Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 November 2024
Bahrahmat Simamora
Kamis, 02 Januari 2025 |
590 kali
Sorong (2/1) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi
APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan November 2024 secara daring melalui
aplikasi zoom meeting. Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong dan dihadiri
oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat
Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers
dibacakan secara bergantian oleh KPP Pratama Sorong, KPPBC TMP C Sorong, KPKNL
Sorong dan KPPN Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi
yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia di Semester II tahun 2024 berada di kisaran 5 persen (yoy)
hingga 5,2 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan November 2024 sebesar
1,55 persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat
sebesar 2,21 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 30
November 2024 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut
ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30
November 2024.
Inflasi bulan November 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang
diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 2,21 persen (yoy) lebih rendah
dibandingkan kondisi inflasi di bulan Oktober 2024 yang mencapai 3,25 persen
(yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua
Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan
pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on
year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 November 2024
yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas
adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan 30 November 2024 sebesar
Rp1.351,41 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp9.302,29
miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih
rendah 17,43 persen. Belanja APBN s.d November 2024 meliputi belanja
pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.577,03
miliar dan Rp 6.725,26 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN
di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 November 2024:
PENDAPATAN
PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan November 2024 mencapai 71,63
persen atau sebesar Rp 1.276,80 miliar
dari target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang mana penerimaan
tersebut tumbuh positif sebesar 9.58 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut
antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh
Non Migas tumbuh sebesar 16,72 persen dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 58,12
persen.
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
November 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan
kontribusi sebesar 51,57 persen atau sejumlah Rp 696,51 miliar sedangkan tingkat
pertumbuhan penerimaan pajak s.d Bulan November (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat
pertumbuhan penerimaan sebesar 76,34 persen dengan kontribusi penerimaan
sejumlah Rp 118,12 miliar.
Apabila
dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong
periode bulan November 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan
dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 515,57 miliar atau 40,38 persen. Sektor ini
sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat
ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah
ini.
Berikutnya
terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi
Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong Kabupaten Raja Ampat telah
melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak,
Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Tambrauw, namun masih terdapat beberapa
Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal
tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib
Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari
Kota Sorong yang berjumlah 100.201 Wajib Pajak (44,09 persen) dan jumlah Wajib
Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat
yang baru berjumlah 7.272 Wajib Pajak (3,20 persen) dari total Wajib.
Sampai
dengan Bulan
November 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang
melaporkan SPT Tahun Pajak 2023
berjumlah 69.657 Wajib Pajak.
KPP
Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan
kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM
yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan UMKM
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus
untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU
HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki
peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak
dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
WP Badan dalam negeri dengan peredaran
bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen
dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang
memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
Sebagai wujud dukungan dan perhatian
DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas,
diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Kemudahan
dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12
bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP
Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B
dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan
jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam
hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di
kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak,
WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang
semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya
sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan
pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama
24 bulan.
Untuk
mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023
melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau
untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan
NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id
dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas
waktu pemadanan sampai dengan 30 Oktober 2024 dan dimana pemberlakuan NIK
sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Oktober 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi
penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. November 2024 adalah
sebesar Rp18,631 miliar atau sebesar 619,31 persen dari target
penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai
dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun
2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Tahun Anggaran 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada
November 2024 bersumber dari Denda Administrasi Cukai atas 2 (dua) kasus
peredaran BKC HT Ilegal total sebesar Rp5,314 juta.
Selain
penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu
Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam
Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas
kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer
Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea
Masuk. Bahwa s.d. November 2024, realisasi penerimaan PDRI pada KPPBC TMP C
Sorong adalah sebesar Rp43,893 miliar.
Dengan
demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil
dipungut s.d. November 2024 adalah sebesar Rp62,525 miliar.
KPPBC
TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta
upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para
pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan
November 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor sebanyak 7
(tujuh) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua
(BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ),
Irian Marine Product Development (IMPD), dan Anugrah Bahari Kendari (ABK) yang
baru melakukan ekspor perdana pada 5 Oktober 2024. Komoditas ekspor yang masih
menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh
King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan
volume ekspor s.d. November 2024 mencapai 939,7 ton senilai USD 9,211 juta.
Nilai ekspor tersebut naik sebesar 15,6 persen dibandingkan dengan tahun 2023
pada periode yang sama (YoY).
Selain
dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar
kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina
Internasional RU VII Kasim senilai USD 27,7 juta sehingga total devisa
hasil ekspor s.d. November 2024 adalah USD 36,911 juta.
Dalam
rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari
sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin
koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.
Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke
depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang
juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam
rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C
Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi,
edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur
Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang
cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam
pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos
(tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang
dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak
sesuai peruntukkannya.
Kegiatan
sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur
Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta
kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan s.d.
November 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 25
penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 16 kasus HT (Hasil
Tembakau; Rokok) serta 9 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak
dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota Sorong.
Pada
tanggal 26 November 2024, KPPBC TMP C Sorong bersama Kanwil DJBC Khusus Papua
melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil kegiatan penindakan
Tahun 2024. Sebanyak 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA) yang dilakukan pemusnahan, dengan total potensi kerugian
negara mencapai Rp168.433.680 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga
pulu tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Kegiatan ini adalah wujud
komitmen sinergi lintas instansi dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang
Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong
bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat.
Selain itu sebagai penutup, masyarakat
umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea
Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran
pengaduan 0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Realisasi PNBP
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong
mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan
piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 12,09 milyar.
Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.10,14 milyar
atau 83,89 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 0,75
persen, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,17 milyar atau 9,65 persen dan dari
Pegadaian sebesar Rp. 689,72 juta atau 5,71 persen.
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong
sebesar Rp 66,21 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang
Kelas I sebesar Rp. 31,72 milyar atau 47,91 persen dan
Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 34,49 milyar atau
52,09 persen.
Pegadaian adalah anak usaha dari Bank
Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik
Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat
dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 89,26 trilyun, yang terdiri dari Nilai
Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 56,32 trilyun atau 63,1 persen
dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,94 trilyun
atau 36,9 persen.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan
terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan
berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat
Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau
kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi
Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait
jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok
lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan
peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang
dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3.
Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer
ke rekening pribadi.
4. Menawarkan
pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan
masyarakat, apabila ingin
mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui
website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 30 November 2024 realisasi
belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah
sebesar Rp 9.302,29 miliar atau sebesar
77,55 persen dari total anggaran Rp 11.995,68 miliar. Apabila dibandingkan
dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi
Papua Barat Daya lebih rendah 17,43 persen.
Realisasi per 30 November 2024 tersebut berasal dari
realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.577,03 miliar atau 74,48 persen
dari anggaran Rp 3.460,08 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp
6.725,26 miliar atau 78,79 persen dari anggaran sebesar Rp 8.535,60 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja
pegawai sebesar Rp 1.043,74 miliar; belanja barang sebesar Rp 1.081,34 miliar;
belanja modal sebesar Rp 445,20 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 6,74
miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan
realisasi sebesar Rp 2.455,77 miliar, maka realisasi belanja pemerintah pusat
s.d. November 2024 lebih tinggi 4,94 persen yoy.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan
November 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 414,35 miliar,
realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.512,53 miliar, realisasi DAK Fisik
sebesar Rp 403,49 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 465,20 miliar,
realiasi Dana Otsus sebesar Rp 1.402,36 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp
498,92 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 28,41 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 8.809,78 miliar, maka Transfer ke Daerah s.d. November 2024 lebih rendah 23,66 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita