahun 2023
pada periode yang sama (YoY).
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari
sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari
PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 27,7 juta
sehingga total devisa hasil ekspor s.d. Desember 2024 adalah USD 37,81 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah
Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C
Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan
dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat
penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan
ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat
penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024
ini.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya
di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan
cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok
ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai
instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri
terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita
cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita
cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan
cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online
(media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari
sisi penindakan s.d. Desember 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan
total sebanyak 28 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 18 kasus
HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 10 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil
Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota
Sorong.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur
Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI,
POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat
berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila
menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan
0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Realisasi Penerimaan
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong
mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan
piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 13,44 milyar.
Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.10,62 milyar
atau 78,96 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 0,68
persen, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,4 milyar atau 10,42 persen dan dari
Pegadaian sebesar Rp. 1,34 milyar atau 9,95 persen.
KPKNL Sorong memungut PPH dari
pelaksanaan lelang dari Penjual sebesar Rp. 651,7 juta dan menyumbangkan
penerimaan BPHTB sebesar Rp. 298,1 juta.
PPh Lelang merupakan Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan,
Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang dikenakan kepada Penjual sebesar 2,5
persen dari pokok lelang.
BPHTB pada pelaksanaan lelang merupakan
pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan
kepada Pembeli yang ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bukti pembayaran BPHTB
merupakan syarat bagi Pembeli untuk mendapatkan dokumen bukti kepemilikan dan
Kutipan Risalah Lelang.
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 104,3 milyar
yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 37,42 milyar atau 35,87 persen dan Pokok Lelang
Pegadaian sebesar Rp. 66,88 milyar atau 64,12 persen.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang
melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi
Sukarela
Pegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat
Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat
dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 92,4 trilyun, yang terdiri dari Nilai
Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 57,43 trilyun atau 62,15
persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 34,97
trilyun atau 37,85 persen.
Nilai perolehan BMN sesuai Kelompok:
1.
Jalan
dan Jembatan Rp. 21,58 Trilyun;
2.
Tanah
Rp. 21,53 Trilyun;
3.
Bangunan
Air Rp. 15,96 Trilyun;
4.
Alat
Angkutan Bermotor Rp. 9,29 Trilyun;
5.
Gedung
dan Bangunan Rp. 7,3 Trilyun;
6.
Peralatan
dan Mesin Non TIK Rp. 6,15 Trilyun;
7.
Aset
Tetap Renovasi Rp. 4,2 Trilyun;
8.
Kontruksi
Dalam Pengerjaan Rp.
1,37 Trilyun;
9.
Rumah
Negara Rp. 1,22 Trilyun;
10. Alat Persenjataan Rp. 852 Milyar;
11. Intalasi dan Jaringan Rp. 836 Milyar;
12. Alat Besar Rp. 824 Milyar;
13. Aset Tak Berwujud Rp. 719 Milyar;
14. Peralatan dan Mesin Khusus TIK Rp. 538 Milyar;
15. Aset Tetap Lainnya Rp. 43
Milyar.
Nilai perolehan BMN sesuai Fungsi:
1.
Infrastruktur Rp. 42,39 Trilyun;
2.
Pertahanan Rp. 20,93 Trilyun;
3.
Perumahan dan Fasilitas Umum Rp. 11.87 Trilyun;
4.
Ketertiban dan Keamanan Rp. 6.24 Trilyun;
5.
Pendidikan Rp. 5.89 Trilyun;
6.
Ekonomi Rp. 2.2
Trilyun;
7.
Pelayanan Umum Rp. 1.38 Trilyun;
8.
Perlindungan Lingkungan Hidup Rp. 637 Milyar;
9.
Kesehatan Rp. 461
Milyar;
10.
Agama Rp. 400
Milyar.
Nilai Perolehan BMN sesuai Kementerian:
1.
Kementerian
PUPR Rp. 44,50 Trilyun;
2.
Kementerian
Pertahanan Rp. 22,12 Trilyun;
3.
Kementerian
Perhubungan Rp. 10,35 Trilyun;
4.
Kepolisian
RI Rp. 4,8 Trilyun;
5.
Kementerian
Dikbudristek Rp. 2,1 Trilyun;
6.
Kementerian
Pertanian Rp. 1,2 Trilyun;
7.
Kementerian
LHK Rp. 1,17 Trilyun;
8.
Kementerian
Agama Rp. 936 Milyar;
9.
Kementerian
lainnya Rp. 5,23 Trilyun.
Nilai BMN sesuai Kabupaten/Kota:
1.
Kabupaten
Manakwori Rp. 41,96 Trilyun;
2.
Kota
Sorong Rp. 29,03 Trilyun;
3.
Kabupaten
FakFak Rp. 7,24 Trilyun;
4.
Kabupaten
Teluk Bintuni Rp. 6,5 Trilyun;
5.
Kabupaten
Maybrat Rp. 2,62 Trilyun;
6.
Kabupaten
Sorong Rp. 1,64 Trilyun;
7.
Kabupaten
Kaimana Rp. 1,3 Trilyun;
8.
Kabupaten
Raja Ampat Rp. 602 Milyar;
9.
Kabupaten
Sorong Selatan Rp. 523 Milyar;
10. Kabupaten Teluk Wondama Rp. 287 Milyar;
11. Kabupaten Tambrauw Rp. 284 Milyar;
12. Kabupaten Manokwari Selatan Rp. 173 Milyar;
13. Kota lainnya Rp. 293 Milyar.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait
Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan
berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat
Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau
kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi
Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait
jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok
lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah
dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3.
Meminta membayar
uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur
atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat,
apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong
pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor
WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31
Desember 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang
disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar
Rp 11.453,16 miliar atau sebesar 95,37 persen dari total anggaran Rp
12.009,14 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun
sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 12,46
persen.
Realisasi per 31 Desember 2024 tersebut
berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.106,86 miliar atau
90,59 persen dari anggaran Rp 3.429,65 miliar dan realisasi transfer ke daerah
sebesar Rp 8.346,30 miliar atau 97,28 persen dari anggaran sebesar Rp 8.579,49 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri
atas belanja pegawai sebesar Rp 1.143,08 miliar; belanja barang sebesar Rp
1.422,56 miliar; belanja modal sebesar Rp 534,48 miliar; dan belanja bansos
sebesar Rp 6,74 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 3.001,82 miliar lebih tinggi 3,50 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah
pada bulan Desember 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp
682,47 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.854,70 miliar,
realisasi DAK Fisik sebesar Rp 612,76 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar
Rp 556,25 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 1.869,82 miliar, realisasi
Dana Desa sebesar Rp 741,88 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 28,41
miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 10.080,98 miliar, Transfer
ke Daerah s.d. Desember 2023 lebih rendah 17,21 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita